Suara.com - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Algifari Aksa menolak Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Peraturan ini dikeluarkan oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"LBH menolak secara tegas karena menciderai hak asasi warga negara untuk berekspresi di depan umum," kata Algifari saat konferensi pers di gedung LBH Jakarta lantai tiga, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2015).
Menurut Algifari peraturan yang disahkan pada 28 Oktober 2015 itu telah menjatuhkan semangat demokrasi, semangat rakyat kecil untuk menyampaikan aspirasi.
Pengesahan peraturan tersebut, katanya, memperlihatkan arogansi Ahok sebagai pejabat publik.
"Pergub 228 Tahun 2015 tidak tepat sasaran dan pengancam demokrasi," kata Algifari.
Algifari mengatakan sebenarnya Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya pasal dua ayat satu.
Pasal tersebut menyebutkan setiap warga negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Ahok mengeluarkan Pergub tidak memahami perannya sebagai kepala daerah yang menjadi tuan rumah dari Ibu Kota Negara," kata Algifari. [Muhamad Ridwan]
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat Polri Bisa Diperpanjang, Presiden Pegang Kunci
-
Utusan Khusus Raffi Ahmad Disebut di Sidang Bea Cukai, Mensesneg Pilih Bahas Ekonomi
-
UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!
-
Tak Hanya Uang Tunai, KPK Amankan Dolar AS hingga Riyal dalam OTT Bupati Muara Enim Edison
-
Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI
-
Menteri Keamanan Israel Jadi Tersangka Penyiksaan Aktivis Global Flotilla Sumud
-
Nama OB Dicatut, KPK Bongkar Taktik Bupati Muara Enim Edison Tampung Duit Haram Rp2 Miliar
-
Harga Rp28 Juta Jadi Rp42 Juta! MAKI Bongkar Mark-up Motor Listrik BGN ke Kejagung
-
Optimalisasi Pembangunan, DPRD DKI Dorong Percepat Penyerahan Aset Fasos Fasum
-
Bukan Ratusan Juta, KPK Sita Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim Edison