Suara.com - Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia Yusnar Yusuf menilai Rancangan Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama sudah memenuhi syarat dan sekarang tinggal disahkan pemerintah.
"RUU Peraturan Umat Beragama, kan sudah sesuai aturan ada 90 orang yang menyatakan, dan didukung oleh 60 orang itu sudah memenuhi syarat," kata Yusnar di gedung MUI, Jalan Proklamasi 5, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/2015).
Namun, menurut Yusnar, pemerintah belum menyetujui RUU Kerukunan Umat Beragama karena masih mempelajari kelayakannya.
"MUI akan mempertahankan RUU Peraturan Umat Beragama untuk cepat disahkan," kata Yusnar.
Menurut Yusnar RUU Kerukunan Umat Beragama sudah baik. MUI, katanya, sudah memeriksa semua pasal yang terkandung di dalamnya.
"Silakan direvisi tapi ditetapkan menjadi Undang-Undang," kata Yusnar.
UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 menjelaskan negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa dan ayat 2 menyebutkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Menurut Yusnar Pasal 29 tersebut sifatnya masih normatif.
"UUD Pasal 29 itu kan sifatnya normatif, dia kan harus diturunkan dalam bentuk kepres dan sebagainya," kata Yusnar.
Ada lima hal utama yang akan dimuat dalam RUU Kerukunan Umat Beragama, yakni jaminan mengenai hak beragama dan hak kependudukan bagi WNI yang menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, aturan dan jaminan mengenai pendirian rumah ibadah atau tempat peribadatan, aturan mengenai kegiatan penyiaran keagamaan, aturan dan jaminan perlindungan kelompok minoritas dari tindak kekerasan, dan mengenai aturan penafsiran keagamaan yang dikhawatirkan sehingga tidak menimbulkan praktik intoleransi.
RUU Kerukunan Umat Beragama diyakini dapat memperkuat peran Forum Komunikasi Umat Beragama yang terdiri dari wakil masing-masing majelis agama. (Muhamad Ridwan)
Tag
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti