Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai, Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, perlu dikaji oleh ahlinya.
"Kita serahkan kepada ahlinya. Karena harus sesuai dengan tata aturan," kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Selain itu, menurutnya, SE ini harus disingkronkan dengan tata aturan yang berlaku. Sebab, ada UUD, atau UU lain yang perlu menjadi rujukan dalam penggunaan SE ini.
Disinggung soal foto pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Suku Anak Dalam, Politisi Demokrat ini enggan berpendapat. Menurutnya, foto yang merupakan dokumentasi Presiden saat melakukan kunjungan ke lokasi terdampak kabut asap, harus disikapi dengan positif.
"Bagi kami tentunya yang paling baik adalah khusnudzon, jangan suudzon. Bahwa Pak Jokowi berkunjung ke Suku Anak Dalam adalah bagus pada saat menderita, pemimpin berada di tengahnya," ujar Agus.
Berita Terkait
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Dana Reses Besar, Suara Rakyat Kecil: Saatnya Publik Menagih Akuntabilitas
-
RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR
-
RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau
-
Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri
-
Luncurkan Buku, Sekjen Golkar Sarmuji Tegaskan Politik Harus Menolong Rakyat