Suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengapresiasi hukuman tambahan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual kepada anak melalui kebiri. Saat ini, Presiden Jokowi sedang didesak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang bagi pelaku kejahatan, khususnya kekerasan seksual terhadap anak.
"Saya bersepakat perppu kastrasi atau kebiri atau disuntik kimia bagi predator kejahatan seksual," ujar Arist di RS. dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Ia menilai hukuman kebiri tidak dimaksud untuk mematikan organ seksual atau mencabut organ seks.
"Tapi kebiri atau kastrasi itu membatasi atau mengendalikan libido dalam kurun waktu yang di putusan pengadilan, katakanlah 10 atau 20 tahun itu yang harus dilaksanakan," katanya.
Arist menegaskan kejahatan seksual terhadap anak harus ditempatkan sebagai kejahatan extra ordinary crime atau kejahatan yang luar biasa.
Hal ini tersebut bertujuan untuk membuat para pelaku jera. Ia mencontohkan negara-negara yang menerapkan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual anak, seperti Korea Selatan, Jerman Polandia, dan Inggris.
"Saya pikir kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa setara dengan narkoba, korupsi dan terorisme. Itu sudah berlaku di berbagai negara yang terjadi dan bisa menurunkan tingkat predator anak," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026