Patrice Rio Capella memenuhi panggilan KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (16/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella melawan KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka. Perlawanan yang ditempuh mantan anggota Fraksi Nasdem DPR itu dilakukan dengan mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu sebabnya, hari ini dia tidak memenuhi panggilan KPK dan akan menunggu proses praperadilan selesai dulu.
"Rio tidak hadir karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan," kata pengacara Patrice, Maqdir Ismail, di kantor KPK, Selasa (20/10/2015).
Maqdir mengatakan permohonan praperadilan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/10/2015).
Maqdir mengatakan sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengajuan permohonan praperadilan ke lembaga antikorupsi yang terletak di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Salah satu yang dipermasalahkan Patrice ialah kewenangan KPK dalam menetapkannya menjadi tersangka. Menurut Maqdir, langkah KPK bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal 11 menjelaskan kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam menangani tindak pidana korupsi. Ada tiga pion yang harus dipenuhi lembaga antikorupsi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"(a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara (b) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau (c) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas suatu perkara," kata Maqdir.
KPK, kata dia, tak memenuhi persyaratan dalam menjerat Rio seperti yang adalah dalam Pasal 11.
"Bahwa harus ada keresahan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ada kerugian keuangan negara sampai Rp1 miliar, ini yang tidak ada," kata dia.
Kamis (15/10/2015), Patrice ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima hadiah dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti, atas jasanya memfasilitasi penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara ketika diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Keterlibatan Patrice dalam perkara tersebut terungkap dari sadapan pembicaraan antara Gatot dan Evy.
Gatot dan Evy juga sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus bansos. Patrice diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari pasangan suami istri ini.
Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Rio tidak hadir karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan," kata pengacara Patrice, Maqdir Ismail, di kantor KPK, Selasa (20/10/2015).
Maqdir mengatakan permohonan praperadilan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/10/2015).
Maqdir mengatakan sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengajuan permohonan praperadilan ke lembaga antikorupsi yang terletak di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Salah satu yang dipermasalahkan Patrice ialah kewenangan KPK dalam menetapkannya menjadi tersangka. Menurut Maqdir, langkah KPK bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal 11 menjelaskan kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam menangani tindak pidana korupsi. Ada tiga pion yang harus dipenuhi lembaga antikorupsi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"(a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara (b) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau (c) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas suatu perkara," kata Maqdir.
KPK, kata dia, tak memenuhi persyaratan dalam menjerat Rio seperti yang adalah dalam Pasal 11.
"Bahwa harus ada keresahan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ada kerugian keuangan negara sampai Rp1 miliar, ini yang tidak ada," kata dia.
Kamis (15/10/2015), Patrice ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima hadiah dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti, atas jasanya memfasilitasi penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara ketika diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Keterlibatan Patrice dalam perkara tersebut terungkap dari sadapan pembicaraan antara Gatot dan Evy.
Gatot dan Evy juga sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus bansos. Patrice diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari pasangan suami istri ini.
Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres