Tolak PP 78 Tahun 2015
Aparat kepolisian telah menangkap 25 buruh yang melakukan aksi demonstrasi di depan istana, Jumat (30/10/2015).
"Dilakukan penangkapan 25 orang di lokasi unjuk rasa di depan istana," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna kepada wartawan, Sabtu (31/10/2015).
Menurut Krishna puluhan buruh yang ditangkap tersebut telah melanggar aturan waktu unjuk rasa. Terlebih, kata Krishna aksi tersebut juga dilakukan di depan istana yang merupakan simbol negara.
"Ada batasan untuk melakukan unjuk rasa dalam undang-undang menyebutkan batas waktunya 18.00. Mereka melanggar batas waktu di istana pula," kata dia.
Pihak kepolisian, kata Krishna juga sudah memberikan lima kali peringatan sebelum dilakukannya upaya pembubaran aksi buruh secara paksa.
"Sudah diberikan tahapan lima kali peringatan untuk membubarkandiri, mereka tidak membubarkan diri, mereka tetap tidak mau akhirnya diberikan gas air mata, malah semangat mungkin niatnya memang mau menekan," katanya.
Meski demikian, saat ini pihak kepolisian sudah memulangkan puluhan buruh sejak tadi malam.
"Pada mereka sudah dilakukan berita acara pemeriksaan, mereka sudah dipulangkan karena pasal ancamannya hanya 4 bulan. Jadi tidak bisa dilakukan penahanan," katanya.
Sebelumnya, puluhan ribu massa buruh melakukan demonstrasi di depan Istana Negara, Jumat (30/10/2015) kemarin. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi