Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia menunggu laporan dari Sekretariat Negara untuk mengusut kasus pemutarbalikkan fakta terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan suku anak di Jambi. Sebab, katanya, kasus ini masuk delik aduan.
"Tergantung Biro Hukum Istana (Sekretariat Negara), kalau ada laporan baru kami tindak lanjuti. Sampai sekarang kami belum terima laporan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Agus Rianto, Senin (2/11/2015).
Kendati demikian, Polri akan mencari pemilik akun yang menyebarkan informasi. Meski nanti tidak dipidanakan, pemilik akun yang mengunggah pertamakali foto Jokowi dengan suku anak dalam akan menjadi database intelijen.
"Kalau bukan (pidana) ini akan jadi data intelijen, tidak semata-mata harus diproses hukum," katanya.
Dia mengimbau masyarakat jangan menyebarkan fitnah atau pemutarbalikan fakta.
"Kami akan kaji dulu kasus dan motif yang melakukan itu. Presiden ini kan simbol negara, masa kita melecehkan simbol negara," kata dia.
Foto Presiden Jokowi saat berdialog dengan suku Anak Dalam di Desa Bukti Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sorolangun, Jambi, berlangsung pada Jumat (30/10/2015).
Foto diambil oleh tim komunikasi presiden saat kunjungan berlangsung selama beberapa hari untuk pemantauan penanganan asap di Sumatera.
Namun demikian di media sosial, terdapat dua foto yang sengaja diedit. Foto pertama adalah saat Jokowi melakukan dialog dengan suku anak dalam yang masih berbaju di dekat sebuah ruangan dan foto lainnya dengan suku Anak Dalam yang tidak memakai baju di tengah kebun sawit.
Kedua foto itu menimbulkan kesan seolah-olah ada rekayasa peristiwa saat dialog berlangsung.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan akan mengusut masalah ini. Polisi akan memanggil pihak yang menyebarkan informasi yang memutarbalikkan fakta tersebut.
"Kami akan ambil langkah preventif. Kami beritahu bahwa yang dilakukannya bisa berdampak pidana," kata Badrodin, Senin (1/11/2015).
Sedangkan untuk proses hukum pidana, Polri menunggu laporan dari Jokowi sebagai pihak korban yang dirugikan. Sebab kasus ini adalah delik aduan.
"Proses pidana harus ada laporan dari beliau," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan