Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak masalah bila Polda Metro Jaya menangkap Sekretaris Jenderal The Jakmania Febrianto (37) lantaran diduga memprovokasi para pendukung klub Persija Jakarta.
Provokasi itu dilakukan untuk membuat kerusuhan saat laga final Piala Presiden antara Persib Bandung vs Sriwijaya di stadion Glora Bung Karno, Jakarta, Minggu (18/10/2015).
"Nggak apa-apa kalau memang itu betul (Sekjen Jakmania yang melakukan provokasi)," ujar lelaki yang akrab disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/10/2015) malam.
Namun ia tak begitu yakin apakah Febrianto yang diamankan oleh Polda Metro Jaya benar Sekjen dari Jakmania. Menurut Ahok banyak oknum yang mengaku bagian dari pendukung Macan Kemayoran itu.
"Pertanyaannya apa betul dia Sekjen Jakmania? Memang ada notarisnya? Jakmania ada akte? Yayasan? Pemilihan ketua sekretaris? Nggak juga kan?," tanyanya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dalang dari kerusuhan laga final Piala Presiden.
"Harus tindak tegas kayak orangtua sama anak. Nakal, peringatin hukum, hukum rotanin demi baik," tegas Ahok.
Untuk diketahui, Febrianto dituding memprovokasi melalui media sosial untuk untuk melakukan aksi anarkis.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku ditangkap pada Minggu (18/10/2015) pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Febrianto yang pernah bekerja sebagai wartawan di salah satu media online ini menyebarkan berita provokatif melalui posting di akun Twitternya, yaitu @bung_febri pada 11 Oktober lalu yang berisikan; "Kalau final Piala Presiden di GBK takkan ada apa2, mungkin Anda bisa menyusul kawan Anda Rangga #TolakPersibMainDiJakarta".
Polisi juga telah mendapatkan bukti pembicaraan pelaku dengan koordinator Jakmania wilayah Kemayoran berinisial DN yang menyetujui aksi anarkis barupa penyerbuan atau serangan terhadap pendukung Persib Bandung yang datang ke Jakarta.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pidana dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Presiden Setuju Syaraf Libido Paedofil Dikebiri
Polisi Doyan Mabuk, Tembak Istri Hingga Tewas
Total Ada 7 Orang yang Ditangkap KPK Termasuk Dewi Yasin Limpo
Jadi TSK, Polisi Diminta Baca Semua Tweet Sekjen Jakmania
2017, Nachrowi Ramli Siap Duet Bareng Ahok
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek