Suara.com - Narapidana kasus terorisme Abu Tholut bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang Ari Tris Ochtia Sari di Semarang, Selasa (20/10/2015).
"Bebas bersyarat tadi pagi," katanya.
Pada hari ini, lanjut dia, terdapat dua napi kasus terorisme yang bebas.
Selain Abu Tholut, napi kasus terorisme yang dibebaskan yakni Riyadi Abdullah.
Pembebasan bersyarat Abu Tholut, kata dia, diberikan setelah yang bersangkutan menjalani duapertiga masa hukuman delapan tahun yang harus dijalani.
Selama masa pembebasan bersyarat, Abu Tholut harus melaksanakan wajib lapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kabupaten Pati.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum terdakwa perkara terorisme, Abu Tholut alias Mustofa, dengan hukuman penjara selama delapan tahun, pada 13 Oktober 2011.
Abu Tholut dinilai terbukti melakukan permufakatan melakukan tindak pidana terorisme.
Abu Tholut terbukti melakukan permufakatan tindak pidana terorisme, khususnya terkait dengan aktivitas terorisme berupa pelatihan militer di Aceh. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
Terkini
-
Drama Penyekapan Senen: Korban yang Disekap dan Dirantai Kini Dilaporkan Kasus Pencurian
-
Buntut Tragedi 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Materi Militer dan Senjata di Program SPPI
-
Usai Serahkan Diri, Bupati dan Sekda Kuansing Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
-
Buntut 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Latihan Militer di Program SPPI
-
Minyak Dunia Sudah Murah, Kenapa Harga Pertamax Masih Rp16 Ribu?
-
Kapolri Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo
-
Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor
-
Kemhan Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
-
Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum
-
Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal