Suara.com - Tim pengacara Sekretaris Jenderal "The Jakmania" Febrianto (37) membantah kliennya mengajak anggota pendukung Persija bertindak rusuh jelang laga final Piala Presiden antara Persib melawan Sriwijaya FC.
"Pengakuan klien kami tidak mengkoordinasi dan menginstruksikan karena kejadian itu spontanitas," kata pengacara Febrianto, Muhammad Ilham, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa.
Ilham mengatakan bahwa aksi penghadangan kendaraan dan insiden bentrokan pendukung Persija merupakan tindakan spontanitas yang dilakukan anggota "garis keras" The Jakmania.
Namun, aksi oknum The Jakmania itu tidak berdasarkan instruksi maupun ajakan dari Febrianto, ujar Ilham.
Menurut Ilham, komentar pada akun media sosial (Twitter) "@bung_febri" merupakan curahan anggota The Jakmania yang menolak Persib main di Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan Jakarta.
Ilham menyebutkan isi "twit" pada akun Febrianto itu, antara lain "wellcome to the hell", "silakan datang ke GBK--yang ada Rangga Rangga" itu tidak bertujuan menghasut.
Ilham menegaskan bahwa Febrianto tidak memiliki persoalan dengan pendukung Persib atau "Bobotoh", bahkan tersangka pernah kuliah pada salah satu perguruan tinggi negeri di Bandung.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya meringkus Febrianto di kawasan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Minggu (18/10).
Febrianto diduga memposting informasi bernada memprovokasi melalui akun miliknya yakni "febri@bung_febri" pada tanggal 11 Oktober 2015.
Dari hasil penelusuran ketikan itu, menurut Krishna ditemukan komunikasi antara pelaku dan Koordinator Wilayah (Korwil) Kemayoran The Jakmania berinisial DO yang membenarkan penyerbuan suporter Persija (The Jakmania) di Kemayoran Jakarta Pusat terhadap pendukung Persib Bandung (Bobotoh).
Akibat perbuatan itu, Febrianto dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita telepon selular, komputer jinjing, akun twitter, facebook dan surat elektronik atasnama pelaku dan buku catatan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
-
Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom, Diduga Langgar Disiplin Militer Gegara Hal Ini