Suara.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel), Rizal Abdullah, dituntut lima tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana penjara, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut diwajibkan membayar denda Rp300 juta, dan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan empat bulan kurungan.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, kami memohon supaya majelis hakim yang memeriksa dan menghakimi terdakwa untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dengan denda 300 juta rupiah subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Tim JPU KPK, Nurul Widiasih, saat membacakan surat tuntutan kepada Rizal, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).
Menurut Jaksa, Rizal Abdullah telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya. Adapun yang terlibat bersama dengan Rizal adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malaranggeng, Wafid Muharam, Muhammad Nazariddin, dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Gerbaguna di Palembang, Sumsel.
"Saudara terdakwa sudah secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Nurul.
Sementara itu, hal-hal yang mempengaruhi besaran dalam surat tuntutan yang berjumlah 544 halaman kepada Rizal tersebut adalah adanya aksi perlawanan terhadap program pemerintah untuk mencegah korupsi dan dilihat sebagai hal yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan juga telah mengembalikan uang yang didapatnya.
Atas tuntutan tersebut, Rizal dan pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada Jumat (13/11) mendatang. Dirinya pun meminta kepada hakim agar kalau bisa disediakan infocus, agar dirinya bisa memberikan keterangan terkait gambar serta foto pembangunan wisma dan gedung serbaguna tersebut.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan masing-masing yang mulia. Tapi saya meminta, kalau bisa disediakan infocus juga, agar saya dapat menjelaskan foto dan gambar tentang proyek tersebut," minta Rizal.
Rizal adalah Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumsel (nonaktif). Dia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp54,7 miliar dalam proyek pembangunan wisma atlet.
Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, diduga menguntungkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar Rp49.010.199.000. Dalam dakwaan disebutkan, Rizal Abdullah menerima hadiah dari PT DGI berupa uang sebesar Rp350.000.000.
Hadiah itu diberikan karena Rizal telah melakukan pengaturan agar PT DGI ditetapkan sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumsel. Selain hadiah berupa uang, kata Jaksa, Rizal juga menerima berbagai fasilitas lainnya, seperti tiket perjalanan dan penginapan, yang nilainya sekitar Rp50 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama
-
Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?
-
Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?
-
Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor