Kantor PT. Godang Tua Jaya di depan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, PT. Godang Tua Jaya dan mitra PT. Navigat Organic Energy Indonesia, menunjuk Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara untuk menghadapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana memutus kontrak kerjasama.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor Ihza dan Ihza Firm di Kasablanka Officer Tower, Tower A, lantai 19, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015), Yusril menyatakan kliennya tidak terima dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut Godang Tua Jaya wanprestasi dalam mengelola sampah.
"Kami tidak terima Pemda DKI mengatakan kedua perusahaan ini wanprestasi. Apa yang disampaikaikan oleh Pak Ahok itu keliru," Kata Yusril.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor Ihza dan Ihza Firm di Kasablanka Officer Tower, Tower A, lantai 19, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015), Yusril menyatakan kliennya tidak terima dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut Godang Tua Jaya wanprestasi dalam mengelola sampah.
"Kami tidak terima Pemda DKI mengatakan kedua perusahaan ini wanprestasi. Apa yang disampaikaikan oleh Pak Ahok itu keliru," Kata Yusril.
Sebaliknya, Yusril menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lalai dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang baik. Menurut Yusril, kalau masalah ini dibawa ke pengadilan, belum tentu Jakarta menang melawan Godang Tua Jaya dan Navigat Organic.
"Pemda DKI juga harus menyadari bahwa dia lalai, dia tidak mampu mewujudkan masterplan pengelolaan sampahnya dengan baik," kata mantan Menteri Hukim dan HAM.
Itu sebabnya, Yusril menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih jalan keluar yang baik untuk menyelesaikan masalah TPST Bantargebang.
"Iya kita tidak mau berantem dengan Pak Ahok di pengadilan, kita berharap agar bisa duduk bersama, membahas kembali perjanjian atau adendum yang bermanfaat bagi kedua belah pihak," kata Yusril.
"Pemda DKI juga harus menyadari bahwa dia lalai, dia tidak mampu mewujudkan masterplan pengelolaan sampahnya dengan baik," kata mantan Menteri Hukim dan HAM.
Itu sebabnya, Yusril menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih jalan keluar yang baik untuk menyelesaikan masalah TPST Bantargebang.
"Iya kita tidak mau berantem dengan Pak Ahok di pengadilan, kita berharap agar bisa duduk bersama, membahas kembali perjanjian atau adendum yang bermanfaat bagi kedua belah pihak," kata Yusril.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Prabowo Sampaikan Pesan Natal 2025: Perteguh Persatuan dan Doakan Korban Bencana
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025