Suara.com - Direktur Bidang Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Asep Komarudin menilai adanya pasal yang dimasukan ke dalam surat edaran Kapolri tentang penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech justru keluar dari konteks Hate Speech itu sendiri.
Adapun pasal-pasal yang dianggap bertolak belakang dengan hate speech seperti pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan. Jadi ini blunder sendiri. Karena polisi dapat referensi ini dari mana," kata Asep saat menggelar konferensi pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
Dia menilai jika hate speech ini bukan delik aduan dan menurutnya pasal pencemaran nama baik harus melalui delik aduan.
"Beda hate speech. Bukan delik aduan. Objek pengaturan juga berbeda," katanya.
Dia juga mempertanyakan mengenai frasa pencemaran nama baik yang dimasukan ke dalam surat edaran hate speech. Sebab menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus frasa perbuatan tidak menyenangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Itu sudah dihapuskan, jadi tidak ada lagi frasa perbuatan tidak menyenangkan," katanya.
Terkait hal ini, dia berharap Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menarik surat edaran tersebut agar dikaji kembali sehingga tidak menimbulkan multitafsir. Pasalnya, dia mengatakan penerbitan surat edaran tersebut harus jelas dalam perundang-undangannya.
"Jadi kami melihat (SE Hate Speach) perlu dikaji lagi lebih dalam atau ditarik kembali, agar tadinya mengatur hate speach malah jadi tidak benar mengatur. Jadi jangan sampai menimbulkan kasus lain yang muncul dari mekanisme edaran ini," katanya.
Berita Terkait
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan
-
Target Irit Menko Yusril: Naikkan Indeks Pembangunan Hukum Cuma 0,01 Poin, Emang Berarti?
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai, Komisi III DPR Soroti Perubahan KUHP-KUHAP Baru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan