Kantor Komnas HAM [suara.com/Oke Atmaja]
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk mengadukan kasus yang dialami Lembaga Pers Mahasiswa Lentera Universitas Kristen Satya Kencana Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2015). Mereka menilai penarikan Majalah Lentera dari peredaran terkait tulisan berjudul Salatiga Kota Merah edisi Oktober 2015 oleh polisi sebagai bentuk pelanggaran.
"Kami menilai langkah sejumlah pihak yang melarang bahkan menarik peredaran Majalah Lentera melanggar hak asasi manusia mahasiswa UKSW untuk berekspresi dan menyampaikan informasi," kata Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Agung Sedayu, di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharary, Menteng, Jakarta Pusat.
Pengaduan mereka diterima Komisioner Komnas HAM, Anshori Sinungan. Tulisan berjudul Salatiga Kota Merah membahas tentang peristiwa pelanggaran HAM berat tahun 1965. Menurut Agung tulisan tersebut sudah memenuhi kaidah jurnalistik.
LPM UKSW meminta Komnas HAM mendesak polisi menghentikan aksi penarikan majalah. Mereka juga meminta agar majalah yang sudah ditarik dari peredaran dikembalikan lagi ke masyarakat.
"Kami meminta agar penarikan peredaran Majalah Lentera serta pengembalian peredaran seluruh majalah yang ditarik agar bisa diperoleh buat publik, demi mengembangkan pendapat umum," kata Agung.
Tulisan yang disoal polisi itu diterbitkan pada 9 Oktober 2015. Mereka menerbitkan 500 eksemplar. Harga tiap majalah Rp15 ribu.
Seminggu kemudian, pimpinan LPM Lentera dipanggil rektor UKSW.
"Kami menilai langkah sejumlah pihak yang melarang bahkan menarik peredaran Majalah Lentera melanggar hak asasi manusia mahasiswa UKSW untuk berekspresi dan menyampaikan informasi," kata Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Agung Sedayu, di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharary, Menteng, Jakarta Pusat.
Pengaduan mereka diterima Komisioner Komnas HAM, Anshori Sinungan. Tulisan berjudul Salatiga Kota Merah membahas tentang peristiwa pelanggaran HAM berat tahun 1965. Menurut Agung tulisan tersebut sudah memenuhi kaidah jurnalistik.
LPM UKSW meminta Komnas HAM mendesak polisi menghentikan aksi penarikan majalah. Mereka juga meminta agar majalah yang sudah ditarik dari peredaran dikembalikan lagi ke masyarakat.
"Kami meminta agar penarikan peredaran Majalah Lentera serta pengembalian peredaran seluruh majalah yang ditarik agar bisa diperoleh buat publik, demi mengembangkan pendapat umum," kata Agung.
Tulisan yang disoal polisi itu diterbitkan pada 9 Oktober 2015. Mereka menerbitkan 500 eksemplar. Harga tiap majalah Rp15 ribu.
Seminggu kemudian, pimpinan LPM Lentera dipanggil rektor UKSW.
Komentar
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan