Kantor Komnas HAM [suara.com/Oke Atmaja]
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk mengadukan kasus yang dialami Lembaga Pers Mahasiswa Lentera Universitas Kristen Satya Kencana Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2015). Mereka menilai penarikan Majalah Lentera dari peredaran terkait tulisan berjudul Salatiga Kota Merah edisi Oktober 2015 oleh polisi sebagai bentuk pelanggaran.
"Kami menilai langkah sejumlah pihak yang melarang bahkan menarik peredaran Majalah Lentera melanggar hak asasi manusia mahasiswa UKSW untuk berekspresi dan menyampaikan informasi," kata Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Agung Sedayu, di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharary, Menteng, Jakarta Pusat.
Pengaduan mereka diterima Komisioner Komnas HAM, Anshori Sinungan. Tulisan berjudul Salatiga Kota Merah membahas tentang peristiwa pelanggaran HAM berat tahun 1965. Menurut Agung tulisan tersebut sudah memenuhi kaidah jurnalistik.
LPM UKSW meminta Komnas HAM mendesak polisi menghentikan aksi penarikan majalah. Mereka juga meminta agar majalah yang sudah ditarik dari peredaran dikembalikan lagi ke masyarakat.
"Kami meminta agar penarikan peredaran Majalah Lentera serta pengembalian peredaran seluruh majalah yang ditarik agar bisa diperoleh buat publik, demi mengembangkan pendapat umum," kata Agung.
Tulisan yang disoal polisi itu diterbitkan pada 9 Oktober 2015. Mereka menerbitkan 500 eksemplar. Harga tiap majalah Rp15 ribu.
Seminggu kemudian, pimpinan LPM Lentera dipanggil rektor UKSW.
"Kami menilai langkah sejumlah pihak yang melarang bahkan menarik peredaran Majalah Lentera melanggar hak asasi manusia mahasiswa UKSW untuk berekspresi dan menyampaikan informasi," kata Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Agung Sedayu, di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharary, Menteng, Jakarta Pusat.
Pengaduan mereka diterima Komisioner Komnas HAM, Anshori Sinungan. Tulisan berjudul Salatiga Kota Merah membahas tentang peristiwa pelanggaran HAM berat tahun 1965. Menurut Agung tulisan tersebut sudah memenuhi kaidah jurnalistik.
LPM UKSW meminta Komnas HAM mendesak polisi menghentikan aksi penarikan majalah. Mereka juga meminta agar majalah yang sudah ditarik dari peredaran dikembalikan lagi ke masyarakat.
"Kami meminta agar penarikan peredaran Majalah Lentera serta pengembalian peredaran seluruh majalah yang ditarik agar bisa diperoleh buat publik, demi mengembangkan pendapat umum," kata Agung.
Tulisan yang disoal polisi itu diterbitkan pada 9 Oktober 2015. Mereka menerbitkan 500 eksemplar. Harga tiap majalah Rp15 ribu.
Seminggu kemudian, pimpinan LPM Lentera dipanggil rektor UKSW.
Komentar
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Media Luar Ungkap Perang AS-Iran Terus Memanas, Ini Penyebabnya
-
Kemenkes Temukan Lebih dari 300 Ribu Anak Indonesia Alami Masalah Mental Kecemasan dan Depresi
-
Viral Video Rudal Tomahawk Serang Kawasan Dekat Sekolah, Ratusan Anak Diklaim Tewas
-
Penyelidikan Serangan Sekolah Iran: Bukti Mengarah ke Rudal AS
-
Erdogan Peringatkan Presiden Iran Usai Rudal Balistik Masuk Wilayah Turki
-
Pratikno Cerita Masa Kecil: Pernah Coba Merokok karena Tumbuh di Lingkungan Petani Tembakau
-
Bongkar Bentuk Kekerasan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing, Bareskrim: Meraba hingga Persetubuhan
-
Kena Sentil Menteri LH, Pramono Anung Setop Praktik Open Dumping di Zona Longsor Bantargebang
-
Pernyataan Donald Trump Perang Iran Akan Berakhir Jadi Olokan, Katanya Begitu Tapi Jawabnya Begini
-
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Terjaring OTT KPK, 9 Orang Dibawa ke Jakarta