Suara.com - Direktur Bidang Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Asep Komarudin menilai adanya pasal yang dimasukan ke dalam surat edaran Kapolri tentang penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech justru keluar dari konteks Hate Speech itu sendiri.
Adapun pasal-pasal yang dianggap bertolak belakang dengan hate speech seperti pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan. Jadi ini blunder sendiri. Karena polisi dapat referensi ini dari mana," kata Asep saat menggelar konferensi pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
Dia menilai jika hate speech ini bukan delik aduan dan menurutnya pasal pencemaran nama baik harus melalui delik aduan.
"Beda hate speech. Bukan delik aduan. Objek pengaturan juga berbeda," katanya.
Dia juga mempertanyakan mengenai frasa pencemaran nama baik yang dimasukan ke dalam surat edaran hate speech. Sebab menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus frasa perbuatan tidak menyenangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Itu sudah dihapuskan, jadi tidak ada lagi frasa perbuatan tidak menyenangkan," katanya.
Terkait hal ini, dia berharap Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menarik surat edaran tersebut agar dikaji kembali sehingga tidak menimbulkan multitafsir. Pasalnya, dia mengatakan penerbitan surat edaran tersebut harus jelas dalam perundang-undangannya.
"Jadi kami melihat (SE Hate Speach) perlu dikaji lagi lebih dalam atau ditarik kembali, agar tadinya mengatur hate speach malah jadi tidak benar mengatur. Jadi jangan sampai menimbulkan kasus lain yang muncul dari mekanisme edaran ini," katanya.
Berita Terkait
-
Niat Jahat yang Tidak Sampai: Ketika Hukum Tidak Selalu Perlu Ikut Panik
-
KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Leasing Berbondong-bondong Atur Ulang Tata Kelola Penagihan
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan
-
Target Irit Menko Yusril: Naikkan Indeks Pembangunan Hukum Cuma 0,01 Poin, Emang Berarti?
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno