Suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengapresiasi hukuman tambahan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual kepada anak melalui kebiri. Saat ini, Presiden Jokowi sedang didesak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang bagi pelaku kejahatan, khususnya kekerasan seksual terhadap anak.
"Saya bersepakat perppu kastrasi atau kebiri atau disuntik kimia bagi predator kejahatan seksual," ujar Arist di RS. dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Ia menilai hukuman kebiri tidak dimaksud untuk mematikan organ seksual atau mencabut organ seks.
"Tapi kebiri atau kastrasi itu membatasi atau mengendalikan libido dalam kurun waktu yang di putusan pengadilan, katakanlah 10 atau 20 tahun itu yang harus dilaksanakan," katanya.
Arist menegaskan kejahatan seksual terhadap anak harus ditempatkan sebagai kejahatan extra ordinary crime atau kejahatan yang luar biasa.
Hal ini tersebut bertujuan untuk membuat para pelaku jera. Ia mencontohkan negara-negara yang menerapkan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual anak, seperti Korea Selatan, Jerman Polandia, dan Inggris.
"Saya pikir kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa setara dengan narkoba, korupsi dan terorisme. Itu sudah berlaku di berbagai negara yang terjadi dan bisa menurunkan tingkat predator anak," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram