Suara.com - Kondisi Kota Medan dinilai sangat rentan terjadinya perdagangan manusia karena mempunyai akses lalulintas laut, udara dan darat yang dapat dipergunakan sebagai titik keberangkatan untuk mencari kerja keluar daerah atau keluar negeri.
Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Medan Landen Marbun di Medan, Selasa, mengatakan dalam mencegah terjadinya perdagangan manusia di Kota Medan diperlukan penanganan khusus.
Untuk itu saatnya ditangani dengan suatu peraturan daerah sehingga pemerintah Kota Medan memiliki kewenangan dan payung hukum yang dapat menjamin pelaksanaan pencegahan perdagangan manusia.
"Kami memberi dukungan atas inisiatif Pemkot Medan menyusun dan mengajukan Ranperda tentang trafficking untuk dibahas dan dapat disahkan menjadi Perda oleh anggota DPRD Kota Medan," katanya.
Hal itu ia sampaikan saat menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Kota Medan tentang trafficking, dalam rapat paripurna DPRD Medan.
Ia mengatakan untuk mengatasi masalah trafficking tentunya sangat dibutuhkan data sebagai acuan dalam menilai suatu kejadian, seberapa besar perlu diintervensi dan untuk itu ada berapa manusia korban trafficking warga Kota Medan untuk dua tahun terakhir.
Selanjutnya, kata Landen, bagaimana diketahui bahwa peristiwa trafficking tersebut banyak terjadi di sektor penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).
Oleh karenanya Pemkot Medan seharusnya memiliki data daftar PJTKI di Kota Medan.
"Untuk itu, kami mengimbau agar pemkot menjalin koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, agar data PJTKI yang terdaftar di Kota Medan dapat diketahui," katanya.
Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan yang disampaikan, Wong Cun Sen menyebutkan, dalam Perda Trafficking nantinya harus lebih menekankan upaya pencegahan dari pada penanggulangan, sehingga kasus trafficking tidak terjadi lagi ke depannya. Selain itu, kata dia, dalam ranperda perlu ditambah soal pengaturan pihak tertentu yang biasanya melakukan pemalsuan identitas/dokumen.
"Untuk itu bagi pelaku pemalsuan identitas supaya dihukum pidana seberat beratnya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
-
Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar
-
Pemprov DKI Jamin Relokasi Cepat untuk 121 Pedagang Kramat Jati