Kantor Komnas HAM [suara.com/Oke Atmaja]
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk mengadukan kasus yang dialami Lembaga Pers Mahasiswa Lentera Universitas Kristen Satya Kencana Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2015). Mereka menilai penarikan Majalah Lentera dari peredaran terkait tulisan berjudul Salatiga Kota Merah edisi Oktober 2015 oleh polisi sebagai bentuk pelanggaran.
"Kami menilai langkah sejumlah pihak yang melarang bahkan menarik peredaran Majalah Lentera melanggar hak asasi manusia mahasiswa UKSW untuk berekspresi dan menyampaikan informasi," kata Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Agung Sedayu, di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharary, Menteng, Jakarta Pusat.
Pengaduan mereka diterima Komisioner Komnas HAM, Anshori Sinungan. Tulisan berjudul Salatiga Kota Merah membahas tentang peristiwa pelanggaran HAM berat tahun 1965. Menurut Agung tulisan tersebut sudah memenuhi kaidah jurnalistik.
LPM UKSW meminta Komnas HAM mendesak polisi menghentikan aksi penarikan majalah. Mereka juga meminta agar majalah yang sudah ditarik dari peredaran dikembalikan lagi ke masyarakat.
"Kami meminta agar penarikan peredaran Majalah Lentera serta pengembalian peredaran seluruh majalah yang ditarik agar bisa diperoleh buat publik, demi mengembangkan pendapat umum," kata Agung.
Tulisan yang disoal polisi itu diterbitkan pada 9 Oktober 2015. Mereka menerbitkan 500 eksemplar. Harga tiap majalah Rp15 ribu.
Seminggu kemudian, pimpinan LPM Lentera dipanggil rektor UKSW.
"Kami menilai langkah sejumlah pihak yang melarang bahkan menarik peredaran Majalah Lentera melanggar hak asasi manusia mahasiswa UKSW untuk berekspresi dan menyampaikan informasi," kata Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Agung Sedayu, di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharary, Menteng, Jakarta Pusat.
Pengaduan mereka diterima Komisioner Komnas HAM, Anshori Sinungan. Tulisan berjudul Salatiga Kota Merah membahas tentang peristiwa pelanggaran HAM berat tahun 1965. Menurut Agung tulisan tersebut sudah memenuhi kaidah jurnalistik.
LPM UKSW meminta Komnas HAM mendesak polisi menghentikan aksi penarikan majalah. Mereka juga meminta agar majalah yang sudah ditarik dari peredaran dikembalikan lagi ke masyarakat.
"Kami meminta agar penarikan peredaran Majalah Lentera serta pengembalian peredaran seluruh majalah yang ditarik agar bisa diperoleh buat publik, demi mengembangkan pendapat umum," kata Agung.
Tulisan yang disoal polisi itu diterbitkan pada 9 Oktober 2015. Mereka menerbitkan 500 eksemplar. Harga tiap majalah Rp15 ribu.
Seminggu kemudian, pimpinan LPM Lentera dipanggil rektor UKSW.
Komentar
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Tak Goyahkan Pedagang Bakso
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
-
Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
-
Tuntaskan Kunjungan di Swiss, Prabowo Lanjut Bertemu Macron di Paris
-
Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur