Suara.com - PT Alam Sari Lestari (ASL) Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan seluas 116 hektare.
Pihak perusahaan merencanakan lahan yang telah dibakar itu akan ditanami pohon sawit, tindakan itu sangat disayangkan karena melanggar Undang - Undang lingkungan Hidup dan merusak lingkungan. "Kami terima SPDP-nya beberapa waktu lalu melalui Kejaksaan Negeri Rengat," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan di Rengat, Kamis (20/10/2015).
Dalam SPDP tersebut tertera PT ASL selaku korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Indragiri Hulu, namun tidak ada nama perorangan dari pihak korporasi itu. Sementara itu, pimpinan PT Alamsari Lestari Andan menyebutkan, perusahaannya adalah korban kebakaran lahan dan yakin pihaknya tidak melakukan pembakaran sebagaimana yang disangkakan. "Kami adalah korban, karena sangat tidak mungkin melakukan pembakaran," ujarnya.
Pihak perusahaan mengerti hukum dan resiko jika hal ini terjadi, maka PT ASL berpendapat kejadian itu adalah faktor dari luar yang justru menyudutkan perusahaan.
Andan juga menegaskan, pihaknya telah berupaya keras mengatasi dan melalukan pemadaman api yang melanda areal usaha perkebunan sawit itu, banyak karyawan yang diturunkan.
Pemerhati lingkungan Inhu Marwan mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sudah tepat, akibat pembakaran lahan ribuan masyarakat terserang penyakit ISPA yang merupakan dampak dari kabut asap tebal. "Kami apresiasi langkah penyidik untuk menjadikan tersangka pelakunya yang tidak pandang bulu," ujarnya.
Selam ini terkesan hanya warga yang dijadikan tersangka sedangkan korporasi bebas, dengan adanya kejadian ini akan memberikan efek jera bagi siapa saja yang berniat membakar lahan dan hutan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Dana CSR BI, KPK Sita Mobil Staf Ahli Anggota DPR Heri Gunawan
-
Meski Hampir Rampung, Istana Ogah Buru-buru Terbitkan Perpres MBG
-
Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Sakit, KPK: Sakitnya Menular atau Tidak?
-
Istana Beri Sinyal Mobil Nasional Masuk PSN, Danantara Siap Jalankan Proyek?
-
Tega Aborsi Bayi karena Ngeluh Sulit Dapat Kerja, Wanita di Bekasi Ditahan Polisi
-
Prabowo Mau Disogok Rp16,5 Triliun dan Hashim Rp25 Triliun, Begini Respons Istana
-
Polemik Dana Pemprov yang 'Parkir': Mengapa Jabar Bantah, DKI 'Jujur', dan BI Buka Data?
-
Peringatan Hari Santri 2025, Bobby Nasution Minta PBG Pondok Pesantren Digratiskan
-
Polri Tangkap 51 Ribu Tersangka Narkoba! Ada Ratusan Anak-Anak Terlibat
-
Tak Perlu Tunggu Mahfud, KPK Endus Dugaan Korupsi Whoosh Anggaran Bengkak 3 Kali Lipat Disorot