- Wamenko Otto Hasibuan menyatakan tantangan utama penerapan KUHP baru adalah mengubah paradigma masyarakat yang masih mengutamakan hukuman berat.
- KUHP baru mengedepankan pendekatan pemidanaan yang berimbang dengan fokus utama pada tujuan keadilan serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana.
- Pembaruan hukum nasional ini membawa empat misi utama yaitu dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana Indonesia.
Suara.com - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menilai tantangan terbesar dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bukan terletak pada regulasi, melainkan mengubah cara pandang masyarakat yang selama ini menganggap hukuman berat sebagai satu-satunya bentuk keadilan.
Menurut Otto, paradigma tersebut harus diubah agar tujuan pembaruan hukum pidana nasional dapat tercapai.
"Masyarakat sering kali menilai apabila pelaku tidak dihukum berat, maka keadilan belum tercapai. Padahal paradigma KUHP sekarang sudah berubah," ujar Otto di Bandarlampung, dikutip dari antara, Kamis.
Ia mengatakan KUHP baru mengedepankan pendekatan yang lebih berimbang dalam penegakan hukum, tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.
Karena itu, Otto menilai aparat penegak hukum maupun masyarakat perlu mengubah paradigma dalam memahami tujuan pemidanaan.
"Jadi apabila aparat penegak hukum dan masyarakat masih menggunakan paradigma lama yang berorientasi pada pembalasan, maka tujuan pembaruan KUHP tidak akan tercapai," katanya.
Otto menjelaskan pembaruan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibangun di atas empat misi utama, yakni dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi.
Misi dekolonisasi bertujuan menghapus berbagai kaidah hukum pidana warisan kolonial. Demokratisasi diarahkan agar penegakan hukum tetap menghormati hak-hak pelaku sebagai manusia. Sementara konsolidasi menjadikan KUHP sebagai payung utama hukum pidana nasional, sedangkan harmonisasi memastikan KUHP mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan globalisasi, digitalisasi, dan hukum internasional.
"Oleh karena itu kami menekankan pentingnya memahami hubungan antara KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Otto.
Baca Juga: Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
Ia berharap perubahan paradigma tersebut dapat menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menerapkan KUHP baru, sehingga sistem pemidanaan tidak lagi hanya berorientasi pada berat-ringannya hukuman, tetapi juga pada tujuan keadilan dan pembinaan.
Berita Terkait
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?
-
Peradi Profesional: Advokat Harus Jadi Penyeimbang Demi Kepastian Hukum di KUHAP Baru
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Jakarta Punya Gaya! Serunya 'BRI Wellness Experience' di Jantung Kota
-
5 Serum Pencerah yang Efektif Pudarkan Flek Hitam, Mulai Rp70 Ribuan
-
Truk Berat di Jakarta Bikin Ribut, Izin Sopir Siap-siap Dicabut
-
Paradigma KUHP Berubah, Otto Hasibuan Minta Aparat Tinggalkan Pola Pikir Lama
-
Masalah Timnas Inggris Lebih dari Sekedar Taktik, Thomas Tuchel Singgung DNA Tiga Singa
-
Dilema Pekerja Digital Masa Kini: Saat Jam Kerja Tak Lagi Punya Batas
-
Cara Membersihkan Tali Jam Tangan Kulit yang Benar agar Tidak Cepat Retak
-
BGN Cuma Mampu Serap Anggaran Belanja 60,49 Persen, Masih Ada Sisa Rp 33,6 Triliun
-
4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
-
Merawat Budaya Lewat Kopi, Cublak Suweng Hadir dengan Cerita dan Filosofi Nusantara