Suara.com - KBRI Riyadh berhasil menyelamatkan 39 WNI yang menjadi korban perdagangan manusia di Kota Qatif, Provinsi Timur Saudi, 450 kilometer dari Riyadh.
20 korban telah dipulangkan dan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno Hatta hari ini, Minggu (25/10/2015), sementara 19 sisanya akan menyusul dipulangkan setelah selesainya administrasi keimigrasian.
Para korban berasal dari Jawa Barat (27), NTB (8), Jawa Tengah (1), Banten (1), Lampung (1), dan Sulawesi Tengah (1). Pemulangan 20 orang korban didampingi oleh Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin.
"Ini adalah kerjasama pertama yang dilakukan antara kepolisian Arab Saudi dengan KBRI Riyadh untuk menyelamatkan WNI korban TPPO dalam jumlah besar. Ini adalah awal yang baik,” kata Atase Hukum KBRI Riyadh Muhibuddin seperti disampaikan rilis Kemlu yang diterima suara.com.
Upaya penyelamatan yang dilakukan KBRI Riyadh bermula dari telpon yang diterima KBRI Riyadh dari salah korban berinisial TAT (39) asal Indramayu yang meminta diselamatkan pada Agustus 2014 lalu.
Setelah dengan berbagai cara yang penuh resiko selama 4 hari, KBRI berhasil mengeluarkan korban dari penampungan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti awal.
Selanjutnya bersama TAT A KBRI menyampaikan laporan resmi kepada Kepolisian Qatif dan berusaha meyakinkan Badan Investigasi dan Penuntutan Umum (BIPU) untuk melakukan penggeledahan ke rumah WN Arab Saudi atas nama Basma Al-Ghanif yang diduga menjadi otak pelaku perdagangan manusia.
Sesuai dengan Keputusan Raja Arab Saudi tahun 2009 mengenai Pemberantasan Perdagangan Manusia, sehari setelah menerima laporan, BIPU bersama Tim KBRI Riyadh lantas melakukan penggeledahan bersama ke rumah Basma Al-Ghanif .
Dari penggeledahan tersebut berhasil diselamatkan 40 orang korban perdagangan manusia, termasuk 1 orang WN Kenya.
“Kepolisian Arab Saudi sangat kooperatif sehingga hanya dalam sehari laporan KBRI ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan bersama. Kasus seperti ini banyak terjadi seiring dengan ditutupnya pengiriman TKI PLRT. Dengan dukungan Kepolisian Saudi kita akan terus upayakan penanganan kasus-kasus serupa,” ujar Muhibuddin.
Kepolisian Arab Saudi telah menangkap pelaku dan sejumlah orang yang dipandang ikut membantu pelaku. Para pelaku dituntut dengan pasal perdagangan manusia dengan tuntutan penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar SAR 1 juta (Rp. 3,5 miliar).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil
-
Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung
-
Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar
-
Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum
-
Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
-
Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut