Suara.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Jawa Timur menelusuri perburuan kucing hutan terkait kasus foto kucing hutan mati yang diunggah salah satu mahasiswi di Kabupaten Jember berinisial ITS melalui akun media sosial facebooknya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ITS mengaku mengambil foto kucing hutan yang mati di rumahnya di Desa Tunjungrejo, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang," kata Kepala BKSDA Wilayah III Jatim, Sunandar Trigunajasa, di Kabupaten Jember, Senin.
ITS mengunggah fotonya sedang menenteng kucing hutan (felis bengalensis) dalam kondisi mati dengan menulis status "Hasil buruan hari ini... nyam...nyam" dan ada tiga ekor kucing mati dalam foto itu, sehingga mahasiswi Universitas Jember itu mendapat banyak kecaman dari para netizen.
"Ia sedang pulang kampung ke Lumajang, kemudian mendapati kucing hutan yang hendak dimasak oleh ibunya. Dia mengaku iseng dan berfoto bersama kucing hutan mati itu, kemudian kucing itu dimasak oleh ibunya," paparnya.
Dalam pemeriksaan penyidik PNS BKSDA dan penyidik Polres Jember, ITS mengaku mendapatkan kucing hutan dari saudaranya yang dibeli dari seorang pemburu, sehingga BKSDA terus melakukan penelusuran pelaku perburuan kucing hutan itu.
"Sesuai dengan Undang-Undang, kucing hutan itu masuk kategori satwa yang dilindungi oleh negara, sehingga tidak boleh diburu," katanya.
Pengunggah foto itu dibawa ke Mapolres Jember untuk dimintai keterangan oleh petugas gabungan dari BKSDA dan Polres Jember pada Minggu (18/10), namun karena peristiwa itu terjadi di Lumajang, maka pemeriksaan kasus diserahkan ke Polres Lumajang.
Untuk itu, lanjut dia, pihak BKSDA berkoordinasi dengan penyidik Polres Lumajang untuk menangani kasus tersebut.
"Penyidik Polres Lumajang telah mengecek lokasi di rumah ITS di Kecamatan Yosowilangun dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, namun untuk penjeratan hukum minimal ada dua alat bukti dan hal itu masih kami telusuri," jelasnya.
Pihak BKSDA Jatim, lanjut dia, juga berkoordinasi dengan Kejari Lumajang untuk memastikan apakah kasus tersebut sudah memenuhi unsur untuk dinaikkan menjadi penyidikan karena sejauh ini masih tahap penyelidikan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
Terkini
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik
-
Kondisi FN Membaik Pasca Operasi, Polisi Siap Korek Motif Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Besok
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Kemensos dan Kemendikbud Harus Jelaskan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tuan Rondahaim Saragih Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Bobby Nasution: Napoleon der Bataks
-
Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN