Suara.com - Mabes Polri sudah memanggil sejumlah orang yang diduga menyampaikan ujaran kebencian atau hate speech di media sosial. Hal ini menyusul penerbitan surat edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 tentang hate speech.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar penerapan surat edaran tersebut tetap mengedepankan upaya persuasif ketimbang langsung melakukan penindakan.
"Tapi langkah kita kan persuasif," katanya di lapangan Bhayangkara Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).
Terkait pemanggilan sejumlah orang, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu tidak mau menjelaskan mereka dipanggil karena menyampaikan apa.
"Terkait macam-macam tidak fokus pada satu hal. Tidak bersifat umum, menghujat itu kan macam-macam," kata dia.
Anang mengatakan tujuan surat edaran Kapolri bukan untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat.
"Sekali lagi kita tujuannya masih pada masyarakat. Yang kita bentengi itu masyarakat," katanya.
Anang mengatakan tujuan surat tersebut agar masyarakat lebih hati-hati mengungkapkan pendapat di media sosial agar jangan ada yang tersinggung.
"Kita ajak seluruh masyarakat. Supaya bisa memahami. Kita bebas menggunakan sosial media, cuma kalau sampai menyerang pribadi orang lain," katanya.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Pelajar Jakarta Jadi Duta Damai Digital, Siap Perangi Ujaran Kebencian di Media Sosial
 - 
            
              Indosat Ajak Generasi Muda Bijak Berkreasi Tanpa Batas di Media Sosial
 - 
            
              Ajak Warganet Hentikan Hate Speech, Indosat Ooredoo Hutchison Gelar Kompetisi dan Festival Film Pendek
 - 
            
              5 Cara Mencegah Anak Lakukan Hate Speech di Media Sosial, Orang Tua Wajib Tahu!
 - 
            
              Maraknya Hoax dan Ujaran Kebencian karena Kebebasan Akses Media Sosial?
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              7 Fakta Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Harta Cuma Rp4,8 Miliar
 - 
            
              Menerka Siasat Budi Arie: Projo 'Buang' Muka Jokowi, Merapat ke Prabowo Demi Nikmat Kekuasaan?
 - 
            
              Ancaman Banjir di Depan Mata, Begini Kesiapan Pemprov DKI Hadapi Cuaca Ekstrem hingga Februari 2026
 - 
            
              Budi Arie Pilih Merapat ke Gerindra, Refly Harun: Tak Ada Lawan dan Kawan Abadi, Hanya Kepentingan!
 - 
            
              Tinjau Tanggul Baswedan yang Ambruk, Pramono Janji Buatkan Baru Dengan Tinggi 40 Meter
 - 
            
              Tiba di Stasiun Manggarai, Prabowo Jajal KRL Baru dari China dan Tinjau Kereta Khusus Petani
 - 
            
              Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
 - 
            
              Penipuan Digital Makin Marak, Pakar Siber Beberkan Ciri Pelaku dan Cara Aman Hindarinya
 - 
            
              BGN Tegaskan Pentingnya Ompreng Stainless Steel 304 Asli di Program MBG Setelah Kasus Pemalsuan
 - 
            
              Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi