Suara.com - Direktur Bidang Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Asep Komarudin menilai adanya pasal yang dimasukan ke dalam surat edaran Kapolri tentang penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech justru keluar dari konteks Hate Speech itu sendiri.
Adapun pasal-pasal yang dianggap bertolak belakang dengan hate speech seperti pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan. Jadi ini blunder sendiri. Karena polisi dapat referensi ini dari mana," kata Asep saat menggelar konferensi pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
Dia menilai jika hate speech ini bukan delik aduan dan menurutnya pasal pencemaran nama baik harus melalui delik aduan.
"Beda hate speech. Bukan delik aduan. Objek pengaturan juga berbeda," katanya.
Dia juga mempertanyakan mengenai frasa pencemaran nama baik yang dimasukan ke dalam surat edaran hate speech. Sebab menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus frasa perbuatan tidak menyenangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Itu sudah dihapuskan, jadi tidak ada lagi frasa perbuatan tidak menyenangkan," katanya.
Terkait hal ini, dia berharap Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menarik surat edaran tersebut agar dikaji kembali sehingga tidak menimbulkan multitafsir. Pasalnya, dia mengatakan penerbitan surat edaran tersebut harus jelas dalam perundang-undangannya.
"Jadi kami melihat (SE Hate Speach) perlu dikaji lagi lebih dalam atau ditarik kembali, agar tadinya mengatur hate speach malah jadi tidak benar mengatur. Jadi jangan sampai menimbulkan kasus lain yang muncul dari mekanisme edaran ini," katanya.
Berita Terkait
-
Paradigma KUHP Berubah, Otto Hasibuan Minta Aparat Tinggalkan Pola Pikir Lama
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
Niat Jahat yang Tidak Sampai: Ketika Hukum Tidak Selalu Perlu Ikut Panik
-
KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Leasing Berbondong-bondong Atur Ulang Tata Kelola Penagihan
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
India Tuntut Mark Zuckerberg Minta Maaf Setelah Video Perdana Menterinya Dibatasi di Facebook
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit Produktif ke Sektor Riil
-
Digelar Pagi Sebelum Jumatan, Ini Jadwal Lengkap dan Agenda Sidang Tahunan MPR RI 14 Agustus 2026
-
Hadapi El Nino, Pramono Minta RW Siapkan APAR dan Pastikan Pasokan Air Bersih
-
Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang Merembet, Wali Kota dan Wawako Bisa Diperiksa
-
Mengapa The Yellow Wallpaper Dianggap Karya Sastra dengan Kritik Feminisme?
-
Mama Saya Sudah Meninggal! Curhat Pilu Warga Lampung Diduga Ditolak RSUDAM Viral
-
MPR Godok Produk Hukum PPHN, Jadi Guidance Bernegara yang Ditaati Semua Lembaga
-
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala
-
Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya