Pengacara Yusril Ihza Mahendra dan Direktur Utama PT. Godang Tua Jaya Rekson Sitorus (batik) [suara.com/Nikolaus Tolen]
Di tengah kisruh pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, muncul aksi sejumlah warga didukung LSM menolak daerah mereka dilewati truk sampah milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta sejak Senin (2/11/2015) hingga hari ini.
Menanggapi kasus itu, Direktur Utama PT. Navigat Organic Energy Indonesia Agus Nugraha Santoso mengatakan masalah tersebut bukan urusan perusahaannya. Navigat Organic merupakan mitra PT. Godang Tua Jaya dalam mengelola sampah di TPST Bantargebang.
"Kalau terkait operasional truk pengangkut sampah yang dihadang oleh warga, itu bukan urusan kami," kata Agus di kantor Ihza dan Ihza Firm di Kasablanka Officer Tower, Tower A, lantai 19, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Menurut Agus, masalah itu merupakan urusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tanggungjawab Navigat Organic, katanya, hanya ketika sampah warga Jakarta yang dikirim truk tiba di TPST Bantargebang.
"Kami hanya menjalankan fungsi kami berdasarkan perjanjian yang ada. Hal yang sudah menjadi tanggungjawab kami adalah ketika truk pengangkut sampah tersebut sudah tiba di lokasi pengolahan," kata Agus.
Saat ini, Godang Tua Jaya dan Navigat Organic telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara untuk menghadapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana memutus kontrak kerjasama. Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana memutus kontrak karena menilai mereka wanprestasi sehingga muncul masalah.
Menanggapi kasus itu, Direktur Utama PT. Navigat Organic Energy Indonesia Agus Nugraha Santoso mengatakan masalah tersebut bukan urusan perusahaannya. Navigat Organic merupakan mitra PT. Godang Tua Jaya dalam mengelola sampah di TPST Bantargebang.
"Kalau terkait operasional truk pengangkut sampah yang dihadang oleh warga, itu bukan urusan kami," kata Agus di kantor Ihza dan Ihza Firm di Kasablanka Officer Tower, Tower A, lantai 19, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Menurut Agus, masalah itu merupakan urusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tanggungjawab Navigat Organic, katanya, hanya ketika sampah warga Jakarta yang dikirim truk tiba di TPST Bantargebang.
"Kami hanya menjalankan fungsi kami berdasarkan perjanjian yang ada. Hal yang sudah menjadi tanggungjawab kami adalah ketika truk pengangkut sampah tersebut sudah tiba di lokasi pengolahan," kata Agus.
Saat ini, Godang Tua Jaya dan Navigat Organic telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara untuk menghadapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana memutus kontrak kerjasama. Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana memutus kontrak karena menilai mereka wanprestasi sehingga muncul masalah.
Komentar
Berita Terkait
-
Kisruh Sampah, Godang Tua Jadikan Yusril Lawyer Buat Lawan Ahok
-
Sejak Dihadang, Sampah DKI yang Dikirim ke Bantargebang Berkurang
-
Mau Buang Sampah di Monas, Lulung: Pikiran Ahok Terbalik
-
Lulung: Ahok Tobatlah, Sampah Kok Mau Dibuang ke Monas
-
Lulung: Bila Ucapan Ahok Enak Didengar, Tak Ada Kisruh Sampah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!