Suara.com - Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia Yusnar Yusuf menilai Rancangan Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama sudah memenuhi syarat dan sekarang tinggal disahkan pemerintah.
"RUU Peraturan Umat Beragama, kan sudah sesuai aturan ada 90 orang yang menyatakan, dan didukung oleh 60 orang itu sudah memenuhi syarat," kata Yusnar di gedung MUI, Jalan Proklamasi 5, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/2015).
Namun, menurut Yusnar, pemerintah belum menyetujui RUU Kerukunan Umat Beragama karena masih mempelajari kelayakannya.
"MUI akan mempertahankan RUU Peraturan Umat Beragama untuk cepat disahkan," kata Yusnar.
Menurut Yusnar RUU Kerukunan Umat Beragama sudah baik. MUI, katanya, sudah memeriksa semua pasal yang terkandung di dalamnya.
"Silakan direvisi tapi ditetapkan menjadi Undang-Undang," kata Yusnar.
UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 menjelaskan negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa dan ayat 2 menyebutkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Menurut Yusnar Pasal 29 tersebut sifatnya masih normatif.
"UUD Pasal 29 itu kan sifatnya normatif, dia kan harus diturunkan dalam bentuk kepres dan sebagainya," kata Yusnar.
Ada lima hal utama yang akan dimuat dalam RUU Kerukunan Umat Beragama, yakni jaminan mengenai hak beragama dan hak kependudukan bagi WNI yang menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, aturan dan jaminan mengenai pendirian rumah ibadah atau tempat peribadatan, aturan mengenai kegiatan penyiaran keagamaan, aturan dan jaminan perlindungan kelompok minoritas dari tindak kekerasan, dan mengenai aturan penafsiran keagamaan yang dikhawatirkan sehingga tidak menimbulkan praktik intoleransi.
RUU Kerukunan Umat Beragama diyakini dapat memperkuat peran Forum Komunikasi Umat Beragama yang terdiri dari wakil masing-masing majelis agama. (Muhamad Ridwan)
Tag
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden