Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Syamsir Yusfan hukuman pidana empat tahun dan enam bulan penjara karena meneria suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis sebesar dua ribu dolar Amerika Serikat. Jaksa juga menuntut Syamsir dengan denda sebesar Rp200 juta subsider hukuman pidana selama enam bulan penjara.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Agus Prasetya Raharja saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015).
Menurut jaksa panitera PTUN menerima uang suap dua kali. Pertama, menerima seribu dolar AS saat Kaligis mendatangi PTUN Medan, kedua uang diterima Syamsir lewat anak buah Kaligis bernama M. Yagari Bhastara.
"Pertengahan April 2015, terdakwa telah menerima pemberian uang sebesar seribu dolar AS dari O. C. Kaligis," kata jaksa.
Uang tersebut diberikan agar Syamsir membantu memuluskan perkara penyimpangan dana bansos Sumatera Utara yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi