Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa mantan Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono pada akhir November ini.
Bekas peserta calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibilty (CSR) 2013-2014 PT Pertamina yang merugikan negara sekitar Rp126 miliar.
"Yang bersangkutan diperiksa pada minggu keempat bulan ini," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Pol Hadi Ramdhani, Rabu (4/11/2015).
Dana CSR dalam program "Menabung 100 Juta Pohon" ini yang diselewengkan adalah sebesar Rp251 miliar. Hadi menjelaskan, penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan mengkroscek terlebih dahulu ke lokasi penanaman pohon yang diduga fiktif di sejumlah wilayah tersebut. Yakni di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dari Pertamina Foundation dan para relawan dalam Gerakan Menanam Pohon itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dit Tipideksus telah menetapkan Nina sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada awal September lalu penyidik juga telah menggeledah kantor Pertamina Foundation dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan lainnya.
Di kantor itu penyidik menggeledah empat ruangan, diantaranya ruangan Bendahara perencanaan arsip dan database. Namun ruangan Direkturnya tidak diperiksa.
Seperti diketahui, Pertamina Foundation merupakan yayasan yang mana anggaran tahunannya dari CSR PT Pertamina dipertanggung jawabkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka