Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tampak menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ingin membahas masalah kajian pendidikan keagamaan oleh lembaga antikorupsi.
"Siang ini saya datang dalam rangka memenuhi undangan KPK terkait permintaan Kemenag mengenai pelaksanaan program pendidikan keagamaan yang dilakukan Kemenag," kata Lukman di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(5/11/2015).
Menurut dia, KPK akan memaparkan hasil kajiannya. Kemenag sempat meminta bantuan KPK dalam membangun sistem akuntabilitas pengawasan program terkait pendidikan keagamaan. Lebih lanjut dia menerangkan bahwa program pendidikan keagamaan ini dijalankan di seluruh Indonesia.
"Tapi kemudian KPK secara sampling atau random melakukan pencermatan atau kajian dan hasilnya dipaparkan hari ini," jelas dia.
Lukman berharap, KPK bisa memberi perbaikan dalam pengolahan pendidikan keagamaan. Dengan begirtu, praktik manipulatif dan berbau korupsi bisa ditekan dengan baik.
"Mana bagian yang dirasa sudah baik dan perlu dipertahankan, serta mana bagian yang dinilai masih lemah, rawan praktik manipulatif, koruptif dan sebagainya,"tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos