KPK menahan Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Baca 10 detik
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali menghelat sidang lanjutan terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro, Kamis (22/10/2015). Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Gatot mengatakan kasus dana bantuan sosial Sumatera Utara dibawa ke PTUN Medan atas keinginan pengacara Otto Cornelis Kaligis.
"Sejak awal, kami tidak setuju O. C. melakukan gugatan ke PTUN, tetapi kemudian O. C. memberikan alasan bahwa kepentingan dari PTUN itu bagian upaya pertama untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung," kata Gatot di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Gatot mengaku baru tahu perkara masuk PTUN setelah dilakukan mediasi antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Ery Nuradi di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
"Tidak tahu (ada gugatan ke PTUN), tahunya belakangan. Tahunya setelah ada islah di kantor DPP Nasdem pertengahan Mei," kata Gatot menjawab pertanyaan jaksa.
Gatot menambahkan nama yang mengajukan gugatan ke PTUN bukan Gatot, melainkan atas nama Ahmad Fuad Lubis. Nama itu, katanya, juga rekomendasi Kaligis. Walau pakai nama orang lain, biaya operasional penanganan perkara selama di PTUN tetap ditanggung Gatot dan istri: Evy Susanti.
"Sepengetahuan saya, (pemakaian nama Ahmad Fua Lubis) atas rekomendasi O. C. Kaligis, dari saya (dana operasionalnya)," kata Gatot.
Gatot mengaku juga memiliki kepentingan pribadi. Sebab, katanya, Kaligis menjelaskan selain agar bisa berkomunikasi dengan Jaksa Agung, juga untuk memberikan referensi bagi pemerintahan provinsi lain.
"Ini bagian referensi bagi pemprov lain untuk masuknya penegak hukum agar tidak bisa melakukan pemeriksaan kalau tidak ada indikasi kerugian negara. Dengan demikian, automatically kalau staf nyaman atasan nyaman," kata Gatot.
Gatot merupakan tersangka dalam dua kasus. Kasus pertama terkait pemberian uang kepada hakim dan panitera PTUN Medan melalui Kaligis. Kasus kedua, melakukan tindak pidana korupsi dengan menmberikan uang kepada anggota DPR dari Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Di hadapan majelis hakim, Gatot mengatakan kasus dana bantuan sosial Sumatera Utara dibawa ke PTUN Medan atas keinginan pengacara Otto Cornelis Kaligis.
"Sejak awal, kami tidak setuju O. C. melakukan gugatan ke PTUN, tetapi kemudian O. C. memberikan alasan bahwa kepentingan dari PTUN itu bagian upaya pertama untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung," kata Gatot di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Gatot mengaku baru tahu perkara masuk PTUN setelah dilakukan mediasi antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Ery Nuradi di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
"Tidak tahu (ada gugatan ke PTUN), tahunya belakangan. Tahunya setelah ada islah di kantor DPP Nasdem pertengahan Mei," kata Gatot menjawab pertanyaan jaksa.
Gatot menambahkan nama yang mengajukan gugatan ke PTUN bukan Gatot, melainkan atas nama Ahmad Fuad Lubis. Nama itu, katanya, juga rekomendasi Kaligis. Walau pakai nama orang lain, biaya operasional penanganan perkara selama di PTUN tetap ditanggung Gatot dan istri: Evy Susanti.
"Sepengetahuan saya, (pemakaian nama Ahmad Fua Lubis) atas rekomendasi O. C. Kaligis, dari saya (dana operasionalnya)," kata Gatot.
Gatot mengaku juga memiliki kepentingan pribadi. Sebab, katanya, Kaligis menjelaskan selain agar bisa berkomunikasi dengan Jaksa Agung, juga untuk memberikan referensi bagi pemerintahan provinsi lain.
"Ini bagian referensi bagi pemprov lain untuk masuknya penegak hukum agar tidak bisa melakukan pemeriksaan kalau tidak ada indikasi kerugian negara. Dengan demikian, automatically kalau staf nyaman atasan nyaman," kata Gatot.
Gatot merupakan tersangka dalam dua kasus. Kasus pertama terkait pemberian uang kepada hakim dan panitera PTUN Medan melalui Kaligis. Kasus kedua, melakukan tindak pidana korupsi dengan menmberikan uang kepada anggota DPR dari Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban