KPK menahan Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali menghelat sidang lanjutan terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro, Kamis (22/10/2015). Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Gatot mengatakan kasus dana bantuan sosial Sumatera Utara dibawa ke PTUN Medan atas keinginan pengacara Otto Cornelis Kaligis.
"Sejak awal, kami tidak setuju O. C. melakukan gugatan ke PTUN, tetapi kemudian O. C. memberikan alasan bahwa kepentingan dari PTUN itu bagian upaya pertama untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung," kata Gatot di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Gatot mengaku baru tahu perkara masuk PTUN setelah dilakukan mediasi antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Ery Nuradi di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
"Tidak tahu (ada gugatan ke PTUN), tahunya belakangan. Tahunya setelah ada islah di kantor DPP Nasdem pertengahan Mei," kata Gatot menjawab pertanyaan jaksa.
Gatot menambahkan nama yang mengajukan gugatan ke PTUN bukan Gatot, melainkan atas nama Ahmad Fuad Lubis. Nama itu, katanya, juga rekomendasi Kaligis. Walau pakai nama orang lain, biaya operasional penanganan perkara selama di PTUN tetap ditanggung Gatot dan istri: Evy Susanti.
"Sepengetahuan saya, (pemakaian nama Ahmad Fua Lubis) atas rekomendasi O. C. Kaligis, dari saya (dana operasionalnya)," kata Gatot.
Gatot mengaku juga memiliki kepentingan pribadi. Sebab, katanya, Kaligis menjelaskan selain agar bisa berkomunikasi dengan Jaksa Agung, juga untuk memberikan referensi bagi pemerintahan provinsi lain.
"Ini bagian referensi bagi pemprov lain untuk masuknya penegak hukum agar tidak bisa melakukan pemeriksaan kalau tidak ada indikasi kerugian negara. Dengan demikian, automatically kalau staf nyaman atasan nyaman," kata Gatot.
Gatot merupakan tersangka dalam dua kasus. Kasus pertama terkait pemberian uang kepada hakim dan panitera PTUN Medan melalui Kaligis. Kasus kedua, melakukan tindak pidana korupsi dengan menmberikan uang kepada anggota DPR dari Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Di hadapan majelis hakim, Gatot mengatakan kasus dana bantuan sosial Sumatera Utara dibawa ke PTUN Medan atas keinginan pengacara Otto Cornelis Kaligis.
"Sejak awal, kami tidak setuju O. C. melakukan gugatan ke PTUN, tetapi kemudian O. C. memberikan alasan bahwa kepentingan dari PTUN itu bagian upaya pertama untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung," kata Gatot di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Gatot mengaku baru tahu perkara masuk PTUN setelah dilakukan mediasi antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Ery Nuradi di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
"Tidak tahu (ada gugatan ke PTUN), tahunya belakangan. Tahunya setelah ada islah di kantor DPP Nasdem pertengahan Mei," kata Gatot menjawab pertanyaan jaksa.
Gatot menambahkan nama yang mengajukan gugatan ke PTUN bukan Gatot, melainkan atas nama Ahmad Fuad Lubis. Nama itu, katanya, juga rekomendasi Kaligis. Walau pakai nama orang lain, biaya operasional penanganan perkara selama di PTUN tetap ditanggung Gatot dan istri: Evy Susanti.
"Sepengetahuan saya, (pemakaian nama Ahmad Fua Lubis) atas rekomendasi O. C. Kaligis, dari saya (dana operasionalnya)," kata Gatot.
Gatot mengaku juga memiliki kepentingan pribadi. Sebab, katanya, Kaligis menjelaskan selain agar bisa berkomunikasi dengan Jaksa Agung, juga untuk memberikan referensi bagi pemerintahan provinsi lain.
"Ini bagian referensi bagi pemprov lain untuk masuknya penegak hukum agar tidak bisa melakukan pemeriksaan kalau tidak ada indikasi kerugian negara. Dengan demikian, automatically kalau staf nyaman atasan nyaman," kata Gatot.
Gatot merupakan tersangka dalam dua kasus. Kasus pertama terkait pemberian uang kepada hakim dan panitera PTUN Medan melalui Kaligis. Kasus kedua, melakukan tindak pidana korupsi dengan menmberikan uang kepada anggota DPR dari Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari
-
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera