Suara.com - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Algifari Aksa menolak Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Peraturan ini dikeluarkan oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"LBH menolak secara tegas karena menciderai hak asasi warga negara untuk berekspresi di depan umum," kata Algifari saat konferensi pers di gedung LBH Jakarta lantai tiga, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2015).
Menurut Algifari peraturan yang disahkan pada 28 Oktober 2015 itu telah menjatuhkan semangat demokrasi, semangat rakyat kecil untuk menyampaikan aspirasi.
Pengesahan peraturan tersebut, katanya, memperlihatkan arogansi Ahok sebagai pejabat publik.
"Pergub 228 Tahun 2015 tidak tepat sasaran dan pengancam demokrasi," kata Algifari.
Algifari mengatakan sebenarnya Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya pasal dua ayat satu.
Pasal tersebut menyebutkan setiap warga negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Ahok mengeluarkan Pergub tidak memahami perannya sebagai kepala daerah yang menjadi tuan rumah dari Ibu Kota Negara," kata Algifari. [Muhamad Ridwan]
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga
-
Program MBG Terancam Krisis Ahli Gizi, Pemerintah Janjikan Status PNS dan Percepatan Sertifikasi
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat