Suara.com - Kuasa Hukum Terpidana Terorisme Abu Bakar Ba'asyir berharap sidang peninjauan kembali (PK) bisa digelar di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.
Pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan beralasan kondisi kesehatan Ba'asyir yang sudah menurun. Menurutnya dengan kondisi tersebut tidak mungkin Ba'asyir yang telah mendekam di Lembaga Pemasyakatan Nusakambangan itu didatangkan ke Jakarta.
"Beliau sudah lanjut usia dan di persendian kakinya sering sakit. Sehingga ia tak bisa harus berjalan jauh," kata Michdan usai menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).
Selain itu, dia juga mengkhawatirkan mengenai pengamanan di Jakarta apabila Ba'asyir dihadirkan di sidang pengajuan PK ini. "Kami juga khawatir akan kemananan beliau jika berada di Jakarta," ucapnya.
Tak hanya itu, alasan lain pihaknya meminta sidang pengajuan PK tersebut digelar di PN Cilacap lantaran ada tiga narapidana di Lapas Nusakambangan yang bakal dihadirkan sebagai saksi meringankan kasus yang menjerat kliennya. Ketiganya diketahui juga merupakan narapidana kasus terorisme.
"Oleh sebab itu kami meminta agar persidangan lebih baik dilangsungkan di Pengadilan Negeri Cilacap saja supaya lebih efisien dan tak memakan waktu dan biaya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Viral! Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan di Kantor Polisi: Biar Bisa Rawat Anak Bersama?
-
Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana