Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Syamsir Yusfan hukuman pidana empat tahun dan enam bulan penjara karena meneria suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis sebesar dua ribu dolar Amerika Serikat. Jaksa juga menuntut Syamsir dengan denda sebesar Rp200 juta subsider hukuman pidana selama enam bulan penjara.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Agus Prasetya Raharja saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015).
Menurut jaksa panitera PTUN menerima uang suap dua kali. Pertama, menerima seribu dolar AS saat Kaligis mendatangi PTUN Medan, kedua uang diterima Syamsir lewat anak buah Kaligis bernama M. Yagari Bhastara.
"Pertengahan April 2015, terdakwa telah menerima pemberian uang sebesar seribu dolar AS dari O. C. Kaligis," kata jaksa.
Uang tersebut diberikan agar Syamsir membantu memuluskan perkara penyimpangan dana bansos Sumatera Utara yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh