Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi (TAKTIS) mendesak Presiden Joko Widodo segera mencopot Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dari jabatannya.
Prasetyo dituding tidak menunjukkan kinerja dalam penegakkan hukum kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen Pemerintahan Jokowi-JK.
Kini orang nomor satu di Kejaksaan itu terseret kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
"HM. Prasetyo telah gagal sebagai Jaksa Agung. Selain terseret kasus dugaan dana Bansos Sumatera Utara yang ditangani KPK, dia tidak punya prestasi dalam penegakkan hukum kasus pemberantasan korupsi dan pelanggaran HAM," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dalam konfrensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (25/10/2015).
Haris menjelaskan, setidaknya ada tiga kegagalan Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan Prasetyo. Pertama adalah penyidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak pernah dilakukan.
Kedua, dia melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membentuk tim kasus masa lalu untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui rekonsiliasi atau proses penyelesaian diluar hukum.
Tindakan Jaksa Agung itu bertentangan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI jo pasal 21 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Ketiga, Jaksa Agung inkonsistensi penegakkan hukum dengan terus melakukan penerapan pidana mati terhadap terpidana kasus narkotika.
Hal ini mengesampingkan prinsip supremasi hukum di Indonesia. Berkaca pada kasus eksekusi mati gelombang I dan II yang dilakukan Januari dan April lalu, tidak ada mekanisme koreksi dan evaluasi yang dilakukan Kejaksaan terkait transparansi bagi terpidana mati.
"Selain itu, Prasetyo ini bukan orang yang independen, melihat latar belakangnya sebagai politisi partai Nasdem. Presiden Jokowi segera mengganti Jaksa Agung yang baru. Kami minta Prasetyo segera merapikan barang-barangnya dari kantor Kejaksaan, karena tidak ada lagi yang diharapkan dari dia dalam penegakkan hukum," terang Haris.
Koordinator YLBHI Julius Ibrani menambahkan, sejak awal Jokowi memilih Prasetyo sudah salah dan sudah banyak diproses oleh berbagai kalangan.
Dari awal sudah muncul kesan, pemilihan Jaksa Agung saat itu sebagai upaya bagi-bagi kursi kepada partai politik yang mendukung Jokowi dalam Pemilu 2014 lalu. Prasetyo dipilih tidak melalui seleksi yang melibatkan KPK dan PPATK seperti Menteri Kabinet Kerja Jilid I.
"Padahal masih banyak figur-figur lain yang lebih bersih, berani dan berprestasi yang layak jadi Jaksa Agung," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS