Suara.com - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus pemerasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Muhaimin dimintai keterangan oleh penyidik selama 8 jam.
Menurut Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin, penyidik KPK menanyakan perihal sistem anggaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Saya ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans," ujar Muhaimin usai dimintai keteragan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Muhaimin mengklaim, dirinya tak mengetahui tentang kasus pemerasan oleh mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), Jamaluddin Malik, di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dia menjelaskan, sudah melakukan prosedur sesuai peraturan yang ada di Kemenakertrans.
"Mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, hubungan dengan pak Jamal, semua sudah saya jelaskan. Bahwa prosedur kebijakan sudah kita lampaui dan saya tidak tahu menahu tentang apa yang dituduhkan pak Jamal," katanya.
Dia juga membantah mengetahui secara spesifik terkait proyek transmigrasi.
"Tidak ada spesifiknya. Tidak ada," ungkapnya.
Pantuan suara.com, Muhaimin keluar dari di Gedung KPK sekitar puk 17.52 WIB. Dia langsung diserbu wartawan yang ingin mengetahui pemanggilannya sebagai saksi.
Seperti diketahui, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Februari 2015 Ia diduga melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum, memaksa seseorang dan memberikan sesuatu, membayar, menerima bayaran terkait kegiatan di tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.
Terkait penyidikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan Jamaluddin, KPK sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di 3 tempat.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Kementerian Desa dan Transmigrasi di Jalan TMP Kalibata, rumah Jamaluddin di Cinere, Jakarta Selatan dan rumah Mantan Direktur di Ditjen P2KT di kawasan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.
Jamaluddin dijerat pasal 12 huruf e, f, Pasal 23, UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemerasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
Wali Kota Prabumulih Beri Hadiah Motor Listrik ke Kepsek SMPN 1, Auto Dinyinyiri Warganet
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...
-
Prabowo Bersiap Naikkan Gaji ASN hingga TNI/Polri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas Utama
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
Geger di India, Wabah Amoeba Pemakan Otak Renggut Nyawa Bayi hingga Lansia
-
Tepis Kabar Rektor IPB Arif Satria Bakal Dilantik Jadi Kepala BRIN, Mensesneg: Belum Ada Hari Ini
-
Alasan Kuat Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Beliau COO Danantara
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar