Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch bidang korupsi dan politik, Almas Sjafrina, menemukan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
"ICW melihat potensi kecurangan di pilkada yang akan meningkat," ujar Almas dalam jumpa pers di Media Center KPU, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Salah satu potensi pelanggaran ialah politik uang. Kata Almas, sistem pilkada saat ini hanya berlangsung satu putaran dan ini bisa mendorong praktik kecurangan.
"Adanya regulasi baru karena di pilkada ini, hanya ada satu putaran. Jadi setiap calon pasti berupaya bisa memenangkan pilkada," katanya.
Potensi lainnya ialah manipulasi dana kampanye. Potensi ini biasanya berasal dari calon yang memiliki modal besar. Ditambah, adanya sebagian dana kampanye yang diberikan KPU.
"Dari tujuh metode kampanye, empat dibiayai APBD. Mereka (para calon) yang punya dana lebih, bisa menggunakan dana itu untuk strategi lainnya. Tidak menutup kemungkinan strategi lainnya yang dilarang, bisa untuk memanipulasi pemilu," kata Almas.
Potensi lainnya lagi, kata Almas, memanfaatkan fasilitas pemerintah. Hal ini biasa digunakan oleh para petahana.
"Melibat banyaknya incumbent yang maju, ini membuka peluang bagi petahana untuk memanfaatkan fasilitas pemerintah," tuturnya.
Itu sebabnya, Almas berharap masyarakat bisa mengawal pelaksanaan pilkada.
"Masyarakat tidak sekedar ikut kampanye dan mencoblos. Masyarakat punya posisi penting untuk menjaga kualitas pilkada," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik