Suara.com - Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Purbaya membenarkan jika ada penghadangan terhadap puluhan truk sampah oleh massa. Dari aksi tersebut, akhirnya puluhan truk yang menuju ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi akhirnya kembali ke Jakarta.
"Ya memang ada penghadangan," kata Purbaya saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2015).
Menurutnya penghadangan truk yang dilakukan oleh massa yang terdiri dari warga Cileungsi, Bogor Timur, dan sejumlah organisasi kemasyarakatan serta LSM itu bukan tanpa alasan. Dia mengatakan warga menganggap aturan pengangkutan sampah yang tidak sesuai jadwal. Rute yang dilewati truk tersebut, kata Purbaya tidak sesuai dengan rute yang ditentukan.
"Tidak sesuai jadwal kirim, tidak melewati rute yang ditentukan," katanya.
Selain itu, kata Purbaya, warga mengaku geram dengan kondisi truk yang sudah tidak layak untuk mengangkut sampah, sehingga sampah yang diangkut truk tersebut berceceran di jalan raya itu menimbulkan bau tidak sedap.
"Mobil angkutnya banyak yang rusak sehingga air sampah keluar sehingga bau, Sarana dan prasarana di Bentar gebang belum dipenuhi," katanya.
Namun, saat ditanyai apakah aksi penghadangan itu buntut dari adanya polemik pengelolaan sampah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD Kota Bekasi, dan pengelola sampah PT. Godang Tua Jaya. Purbaya belum bisa berkomentar banyak. Menurutnya apabila ada indikasi mengarah kepada hal tersebut pihaknya akan menindaklanjuti.
"Dalam penyelidikan," katanya.
Aksi penghadangan truk sampah oleh warga berlangsung dengan adanya polemik pengelolaan sampah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD Kota Bekasi, dan pengelola sampah PT. Godang Tua Jaya. Polemik tersebut berujung saling ancam.
Bahkan, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sampai meminta penegak hukum mengaudit dan memeriksa keuangan Godang Tua Jaya.
Godang Tua Jaya kemudian mengancam melaporkan Ahok karena dinilai memfitnah mereka dengan mengatakan ada kongkalingkong dengan DPRD Kota Bekasi.
Berita Terkait
-
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro
-
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa
-
BSI Implementasikan Green Zakat, Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan Emas
-
Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
-
Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen