Suara.com - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Algifari Aksa menolak Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Peraturan ini dikeluarkan oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"LBH menolak secara tegas karena menciderai hak asasi warga negara untuk berekspresi di depan umum," kata Algifari saat konferensi pers di gedung LBH Jakarta lantai tiga, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2015).
Menurut Algifari peraturan yang disahkan pada 28 Oktober 2015 itu telah menjatuhkan semangat demokrasi, semangat rakyat kecil untuk menyampaikan aspirasi.
Pengesahan peraturan tersebut, katanya, memperlihatkan arogansi Ahok sebagai pejabat publik.
"Pergub 228 Tahun 2015 tidak tepat sasaran dan pengancam demokrasi," kata Algifari.
Algifari mengatakan sebenarnya Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya pasal dua ayat satu.
Pasal tersebut menyebutkan setiap warga negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Ahok mengeluarkan Pergub tidak memahami perannya sebagai kepala daerah yang menjadi tuan rumah dari Ibu Kota Negara," kata Algifari. [Muhamad Ridwan]
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
-
Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku
-
Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas
-
Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu
-
Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata
-
Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi
-
TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo
-
Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini
-
Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata