Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak masalah bila Polda Metro Jaya menangkap Sekretaris Jenderal The Jakmania Febrianto (37) lantaran diduga memprovokasi para pendukung klub Persija Jakarta.
Provokasi itu dilakukan untuk membuat kerusuhan saat laga final Piala Presiden antara Persib Bandung vs Sriwijaya di stadion Glora Bung Karno, Jakarta, Minggu (18/10/2015).
"Nggak apa-apa kalau memang itu betul (Sekjen Jakmania yang melakukan provokasi)," ujar lelaki yang akrab disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/10/2015) malam.
Namun ia tak begitu yakin apakah Febrianto yang diamankan oleh Polda Metro Jaya benar Sekjen dari Jakmania. Menurut Ahok banyak oknum yang mengaku bagian dari pendukung Macan Kemayoran itu.
"Pertanyaannya apa betul dia Sekjen Jakmania? Memang ada notarisnya? Jakmania ada akte? Yayasan? Pemilihan ketua sekretaris? Nggak juga kan?," tanyanya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dalang dari kerusuhan laga final Piala Presiden.
"Harus tindak tegas kayak orangtua sama anak. Nakal, peringatin hukum, hukum rotanin demi baik," tegas Ahok.
Untuk diketahui, Febrianto dituding memprovokasi melalui media sosial untuk untuk melakukan aksi anarkis.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku ditangkap pada Minggu (18/10/2015) pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Febrianto yang pernah bekerja sebagai wartawan di salah satu media online ini menyebarkan berita provokatif melalui posting di akun Twitternya, yaitu @bung_febri pada 11 Oktober lalu yang berisikan; "Kalau final Piala Presiden di GBK takkan ada apa2, mungkin Anda bisa menyusul kawan Anda Rangga #TolakPersibMainDiJakarta".
Polisi juga telah mendapatkan bukti pembicaraan pelaku dengan koordinator Jakmania wilayah Kemayoran berinisial DN yang menyetujui aksi anarkis barupa penyerbuan atau serangan terhadap pendukung Persib Bandung yang datang ke Jakarta.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pidana dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Presiden Setuju Syaraf Libido Paedofil Dikebiri
Polisi Doyan Mabuk, Tembak Istri Hingga Tewas
Total Ada 7 Orang yang Ditangkap KPK Termasuk Dewi Yasin Limpo
Jadi TSK, Polisi Diminta Baca Semua Tweet Sekjen Jakmania
2017, Nachrowi Ramli Siap Duet Bareng Ahok
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?