Terdakwa O. C. Kaligis [suara.com/Oke Atmaja]
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negra Medan, Otto Cornelis Kaligis, masih berseteru dengan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Yudi Kristiana.
Kalau sebelumnya, Kaligis pernah minta pimpinan KPK memecat Yudi, kali ini menantang-nantang Yudi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/11/2015).
Menanggapi sikap Kaligis yang tidak kooperatif, Yudi mengatakan hal tersebut tentu akan menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan.
"Anda sebagai terdakwa punya hak ingkar, karena dalam menuntut kami harus mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Saya tahu saudara terdakwa profesor, banyak bikin buku. Punya kewajiban etik untuk menjunjung tinggi kejujuran sebagai ilmuwan. Apakah saudara mengakui dan menyesali perbuatan yang saudara terdakwa sudah lakukan?" kata Yudi.
Kaligis tidak mau menjawab. Dia malah berargumentasi bahwa dalam undang-undang tidak diatur hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam menuntut atau memutuskan seseorang bersalah atau tidak.
Menanggapi pertanyaan apakah mengakui dan menyesali perbuatan, Kaligis mengatakan kalau itu dijawab berarti cengeng.
"Itulah belum dituntut sudah menyesali. Nurani saya, apa pantas dituntut karena ini. Saya bela perkara ini, hal memberatkan itu gak ada dalam undang-undang," kata Kaligis menjawab pertanyaan Yudi.
Menurut Kaligis, penyesalan maupun sikap sopan tidak berpengaruh pada tuntutan yang akan diterimanya.
"Berlaku sopan dan lain-lain, saya kurang sopan apa? Di luar kita sahabat kok. Apakah kalau saya menyesal anda hukum saya enam bulan? Kalau gitu saya sopan saja biar enam bulan. Saya nggak jawab yang mulia karena nggak relevan dengan dakwaan," kata dia.
Kalau sebelumnya, Kaligis pernah minta pimpinan KPK memecat Yudi, kali ini menantang-nantang Yudi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/11/2015).
Menanggapi sikap Kaligis yang tidak kooperatif, Yudi mengatakan hal tersebut tentu akan menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan.
"Anda sebagai terdakwa punya hak ingkar, karena dalam menuntut kami harus mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Saya tahu saudara terdakwa profesor, banyak bikin buku. Punya kewajiban etik untuk menjunjung tinggi kejujuran sebagai ilmuwan. Apakah saudara mengakui dan menyesali perbuatan yang saudara terdakwa sudah lakukan?" kata Yudi.
Kaligis tidak mau menjawab. Dia malah berargumentasi bahwa dalam undang-undang tidak diatur hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam menuntut atau memutuskan seseorang bersalah atau tidak.
Menanggapi pertanyaan apakah mengakui dan menyesali perbuatan, Kaligis mengatakan kalau itu dijawab berarti cengeng.
"Itulah belum dituntut sudah menyesali. Nurani saya, apa pantas dituntut karena ini. Saya bela perkara ini, hal memberatkan itu gak ada dalam undang-undang," kata Kaligis menjawab pertanyaan Yudi.
Menurut Kaligis, penyesalan maupun sikap sopan tidak berpengaruh pada tuntutan yang akan diterimanya.
"Berlaku sopan dan lain-lain, saya kurang sopan apa? Di luar kita sahabat kok. Apakah kalau saya menyesal anda hukum saya enam bulan? Kalau gitu saya sopan saja biar enam bulan. Saya nggak jawab yang mulia karena nggak relevan dengan dakwaan," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR