Suara.com - Dua pejabat eselon IV Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang tertangkap sedang berbuat mesum saat jam kerja di salah satu hotel berbintang akhirnya dicopot dari jabatannya.
"Sanksi 'nonjob' ini merupakan sanksi sedang. Artinya tidak ringan, tidak berat juga sebab kedua pejabat itu belum pernah melakukan tindakan indisipliner," kata Penjabat Wali Kota Mataram Hj Putu Selly Andayani di Mataram, Jumat.
Selly mengatakan, penetapan sanksi terhadap dua pejabat yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tersebut sesuai dengan hasil kajian dari Asisten Administrasi Umum dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mataram berdasarkan PP 53.
"SK 'nonjob' dua pegawai negeri sipil (PNS) tersebut secepatnya kami terbitkan. Jadi, dari jabatan kepala seksi, kini mereka menjadi staf biasa," ujarnya.
Selain memberikan sanksi "nonjob" kepada kedua pejabat tersebut, pihaknya juga berencana akan memindahtugaskan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berbeda.
Hal itu sebagai upaya agar keduanya tidak lagi saling berinteraksi secara langsung. "Namun sampai saat ini belum ada pimpinan SKPD yang siap menerima mereka. Ini merupakan sanksi sosial bagi mereka," sebutnya.
Selly yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pemerintah Provinsi NTB ini menambahkan bahwa selain memberikan sanksi kepada dua PNS tersebut, pihaknya juga akan memberikan teguran kepada pimpinan SKPD karena dinilai kurang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bawahannya.
Apalagi, kedua PNS tersebut berasal dari satu SKPD yang sama. "Sanksi yang kami berikan kepada pimpinan SKPD berupa sanksi teguran," katanya.
Selly berharap sanksi yang diberikan kepada dua PNS yang dinilai melanggar aturan itu bisa menjadi pelajaran bagi PNS-PNS lainnya, agar bisa berhati-hati dalam berbuat dan bertindak. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI