- Analis Boni Hargens menilai penempatan Polri di bawah kementerian merupakan kemunduran sistem presidensial dan mengancam independensi institusi.
- Struktur kementerian berpotensi menimbulkan intervensi politik partisan serta memperlambat respons Polri dalam situasi krisis keamanan nasional.
- Polri wajib bertanggung jawab langsung kepada presiden demi menjaga integritas institusional dan supremasi hukum sesuai konstitusi.
Suara.com - Analis politik dan isu intelijen Boni Hargens menilai wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian sebagai langkah mundur yang berpotensi melemahkan sistem presidensial Indonesia.
Menurutnya, gagasan tersebut tidak hanya mengancam independensi Polri, tetapi juga dapat mereduksi kewenangan konstitusional presiden sebagai kepala negara.
Boni menegaskan, Polri yang berada di bawah kementerian rentan terhadap intervensi politik partisan. Menteri, sebagai figur politik yang lahir dari kompromi koalisi, dinilai memiliki potensi menggunakan kewenangan atas Polri untuk kepentingan politik tertentu.
“Ide penempatan Polri di bawah kementerian bakal mengancam independensi Polri oleh kepentingan politik partisan. Ini berbahaya bagi penegakan hukum yang objektif dan adil,” ujar Boni.
Menurut Boni, struktur kementerian akan menciptakan lapisan birokrasi tambahan yang justru menghambat efektivitas dan kecepatan respons Polri, terutama dalam situasi darurat atau krisis keamanan nasional.
Dalam kondisi genting, kata dia, Polri membutuhkan jalur komando langsung kepada presiden sebagai kepala negara, bukan melalui birokrasi kementerian yang cenderung lambat dan terfragmentasi.
“Penempatan Polri di bawah kementerian dapat menciptakan konflik kepentingan saat penegakan hukum bersinggungan dengan kepentingan politik menteri atau koalisi pemerintah. Ini akan merusak integritas dan kredibilitas Polri di mata publik,” tegasnya.
Boni menilai diskursus tersebut patut dicurigai sebagai agenda terselubung untuk melemahkan posisi presiden. Dalam praktiknya, Polri di bawah kementerian berpotensi membatasi akses langsung presiden terhadap informasi strategis dan kendali atas institusi penegakan hukum.
Ia mengingatkan, hilangnya akses langsung presiden kepada Polri dapat berdampak serius dalam penanganan terorisme, krisis keamanan, hingga ancaman terhadap stabilitas nasional.
Baca Juga: Mantan Menlu hingga Akademisi Kumpul, Apa yang Dibahas Intensif dengan Presiden Prabowo?
“Ketika presiden kehilangan akses langsung kepada Polri, kemampuan kepala negara merespons krisis keamanan akan terhambat oleh birokrasi kementerian yang tidak dirancang untuk pengambilan keputusan strategis cepat,” jelasnya.
Boni menegaskan, akuntabilitas langsung Polri kepada presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Menurutnya, hal tersebut merupakan pilar penting dalam arsitektur demokrasi presidensial Indonesia.
Karena itu, ia mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak gagasan penempatan Polri di bawah kementerian, sebagaimana disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026.
“Penolakan Kapolri patut dipahami dan diapresiasi setinggi-tingginya karena sejalan dengan prinsip konstitusi,” kata Boni.
Boni memaparkan setidaknya tiga alasan utama Polri harus tetap bertanggung jawab langsung kepada presiden:
- Menjaga integritas institusional, agar Polri tetap profesional, objektif, dan bebas dari politisasi.
- Menjamin efektivitas operasional, melalui jalur komando langsung tanpa hambatan birokrasi.
- Meningkatkan kepercayaan publik, dengan struktur akuntabilitas yang jelas dan independen.
Menurut Boni, struktur tersebut sangat menentukan kualitas demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.
“Ketika institusi penegak hukum independen dan akuntabel kepada kepala negara, supremasi hukum dapat berjalan dengan baik. Sebaliknya, jika Polri dipolitisasi melalui struktur kementerian, penegakan hukum berpotensi menjadi instrumen kekuasaan,” tegasnya.
“Ini adalah langkah fundamental untuk menjaga integritas sistem demokrasi presidensial Indonesia,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mantan Menlu hingga Akademisi Kumpul, Apa yang Dibahas Intensif dengan Presiden Prabowo?
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?