Suara.com - KBRI Riyadh berhasil menyelamatkan 39 WNI yang menjadi korban perdagangan manusia di Kota Qatif, Provinsi Timur Saudi, 450 kilometer dari Riyadh.
20 korban telah dipulangkan dan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno Hatta hari ini, Minggu (25/10/2015), sementara 19 sisanya akan menyusul dipulangkan setelah selesainya administrasi keimigrasian.
Para korban berasal dari Jawa Barat (27), NTB (8), Jawa Tengah (1), Banten (1), Lampung (1), dan Sulawesi Tengah (1). Pemulangan 20 orang korban didampingi oleh Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin.
"Ini adalah kerjasama pertama yang dilakukan antara kepolisian Arab Saudi dengan KBRI Riyadh untuk menyelamatkan WNI korban TPPO dalam jumlah besar. Ini adalah awal yang baik,” kata Atase Hukum KBRI Riyadh Muhibuddin seperti disampaikan rilis Kemlu yang diterima suara.com.
Upaya penyelamatan yang dilakukan KBRI Riyadh bermula dari telpon yang diterima KBRI Riyadh dari salah korban berinisial TAT (39) asal Indramayu yang meminta diselamatkan pada Agustus 2014 lalu.
Setelah dengan berbagai cara yang penuh resiko selama 4 hari, KBRI berhasil mengeluarkan korban dari penampungan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti awal.
Selanjutnya bersama TAT A KBRI menyampaikan laporan resmi kepada Kepolisian Qatif dan berusaha meyakinkan Badan Investigasi dan Penuntutan Umum (BIPU) untuk melakukan penggeledahan ke rumah WN Arab Saudi atas nama Basma Al-Ghanif yang diduga menjadi otak pelaku perdagangan manusia.
Sesuai dengan Keputusan Raja Arab Saudi tahun 2009 mengenai Pemberantasan Perdagangan Manusia, sehari setelah menerima laporan, BIPU bersama Tim KBRI Riyadh lantas melakukan penggeledahan bersama ke rumah Basma Al-Ghanif .
Dari penggeledahan tersebut berhasil diselamatkan 40 orang korban perdagangan manusia, termasuk 1 orang WN Kenya.
“Kepolisian Arab Saudi sangat kooperatif sehingga hanya dalam sehari laporan KBRI ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan bersama. Kasus seperti ini banyak terjadi seiring dengan ditutupnya pengiriman TKI PLRT. Dengan dukungan Kepolisian Saudi kita akan terus upayakan penanganan kasus-kasus serupa,” ujar Muhibuddin.
Kepolisian Arab Saudi telah menangkap pelaku dan sejumlah orang yang dipandang ikut membantu pelaku. Para pelaku dituntut dengan pasal perdagangan manusia dengan tuntutan penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar SAR 1 juta (Rp. 3,5 miliar).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Momen Hangat, Anak Diaspora Indonesia di Jepang Sambut Prabowo
-
Legislatif Jadi Sorotan: Kepatuhan LHKPN Baru 55 Persen, KPK Ingatkan Keteladanan Wakil Rakyat
-
Konflik Timur Tengah, Ketua DPRD DKI Warning Potensi Krisis Pangan di Jakarta
-
Deg-degan, Diaspora di Jepang Berhasil Dapat Tanda Tangan Prabowo
-
Malaysia Sita Kapal Indonesia Rp 6,6 Miliar, 12 WNI Ditangkap
-
Sampah Menggunung 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati, Bau Menyengat Ganggu Aktivitas
-
Prabowo Kunjungan Kerja ke Jepang, Diaspora Sebut Momentum Emas Produk UMKM Tembus Pasar Global!
-
ANALISIS: Donald Trump Makin Terpojok karena Ulah Sendiri, Perang Iran Akan Berakhir?
-
DKI Siap Jalankan PP Tunas, Pramono Anung Soroti Bahaya Konten Digital bagi Anak
-
Studi: Pasar Karbon Dinilai Belum Efektif Lindungi Keanekaragaman Hayati, Mengapa?