- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons arahan Menteri Lingkungan Hidup tentang krisis pengelolaan sampah ibu kota.
- Pemprov DKI berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) seluas 8-10 hektar di Bantargebang.
- Operasional *open dumping* sampah di Zona 4A TPST Bantargebang akan segera dihentikan sesuai instruksi kementerian.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan respons cepat terhadap sorotan tajam Kementerian Lingkungan Hidup terkait krisis pengelolaan sampah di ibu kota.
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah bergerak melaksanakan instruksi dari pemerintah pusat guna membenahi polemik tersebut.
"Apa yang menjadi arahan Menteri Lingkungan Hidup, sudah kami jalankan. Kami sekarang ini bekerja sama untuk bisa memanfaatkan tempat-tempat, dan pasti akan dibebaskan tempat baru," ujarnya.
Salah satu strategi utama yang diusung adalah pembangunan infrastruktur modern berupa pembangkit listrik untuk mengurai tumpukan sampah yang kian menggunung.
Pramono menjelaskan bahwa Pemprov telah merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di area Bantargebang dengan kebutuhan lahan yang cukup luas.
"Bantargebang salah satunya, akan kami putuskan untuk PLTSa, pembangkit listrik tenaga sampah yang beroperasi di sana. Untuk itu, diperlukan lahan kurang lebih 8 sampai dengan 10 hektar. Sementara, lahan ini sudah bisa termanfaatkan untuk menampung tampungan sampah yang ada," jelasnya.
Selain rencana pembangunan PLTSa, Pramono juga memaparkan status operasional terbaru pada beberapa zona di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) tersebut.
Ia memastikan bahwa sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping yang menjadi pemicu kerawanan longsor akan segera dihentikan di titik tertentu.
"Untuk Zona 2 dan 3 kami akan tetap operasikan. Tapi memang apa yang menjadi arahan Pak Menteri di Zona 4A, kami tidak open dumping di situ," tegas Pramono.
Baca Juga: Evakuasi Korban Longsor Sampah Bantargebang, Lima Tewas Empat Masih Hilang
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melontarkan kritik pedas terkait insiden longsor yang terjadi di TPST Bantargebang akhir pekan kemarin.
Hanif menekankan bahwa tumpukan 80 juta ton sampah yang terakumulasi selama 37 tahun di lokasi tersebut kini telah mencapai titik beban yang sangat kritis.
Praktik metode open dumping di sana pun dinilai telah melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.
Berita Terkait
-
Mengurai Benang Kusut Sampah Jakarta di Tengah Duka Bantargebang
-
Evakuasi Korban Longsor Sampah Bantargebang, Lima Tewas Empat Masih Hilang
-
Pramono Dukung Aturan 'Kiamat' Medsos bagi Anak-anak: Sudah Banyak yang Kecanduan
-
Longsor di TPA Bantargebang, DPR Desak Reformasi Total Tata Kelola Sampah Nasional!
-
Pramono Sebut Longsor Bantar Gebang Dipicu Curah Hujan Ekstrem
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?