Patrice Rio Capella memenuhi panggilan KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (16/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella melawan KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka. Perlawanan yang ditempuh mantan anggota Fraksi Nasdem DPR itu dilakukan dengan mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu sebabnya, hari ini dia tidak memenuhi panggilan KPK dan akan menunggu proses praperadilan selesai dulu.
"Rio tidak hadir karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan," kata pengacara Patrice, Maqdir Ismail, di kantor KPK, Selasa (20/10/2015).
Maqdir mengatakan permohonan praperadilan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/10/2015).
Maqdir mengatakan sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengajuan permohonan praperadilan ke lembaga antikorupsi yang terletak di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Salah satu yang dipermasalahkan Patrice ialah kewenangan KPK dalam menetapkannya menjadi tersangka. Menurut Maqdir, langkah KPK bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal 11 menjelaskan kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam menangani tindak pidana korupsi. Ada tiga pion yang harus dipenuhi lembaga antikorupsi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"(a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara (b) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau (c) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas suatu perkara," kata Maqdir.
KPK, kata dia, tak memenuhi persyaratan dalam menjerat Rio seperti yang adalah dalam Pasal 11.
"Bahwa harus ada keresahan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ada kerugian keuangan negara sampai Rp1 miliar, ini yang tidak ada," kata dia.
Kamis (15/10/2015), Patrice ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima hadiah dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti, atas jasanya memfasilitasi penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara ketika diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Keterlibatan Patrice dalam perkara tersebut terungkap dari sadapan pembicaraan antara Gatot dan Evy.
Gatot dan Evy juga sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus bansos. Patrice diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari pasangan suami istri ini.
Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Rio tidak hadir karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan," kata pengacara Patrice, Maqdir Ismail, di kantor KPK, Selasa (20/10/2015).
Maqdir mengatakan permohonan praperadilan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/10/2015).
Maqdir mengatakan sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengajuan permohonan praperadilan ke lembaga antikorupsi yang terletak di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Salah satu yang dipermasalahkan Patrice ialah kewenangan KPK dalam menetapkannya menjadi tersangka. Menurut Maqdir, langkah KPK bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal 11 menjelaskan kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam menangani tindak pidana korupsi. Ada tiga pion yang harus dipenuhi lembaga antikorupsi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"(a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara (b) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau (c) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas suatu perkara," kata Maqdir.
KPK, kata dia, tak memenuhi persyaratan dalam menjerat Rio seperti yang adalah dalam Pasal 11.
"Bahwa harus ada keresahan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ada kerugian keuangan negara sampai Rp1 miliar, ini yang tidak ada," kata dia.
Kamis (15/10/2015), Patrice ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima hadiah dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti, atas jasanya memfasilitasi penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara ketika diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Keterlibatan Patrice dalam perkara tersebut terungkap dari sadapan pembicaraan antara Gatot dan Evy.
Gatot dan Evy juga sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus bansos. Patrice diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari pasangan suami istri ini.
Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK