News / Nasional
Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:00 WIB
Pengamat politik, Boni Hargens usai menghadiri sebuah diskusi di Jakarta. (ist)
Baca 10 detik
  • Analis Boni Hargens menilai penempatan Polri di bawah kementerian merupakan kemunduran sistem presidensial dan mengancam independensi institusi.
  • Struktur kementerian berpotensi menimbulkan intervensi politik partisan serta memperlambat respons Polri dalam situasi krisis keamanan nasional.
  • Polri wajib bertanggung jawab langsung kepada presiden demi menjaga integritas institusional dan supremasi hukum sesuai konstitusi.

Suara.com - Analis politik dan isu intelijen Boni Hargens menilai wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian sebagai langkah mundur yang berpotensi melemahkan sistem presidensial Indonesia.

Menurutnya, gagasan tersebut tidak hanya mengancam independensi Polri, tetapi juga dapat mereduksi kewenangan konstitusional presiden sebagai kepala negara.

Boni menegaskan, Polri yang berada di bawah kementerian rentan terhadap intervensi politik partisan. Menteri, sebagai figur politik yang lahir dari kompromi koalisi, dinilai memiliki potensi menggunakan kewenangan atas Polri untuk kepentingan politik tertentu.

“Ide penempatan Polri di bawah kementerian bakal mengancam independensi Polri oleh kepentingan politik partisan. Ini berbahaya bagi penegakan hukum yang objektif dan adil,” ujar Boni.

Menurut Boni, struktur kementerian akan menciptakan lapisan birokrasi tambahan yang justru menghambat efektivitas dan kecepatan respons Polri, terutama dalam situasi darurat atau krisis keamanan nasional.

Dalam kondisi genting, kata dia, Polri membutuhkan jalur komando langsung kepada presiden sebagai kepala negara, bukan melalui birokrasi kementerian yang cenderung lambat dan terfragmentasi.

“Penempatan Polri di bawah kementerian dapat menciptakan konflik kepentingan saat penegakan hukum bersinggungan dengan kepentingan politik menteri atau koalisi pemerintah. Ini akan merusak integritas dan kredibilitas Polri di mata publik,” tegasnya.

Boni menilai diskursus tersebut patut dicurigai sebagai agenda terselubung untuk melemahkan posisi presiden. Dalam praktiknya, Polri di bawah kementerian berpotensi membatasi akses langsung presiden terhadap informasi strategis dan kendali atas institusi penegakan hukum.

Ia mengingatkan, hilangnya akses langsung presiden kepada Polri dapat berdampak serius dalam penanganan terorisme, krisis keamanan, hingga ancaman terhadap stabilitas nasional.

Baca Juga: Mantan Menlu hingga Akademisi Kumpul, Apa yang Dibahas Intensif dengan Presiden Prabowo?

“Ketika presiden kehilangan akses langsung kepada Polri, kemampuan kepala negara merespons krisis keamanan akan terhambat oleh birokrasi kementerian yang tidak dirancang untuk pengambilan keputusan strategis cepat,” jelasnya.

Boni menegaskan, akuntabilitas langsung Polri kepada presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Menurutnya, hal tersebut merupakan pilar penting dalam arsitektur demokrasi presidensial Indonesia.

Karena itu, ia mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak gagasan penempatan Polri di bawah kementerian, sebagaimana disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026.

“Penolakan Kapolri patut dipahami dan diapresiasi setinggi-tingginya karena sejalan dengan prinsip konstitusi,” kata Boni.

Boni memaparkan setidaknya tiga alasan utama Polri harus tetap bertanggung jawab langsung kepada presiden:

  • Menjaga integritas institusional, agar Polri tetap profesional, objektif, dan bebas dari politisasi.
  • Menjamin efektivitas operasional, melalui jalur komando langsung tanpa hambatan birokrasi.
  • Meningkatkan kepercayaan publik, dengan struktur akuntabilitas yang jelas dan independen.

Menurut Boni, struktur tersebut sangat menentukan kualitas demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.

Load More