Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia menunggu laporan dari Sekretariat Negara untuk mengusut kasus pemutarbalikkan fakta terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan suku anak di Jambi. Sebab, katanya, kasus ini masuk delik aduan.
"Tergantung Biro Hukum Istana (Sekretariat Negara), kalau ada laporan baru kami tindak lanjuti. Sampai sekarang kami belum terima laporan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Agus Rianto, Senin (2/11/2015).
Kendati demikian, Polri akan mencari pemilik akun yang menyebarkan informasi. Meski nanti tidak dipidanakan, pemilik akun yang mengunggah pertamakali foto Jokowi dengan suku anak dalam akan menjadi database intelijen.
"Kalau bukan (pidana) ini akan jadi data intelijen, tidak semata-mata harus diproses hukum," katanya.
Dia mengimbau masyarakat jangan menyebarkan fitnah atau pemutarbalikan fakta.
"Kami akan kaji dulu kasus dan motif yang melakukan itu. Presiden ini kan simbol negara, masa kita melecehkan simbol negara," kata dia.
Foto Presiden Jokowi saat berdialog dengan suku Anak Dalam di Desa Bukti Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sorolangun, Jambi, berlangsung pada Jumat (30/10/2015).
Foto diambil oleh tim komunikasi presiden saat kunjungan berlangsung selama beberapa hari untuk pemantauan penanganan asap di Sumatera.
Namun demikian di media sosial, terdapat dua foto yang sengaja diedit. Foto pertama adalah saat Jokowi melakukan dialog dengan suku anak dalam yang masih berbaju di dekat sebuah ruangan dan foto lainnya dengan suku Anak Dalam yang tidak memakai baju di tengah kebun sawit.
Kedua foto itu menimbulkan kesan seolah-olah ada rekayasa peristiwa saat dialog berlangsung.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan akan mengusut masalah ini. Polisi akan memanggil pihak yang menyebarkan informasi yang memutarbalikkan fakta tersebut.
"Kami akan ambil langkah preventif. Kami beritahu bahwa yang dilakukannya bisa berdampak pidana," kata Badrodin, Senin (1/11/2015).
Sedangkan untuk proses hukum pidana, Polri menunggu laporan dari Jokowi sebagai pihak korban yang dirugikan. Sebab kasus ini adalah delik aduan.
"Proses pidana harus ada laporan dari beliau," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!
-
Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
-
Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik
-
Curang! John Herdman Usir Pelatih Vietnam Intip Pemanasan Timnas Indonesia
-
Lansia di Cakung Disekap Saat Hendak Salat Zuhur, Emas hingga HP Raib Digondol Perampok
-
Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi
-
Permudah Transaksi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong, BNI Perluas Ekosistem Keuangan Digital
-
Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu