Suara.com - PT Alam Sari Lestari (ASL) Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan seluas 116 hektare.
Pihak perusahaan merencanakan lahan yang telah dibakar itu akan ditanami pohon sawit, tindakan itu sangat disayangkan karena melanggar Undang - Undang lingkungan Hidup dan merusak lingkungan. "Kami terima SPDP-nya beberapa waktu lalu melalui Kejaksaan Negeri Rengat," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan di Rengat, Kamis (20/10/2015).
Dalam SPDP tersebut tertera PT ASL selaku korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Indragiri Hulu, namun tidak ada nama perorangan dari pihak korporasi itu. Sementara itu, pimpinan PT Alamsari Lestari Andan menyebutkan, perusahaannya adalah korban kebakaran lahan dan yakin pihaknya tidak melakukan pembakaran sebagaimana yang disangkakan. "Kami adalah korban, karena sangat tidak mungkin melakukan pembakaran," ujarnya.
Pihak perusahaan mengerti hukum dan resiko jika hal ini terjadi, maka PT ASL berpendapat kejadian itu adalah faktor dari luar yang justru menyudutkan perusahaan.
Andan juga menegaskan, pihaknya telah berupaya keras mengatasi dan melalukan pemadaman api yang melanda areal usaha perkebunan sawit itu, banyak karyawan yang diturunkan.
Pemerhati lingkungan Inhu Marwan mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sudah tepat, akibat pembakaran lahan ribuan masyarakat terserang penyakit ISPA yang merupakan dampak dari kabut asap tebal. "Kami apresiasi langkah penyidik untuk menjadikan tersangka pelakunya yang tidak pandang bulu," ujarnya.
Selam ini terkesan hanya warga yang dijadikan tersangka sedangkan korporasi bebas, dengan adanya kejadian ini akan memberikan efek jera bagi siapa saja yang berniat membakar lahan dan hutan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
-
Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
MCK Kumuh Manggarai Dibenahi, Kini Jadi Fasilitas Sehat dan Canggih
-
Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri
-
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Rumah Jokowi Berubah Jadi 'Tembok Ratapan Solo', Begini Kata PDIP
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kasatgas Tito Pantau Langsung Pembersihan Lumpur Praja IPDN di Aceh Tamiang
-
Bersih-Bersih Jukir Liar, Wali Kota Jakpus Instruksikan Patroli Gabungan Rutin di Tanah Abang
-
NasDem Bukber Elite Parpol Termasuk Anies, Bicara Sukseskan Program Prabowo