Ratusan sepeda motor yang terparkir liar di kawasan pasar Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (1/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sebanyak 5.622 kendaraan terjaring polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2015 yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Kamis (22/10/2015) kemarin.
Kendaraan yang paling banyak melanggar lalu lintas adalah sepeda motor, tercatat 3.725 unit, kemudian angkutan umum mikrolet sebanyak 630 unit. Sedangkan mobil pribadi terjaring 541 unit, 287 unit taksi, 213 kendaraan barang, 127 unit bus, dan 99 unit metromini.
"Pelanggaran didominasi oleh sepeda motor dan mikrolet," kata Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sutimin melalui keterangan tertulis, Jumat (23/10/2015).
Selain itu, polisi juga menyita 2.289 Surat Izin Mengemudi, 3.278 Surat Tanda Nomor Kendaraan, 50 unit kendaraan roda dua, dan lima unit kendaraan roda empat.
Bentuk pelanggaran mereka, antara lain pelanggaran rambu lalu lintas sebanyak 3.978 kasus, tidak membawa kelengkapan surat sebanyak 510 kasus, tidak mengenakan helm sebanyak 421 kasus, tidak menghidupkan lampu utama kendaraan sebanyak 214 kasus, kendaraan dengan muatan berlebih sebanyak 107 kasus, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai sebanyak 95 kasus, tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 71 ksus, berkendara sambil bermain ponsel sebanyak 32 kasus.
Kendaraan yang paling banyak melanggar lalu lintas adalah sepeda motor, tercatat 3.725 unit, kemudian angkutan umum mikrolet sebanyak 630 unit. Sedangkan mobil pribadi terjaring 541 unit, 287 unit taksi, 213 kendaraan barang, 127 unit bus, dan 99 unit metromini.
"Pelanggaran didominasi oleh sepeda motor dan mikrolet," kata Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sutimin melalui keterangan tertulis, Jumat (23/10/2015).
Selain itu, polisi juga menyita 2.289 Surat Izin Mengemudi, 3.278 Surat Tanda Nomor Kendaraan, 50 unit kendaraan roda dua, dan lima unit kendaraan roda empat.
Bentuk pelanggaran mereka, antara lain pelanggaran rambu lalu lintas sebanyak 3.978 kasus, tidak membawa kelengkapan surat sebanyak 510 kasus, tidak mengenakan helm sebanyak 421 kasus, tidak menghidupkan lampu utama kendaraan sebanyak 214 kasus, kendaraan dengan muatan berlebih sebanyak 107 kasus, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai sebanyak 95 kasus, tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 71 ksus, berkendara sambil bermain ponsel sebanyak 32 kasus.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?