Suara.com - Jaksa Agung HM. Prasetyo disebut turut andil dalam upaya mengkriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu terungkap ketika pertemuan sejumlah tokoh dan elit partai politik di kediaman mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono setelah Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan jadi tersangka oleh KPK kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu
Dalam pertemuan yang disinyalir membahas mengkriminalisasi Wakil Ketua KPK ketika itu Bambang Widjojanto, Prasetyo yang menjabat sebagai Jaksa Agung turut hadir.
"Prasetyo ikut rapat di rumah AM Hendropriyono di kawasan Senayan untuk melakukan kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto (Wakil KPK ketika itu). Laporan investigasi itu tertuang dalam majalah Tempo," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dalam konferensi pers tentang desakan pencopotan Jaksa Agung di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (25/10/2015).
Hal serupa diungkapkan oleh Koordinator YLBHI Julius Ibrani, bahwa Jaksa Agung Prasetyo memiliki peran sentral atas kriminalisasi terhadap puluhan orang yang pro KPK. Kriminalisasi bermula pasca Komjen Budi Gunawan (BG) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada 13 Januari 2015.
Menurut dia, sebanyak 49 orang diperiksa, ditangkap, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai respon atas penetapan BG tersangka oleh KPK.
Kriminalisasi dilakukan terhadap KPK, Komisi Yudisial, Komnas HAM, para dosen, mantan Hakim Agung serta pegiat/aktivis anti korupsi paska 49 orang tersebut mengkritik dan menyoroti penetapan tersangka BG kasus dugaan korupsi. Diantaranya, Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Denny Indrayana, Suparman Marzuki (pimpinan KY), Taufiqqurohman Syahuri (Komisioner KY), Tempo (media massa) dan lainnya.
"Apa kaitannya kriminalisasi ini dengan Jaksa Agung, paling tidak ada alasan nyata bahwa Kejaksaaan di bawah Jaksa Agung memiliki peran signifikan untuk mengendalikan perkara sejak awal pemeriksaan oleh polisi," terangnya.
Hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan dari Jaksa Agung soal tudingan ICW tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
Terkini
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Prabowo Teken Inpres Soal Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Begini Isinya
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Papua Mencekam, OTK Bersenjata Serbu Proyek Vital, Ekskavator Jalan Trans Nabire-Timika Dibakar
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita
-
Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Selanjutnya?
-
Ketua Komisi X DPR Soroti Kasus Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Ingatkan Bahaya Intervensi Kekuasaan
-
Jejak Hitam Zarof Ricar: Kejagung Sita Harta Karun Rp35 M, Tanah Korupsi Disamarkan Atas Nama Anak