Suara.com - Tim pengacara Sekretaris Jenderal "The Jakmania" Febrianto (37) membantah kliennya mengajak anggota pendukung Persija bertindak rusuh jelang laga final Piala Presiden antara Persib melawan Sriwijaya FC.
"Pengakuan klien kami tidak mengkoordinasi dan menginstruksikan karena kejadian itu spontanitas," kata pengacara Febrianto, Muhammad Ilham, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa.
Ilham mengatakan bahwa aksi penghadangan kendaraan dan insiden bentrokan pendukung Persija merupakan tindakan spontanitas yang dilakukan anggota "garis keras" The Jakmania.
Namun, aksi oknum The Jakmania itu tidak berdasarkan instruksi maupun ajakan dari Febrianto, ujar Ilham.
Menurut Ilham, komentar pada akun media sosial (Twitter) "@bung_febri" merupakan curahan anggota The Jakmania yang menolak Persib main di Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan Jakarta.
Ilham menyebutkan isi "twit" pada akun Febrianto itu, antara lain "wellcome to the hell", "silakan datang ke GBK--yang ada Rangga Rangga" itu tidak bertujuan menghasut.
Ilham menegaskan bahwa Febrianto tidak memiliki persoalan dengan pendukung Persib atau "Bobotoh", bahkan tersangka pernah kuliah pada salah satu perguruan tinggi negeri di Bandung.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya meringkus Febrianto di kawasan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Minggu (18/10).
Febrianto diduga memposting informasi bernada memprovokasi melalui akun miliknya yakni "febri@bung_febri" pada tanggal 11 Oktober 2015.
Dari hasil penelusuran ketikan itu, menurut Krishna ditemukan komunikasi antara pelaku dan Koordinator Wilayah (Korwil) Kemayoran The Jakmania berinisial DO yang membenarkan penyerbuan suporter Persija (The Jakmania) di Kemayoran Jakarta Pusat terhadap pendukung Persib Bandung (Bobotoh).
Akibat perbuatan itu, Febrianto dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita telepon selular, komputer jinjing, akun twitter, facebook dan surat elektronik atasnama pelaku dan buku catatan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Trump Minta Bantuan Sekutu Amankan Selat Hormuz, Jepang hingga Australia Enggan Kirim Kapal
-
Anomali Lelang KPK, Mengapa Dua HP OPPO Harga Rp73 Ribu Bisa Terjual Rp59 Juta?
-
Aktivis Senior Bongkar Sosok Rismon Sianipar: Sejak Awal Curiga Dia Agen yang Disusupkan
-
DPRD Kota Bogor Bahas Program dan Target PDAM Tirta Pakuan untuk Tahun 2026
-
Presiden AS Donald Trump: Setelah Iran Selesai, Selanjutnya Kuba
-
Iran Ringkus 500 Mata-mata Musuh, Terlibat Bocorkan Data Serangan Pasca Gugurnya Khamenei
-
KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong
-
Sempat Terkecoh Foto AI Pelaku Kasus Andrie Yunus di Medsos, Habiburokhman Minta Polri Counter Hoaks
-
Penampakan Stasiun Pasar Senen Dipenuhi Ribuan Pemudik, Lebih 23 Ribu Penumpang Berangkat Hari Ini
-
Tim Pencari Fakta Belum Dibentuk, DPR Beri Waktu Polri Usut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus