Terdakwa O. C. Kaligis [suara.com/Oke Atmaja]
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negra Medan, Otto Cornelis Kaligis, masih berseteru dengan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Yudi Kristiana.
Kalau sebelumnya, Kaligis pernah minta pimpinan KPK memecat Yudi, kali ini menantang-nantang Yudi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/11/2015).
Menanggapi sikap Kaligis yang tidak kooperatif, Yudi mengatakan hal tersebut tentu akan menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan.
"Anda sebagai terdakwa punya hak ingkar, karena dalam menuntut kami harus mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Saya tahu saudara terdakwa profesor, banyak bikin buku. Punya kewajiban etik untuk menjunjung tinggi kejujuran sebagai ilmuwan. Apakah saudara mengakui dan menyesali perbuatan yang saudara terdakwa sudah lakukan?" kata Yudi.
Kaligis tidak mau menjawab. Dia malah berargumentasi bahwa dalam undang-undang tidak diatur hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam menuntut atau memutuskan seseorang bersalah atau tidak.
Menanggapi pertanyaan apakah mengakui dan menyesali perbuatan, Kaligis mengatakan kalau itu dijawab berarti cengeng.
"Itulah belum dituntut sudah menyesali. Nurani saya, apa pantas dituntut karena ini. Saya bela perkara ini, hal memberatkan itu gak ada dalam undang-undang," kata Kaligis menjawab pertanyaan Yudi.
Menurut Kaligis, penyesalan maupun sikap sopan tidak berpengaruh pada tuntutan yang akan diterimanya.
"Berlaku sopan dan lain-lain, saya kurang sopan apa? Di luar kita sahabat kok. Apakah kalau saya menyesal anda hukum saya enam bulan? Kalau gitu saya sopan saja biar enam bulan. Saya nggak jawab yang mulia karena nggak relevan dengan dakwaan," kata dia.
Kalau sebelumnya, Kaligis pernah minta pimpinan KPK memecat Yudi, kali ini menantang-nantang Yudi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/11/2015).
Menanggapi sikap Kaligis yang tidak kooperatif, Yudi mengatakan hal tersebut tentu akan menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan.
"Anda sebagai terdakwa punya hak ingkar, karena dalam menuntut kami harus mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Saya tahu saudara terdakwa profesor, banyak bikin buku. Punya kewajiban etik untuk menjunjung tinggi kejujuran sebagai ilmuwan. Apakah saudara mengakui dan menyesali perbuatan yang saudara terdakwa sudah lakukan?" kata Yudi.
Kaligis tidak mau menjawab. Dia malah berargumentasi bahwa dalam undang-undang tidak diatur hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam menuntut atau memutuskan seseorang bersalah atau tidak.
Menanggapi pertanyaan apakah mengakui dan menyesali perbuatan, Kaligis mengatakan kalau itu dijawab berarti cengeng.
"Itulah belum dituntut sudah menyesali. Nurani saya, apa pantas dituntut karena ini. Saya bela perkara ini, hal memberatkan itu gak ada dalam undang-undang," kata Kaligis menjawab pertanyaan Yudi.
Menurut Kaligis, penyesalan maupun sikap sopan tidak berpengaruh pada tuntutan yang akan diterimanya.
"Berlaku sopan dan lain-lain, saya kurang sopan apa? Di luar kita sahabat kok. Apakah kalau saya menyesal anda hukum saya enam bulan? Kalau gitu saya sopan saja biar enam bulan. Saya nggak jawab yang mulia karena nggak relevan dengan dakwaan," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi