Suara.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel), Rizal Abdullah, dituntut lima tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana penjara, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut diwajibkan membayar denda Rp300 juta, dan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan empat bulan kurungan.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, kami memohon supaya majelis hakim yang memeriksa dan menghakimi terdakwa untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dengan denda 300 juta rupiah subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Tim JPU KPK, Nurul Widiasih, saat membacakan surat tuntutan kepada Rizal, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).
Menurut Jaksa, Rizal Abdullah telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya. Adapun yang terlibat bersama dengan Rizal adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malaranggeng, Wafid Muharam, Muhammad Nazariddin, dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Gerbaguna di Palembang, Sumsel.
"Saudara terdakwa sudah secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Nurul.
Sementara itu, hal-hal yang mempengaruhi besaran dalam surat tuntutan yang berjumlah 544 halaman kepada Rizal tersebut adalah adanya aksi perlawanan terhadap program pemerintah untuk mencegah korupsi dan dilihat sebagai hal yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan juga telah mengembalikan uang yang didapatnya.
Atas tuntutan tersebut, Rizal dan pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada Jumat (13/11) mendatang. Dirinya pun meminta kepada hakim agar kalau bisa disediakan infocus, agar dirinya bisa memberikan keterangan terkait gambar serta foto pembangunan wisma dan gedung serbaguna tersebut.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan masing-masing yang mulia. Tapi saya meminta, kalau bisa disediakan infocus juga, agar saya dapat menjelaskan foto dan gambar tentang proyek tersebut," minta Rizal.
Rizal adalah Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumsel (nonaktif). Dia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp54,7 miliar dalam proyek pembangunan wisma atlet.
Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, diduga menguntungkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar Rp49.010.199.000. Dalam dakwaan disebutkan, Rizal Abdullah menerima hadiah dari PT DGI berupa uang sebesar Rp350.000.000.
Hadiah itu diberikan karena Rizal telah melakukan pengaturan agar PT DGI ditetapkan sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumsel. Selain hadiah berupa uang, kata Jaksa, Rizal juga menerima berbagai fasilitas lainnya, seperti tiket perjalanan dan penginapan, yang nilainya sekitar Rp50 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi