Terdakwa O. C. Kaligis [suara.com/Oke Atmaja]
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negra Medan, Otto Cornelis Kaligis, masih berseteru dengan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Yudi Kristiana.
Kalau sebelumnya, Kaligis pernah minta pimpinan KPK memecat Yudi, kali ini menantang-nantang Yudi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/11/2015).
Menanggapi sikap Kaligis yang tidak kooperatif, Yudi mengatakan hal tersebut tentu akan menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan.
"Anda sebagai terdakwa punya hak ingkar, karena dalam menuntut kami harus mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Saya tahu saudara terdakwa profesor, banyak bikin buku. Punya kewajiban etik untuk menjunjung tinggi kejujuran sebagai ilmuwan. Apakah saudara mengakui dan menyesali perbuatan yang saudara terdakwa sudah lakukan?" kata Yudi.
Kaligis tidak mau menjawab. Dia malah berargumentasi bahwa dalam undang-undang tidak diatur hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam menuntut atau memutuskan seseorang bersalah atau tidak.
Menanggapi pertanyaan apakah mengakui dan menyesali perbuatan, Kaligis mengatakan kalau itu dijawab berarti cengeng.
"Itulah belum dituntut sudah menyesali. Nurani saya, apa pantas dituntut karena ini. Saya bela perkara ini, hal memberatkan itu gak ada dalam undang-undang," kata Kaligis menjawab pertanyaan Yudi.
Menurut Kaligis, penyesalan maupun sikap sopan tidak berpengaruh pada tuntutan yang akan diterimanya.
"Berlaku sopan dan lain-lain, saya kurang sopan apa? Di luar kita sahabat kok. Apakah kalau saya menyesal anda hukum saya enam bulan? Kalau gitu saya sopan saja biar enam bulan. Saya nggak jawab yang mulia karena nggak relevan dengan dakwaan," kata dia.
Kalau sebelumnya, Kaligis pernah minta pimpinan KPK memecat Yudi, kali ini menantang-nantang Yudi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/11/2015).
Menanggapi sikap Kaligis yang tidak kooperatif, Yudi mengatakan hal tersebut tentu akan menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan.
"Anda sebagai terdakwa punya hak ingkar, karena dalam menuntut kami harus mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Saya tahu saudara terdakwa profesor, banyak bikin buku. Punya kewajiban etik untuk menjunjung tinggi kejujuran sebagai ilmuwan. Apakah saudara mengakui dan menyesali perbuatan yang saudara terdakwa sudah lakukan?" kata Yudi.
Kaligis tidak mau menjawab. Dia malah berargumentasi bahwa dalam undang-undang tidak diatur hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam menuntut atau memutuskan seseorang bersalah atau tidak.
Menanggapi pertanyaan apakah mengakui dan menyesali perbuatan, Kaligis mengatakan kalau itu dijawab berarti cengeng.
"Itulah belum dituntut sudah menyesali. Nurani saya, apa pantas dituntut karena ini. Saya bela perkara ini, hal memberatkan itu gak ada dalam undang-undang," kata Kaligis menjawab pertanyaan Yudi.
Menurut Kaligis, penyesalan maupun sikap sopan tidak berpengaruh pada tuntutan yang akan diterimanya.
"Berlaku sopan dan lain-lain, saya kurang sopan apa? Di luar kita sahabat kok. Apakah kalau saya menyesal anda hukum saya enam bulan? Kalau gitu saya sopan saja biar enam bulan. Saya nggak jawab yang mulia karena nggak relevan dengan dakwaan," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan