Suara.com - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus pemerasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Muhaimin dimintai keterangan oleh penyidik selama 8 jam.
Menurut Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin, penyidik KPK menanyakan perihal sistem anggaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Saya ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans," ujar Muhaimin usai dimintai keteragan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Muhaimin mengklaim, dirinya tak mengetahui tentang kasus pemerasan oleh mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), Jamaluddin Malik, di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dia menjelaskan, sudah melakukan prosedur sesuai peraturan yang ada di Kemenakertrans.
"Mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, hubungan dengan pak Jamal, semua sudah saya jelaskan. Bahwa prosedur kebijakan sudah kita lampaui dan saya tidak tahu menahu tentang apa yang dituduhkan pak Jamal," katanya.
Dia juga membantah mengetahui secara spesifik terkait proyek transmigrasi.
"Tidak ada spesifiknya. Tidak ada," ungkapnya.
Pantuan suara.com, Muhaimin keluar dari di Gedung KPK sekitar puk 17.52 WIB. Dia langsung diserbu wartawan yang ingin mengetahui pemanggilannya sebagai saksi.
Seperti diketahui, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Februari 2015 Ia diduga melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum, memaksa seseorang dan memberikan sesuatu, membayar, menerima bayaran terkait kegiatan di tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.
Terkait penyidikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan Jamaluddin, KPK sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di 3 tempat.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Kementerian Desa dan Transmigrasi di Jalan TMP Kalibata, rumah Jamaluddin di Cinere, Jakarta Selatan dan rumah Mantan Direktur di Ditjen P2KT di kawasan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.
Jamaluddin dijerat pasal 12 huruf e, f, Pasal 23, UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemerasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita