Kantor Komnas HAM [suara.com/Oke Atmaja]
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk mengadukan kasus yang dialami Lembaga Pers Mahasiswa Lentera Universitas Kristen Satya Kencana Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2015). Mereka menilai penarikan Majalah Lentera dari peredaran terkait tulisan berjudul Salatiga Kota Merah edisi Oktober 2015 oleh polisi sebagai bentuk pelanggaran.
"Kami menilai langkah sejumlah pihak yang melarang bahkan menarik peredaran Majalah Lentera melanggar hak asasi manusia mahasiswa UKSW untuk berekspresi dan menyampaikan informasi," kata Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Agung Sedayu, di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharary, Menteng, Jakarta Pusat.
Pengaduan mereka diterima Komisioner Komnas HAM, Anshori Sinungan. Tulisan berjudul Salatiga Kota Merah membahas tentang peristiwa pelanggaran HAM berat tahun 1965. Menurut Agung tulisan tersebut sudah memenuhi kaidah jurnalistik.
LPM UKSW meminta Komnas HAM mendesak polisi menghentikan aksi penarikan majalah. Mereka juga meminta agar majalah yang sudah ditarik dari peredaran dikembalikan lagi ke masyarakat.
"Kami meminta agar penarikan peredaran Majalah Lentera serta pengembalian peredaran seluruh majalah yang ditarik agar bisa diperoleh buat publik, demi mengembangkan pendapat umum," kata Agung.
Tulisan yang disoal polisi itu diterbitkan pada 9 Oktober 2015. Mereka menerbitkan 500 eksemplar. Harga tiap majalah Rp15 ribu.
Seminggu kemudian, pimpinan LPM Lentera dipanggil rektor UKSW.
"Kami menilai langkah sejumlah pihak yang melarang bahkan menarik peredaran Majalah Lentera melanggar hak asasi manusia mahasiswa UKSW untuk berekspresi dan menyampaikan informasi," kata Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Agung Sedayu, di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharary, Menteng, Jakarta Pusat.
Pengaduan mereka diterima Komisioner Komnas HAM, Anshori Sinungan. Tulisan berjudul Salatiga Kota Merah membahas tentang peristiwa pelanggaran HAM berat tahun 1965. Menurut Agung tulisan tersebut sudah memenuhi kaidah jurnalistik.
LPM UKSW meminta Komnas HAM mendesak polisi menghentikan aksi penarikan majalah. Mereka juga meminta agar majalah yang sudah ditarik dari peredaran dikembalikan lagi ke masyarakat.
"Kami meminta agar penarikan peredaran Majalah Lentera serta pengembalian peredaran seluruh majalah yang ditarik agar bisa diperoleh buat publik, demi mengembangkan pendapat umum," kata Agung.
Tulisan yang disoal polisi itu diterbitkan pada 9 Oktober 2015. Mereka menerbitkan 500 eksemplar. Harga tiap majalah Rp15 ribu.
Seminggu kemudian, pimpinan LPM Lentera dipanggil rektor UKSW.
Komentar
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?