Terdakwa O. C. Kaligis [suara.com/Oke Atmaja]
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negra Medan, Otto Cornelis Kaligis, masih berseteru dengan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Yudi Kristiana.
Kalau sebelumnya, Kaligis pernah minta pimpinan KPK memecat Yudi, kali ini menantang-nantang Yudi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/11/2015).
Menanggapi sikap Kaligis yang tidak kooperatif, Yudi mengatakan hal tersebut tentu akan menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan.
"Anda sebagai terdakwa punya hak ingkar, karena dalam menuntut kami harus mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Saya tahu saudara terdakwa profesor, banyak bikin buku. Punya kewajiban etik untuk menjunjung tinggi kejujuran sebagai ilmuwan. Apakah saudara mengakui dan menyesali perbuatan yang saudara terdakwa sudah lakukan?" kata Yudi.
Kaligis tidak mau menjawab. Dia malah berargumentasi bahwa dalam undang-undang tidak diatur hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam menuntut atau memutuskan seseorang bersalah atau tidak.
Menanggapi pertanyaan apakah mengakui dan menyesali perbuatan, Kaligis mengatakan kalau itu dijawab berarti cengeng.
"Itulah belum dituntut sudah menyesali. Nurani saya, apa pantas dituntut karena ini. Saya bela perkara ini, hal memberatkan itu gak ada dalam undang-undang," kata Kaligis menjawab pertanyaan Yudi.
Menurut Kaligis, penyesalan maupun sikap sopan tidak berpengaruh pada tuntutan yang akan diterimanya.
"Berlaku sopan dan lain-lain, saya kurang sopan apa? Di luar kita sahabat kok. Apakah kalau saya menyesal anda hukum saya enam bulan? Kalau gitu saya sopan saja biar enam bulan. Saya nggak jawab yang mulia karena nggak relevan dengan dakwaan," kata dia.
Kalau sebelumnya, Kaligis pernah minta pimpinan KPK memecat Yudi, kali ini menantang-nantang Yudi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/11/2015).
Menanggapi sikap Kaligis yang tidak kooperatif, Yudi mengatakan hal tersebut tentu akan menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan.
"Anda sebagai terdakwa punya hak ingkar, karena dalam menuntut kami harus mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Saya tahu saudara terdakwa profesor, banyak bikin buku. Punya kewajiban etik untuk menjunjung tinggi kejujuran sebagai ilmuwan. Apakah saudara mengakui dan menyesali perbuatan yang saudara terdakwa sudah lakukan?" kata Yudi.
Kaligis tidak mau menjawab. Dia malah berargumentasi bahwa dalam undang-undang tidak diatur hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam menuntut atau memutuskan seseorang bersalah atau tidak.
Menanggapi pertanyaan apakah mengakui dan menyesali perbuatan, Kaligis mengatakan kalau itu dijawab berarti cengeng.
"Itulah belum dituntut sudah menyesali. Nurani saya, apa pantas dituntut karena ini. Saya bela perkara ini, hal memberatkan itu gak ada dalam undang-undang," kata Kaligis menjawab pertanyaan Yudi.
Menurut Kaligis, penyesalan maupun sikap sopan tidak berpengaruh pada tuntutan yang akan diterimanya.
"Berlaku sopan dan lain-lain, saya kurang sopan apa? Di luar kita sahabat kok. Apakah kalau saya menyesal anda hukum saya enam bulan? Kalau gitu saya sopan saja biar enam bulan. Saya nggak jawab yang mulia karena nggak relevan dengan dakwaan," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus