Suara.com - KBRI Riyadh berhasil menyelamatkan 39 WNI yang menjadi korban perdagangan manusia di Kota Qatif, Provinsi Timur Saudi, 450 kilometer dari Riyadh.
20 korban telah dipulangkan dan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno Hatta hari ini, Minggu (25/10/2015), sementara 19 sisanya akan menyusul dipulangkan setelah selesainya administrasi keimigrasian.
Para korban berasal dari Jawa Barat (27), NTB (8), Jawa Tengah (1), Banten (1), Lampung (1), dan Sulawesi Tengah (1). Pemulangan 20 orang korban didampingi oleh Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin.
"Ini adalah kerjasama pertama yang dilakukan antara kepolisian Arab Saudi dengan KBRI Riyadh untuk menyelamatkan WNI korban TPPO dalam jumlah besar. Ini adalah awal yang baik,” kata Atase Hukum KBRI Riyadh Muhibuddin seperti disampaikan rilis Kemlu yang diterima suara.com.
Upaya penyelamatan yang dilakukan KBRI Riyadh bermula dari telpon yang diterima KBRI Riyadh dari salah korban berinisial TAT (39) asal Indramayu yang meminta diselamatkan pada Agustus 2014 lalu.
Setelah dengan berbagai cara yang penuh resiko selama 4 hari, KBRI berhasil mengeluarkan korban dari penampungan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti awal.
Selanjutnya bersama TAT A KBRI menyampaikan laporan resmi kepada Kepolisian Qatif dan berusaha meyakinkan Badan Investigasi dan Penuntutan Umum (BIPU) untuk melakukan penggeledahan ke rumah WN Arab Saudi atas nama Basma Al-Ghanif yang diduga menjadi otak pelaku perdagangan manusia.
Sesuai dengan Keputusan Raja Arab Saudi tahun 2009 mengenai Pemberantasan Perdagangan Manusia, sehari setelah menerima laporan, BIPU bersama Tim KBRI Riyadh lantas melakukan penggeledahan bersama ke rumah Basma Al-Ghanif .
Dari penggeledahan tersebut berhasil diselamatkan 40 orang korban perdagangan manusia, termasuk 1 orang WN Kenya.
“Kepolisian Arab Saudi sangat kooperatif sehingga hanya dalam sehari laporan KBRI ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan bersama. Kasus seperti ini banyak terjadi seiring dengan ditutupnya pengiriman TKI PLRT. Dengan dukungan Kepolisian Saudi kita akan terus upayakan penanganan kasus-kasus serupa,” ujar Muhibuddin.
Kepolisian Arab Saudi telah menangkap pelaku dan sejumlah orang yang dipandang ikut membantu pelaku. Para pelaku dituntut dengan pasal perdagangan manusia dengan tuntutan penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar SAR 1 juta (Rp. 3,5 miliar).
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar