Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia menunggu laporan dari Sekretariat Negara untuk mengusut kasus pemutarbalikkan fakta terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan suku anak di Jambi. Sebab, katanya, kasus ini masuk delik aduan.
"Tergantung Biro Hukum Istana (Sekretariat Negara), kalau ada laporan baru kami tindak lanjuti. Sampai sekarang kami belum terima laporan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Agus Rianto, Senin (2/11/2015).
Kendati demikian, Polri akan mencari pemilik akun yang menyebarkan informasi. Meski nanti tidak dipidanakan, pemilik akun yang mengunggah pertamakali foto Jokowi dengan suku anak dalam akan menjadi database intelijen.
"Kalau bukan (pidana) ini akan jadi data intelijen, tidak semata-mata harus diproses hukum," katanya.
Dia mengimbau masyarakat jangan menyebarkan fitnah atau pemutarbalikan fakta.
"Kami akan kaji dulu kasus dan motif yang melakukan itu. Presiden ini kan simbol negara, masa kita melecehkan simbol negara," kata dia.
Foto Presiden Jokowi saat berdialog dengan suku Anak Dalam di Desa Bukti Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sorolangun, Jambi, berlangsung pada Jumat (30/10/2015).
Foto diambil oleh tim komunikasi presiden saat kunjungan berlangsung selama beberapa hari untuk pemantauan penanganan asap di Sumatera.
Namun demikian di media sosial, terdapat dua foto yang sengaja diedit. Foto pertama adalah saat Jokowi melakukan dialog dengan suku anak dalam yang masih berbaju di dekat sebuah ruangan dan foto lainnya dengan suku Anak Dalam yang tidak memakai baju di tengah kebun sawit.
Kedua foto itu menimbulkan kesan seolah-olah ada rekayasa peristiwa saat dialog berlangsung.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan akan mengusut masalah ini. Polisi akan memanggil pihak yang menyebarkan informasi yang memutarbalikkan fakta tersebut.
"Kami akan ambil langkah preventif. Kami beritahu bahwa yang dilakukannya bisa berdampak pidana," kata Badrodin, Senin (1/11/2015).
Sedangkan untuk proses hukum pidana, Polri menunggu laporan dari Jokowi sebagai pihak korban yang dirugikan. Sebab kasus ini adalah delik aduan.
"Proses pidana harus ada laporan dari beliau," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau