Suara.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak menghadiri sidang permohonan pengajuan kembali kasusnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). Alasannya karena dalam kondisi sakit.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Ba'asyir, Achmad Michdan yang juga merupakan pihak pemohon. "Kami ingin menyampaikan kondisi klien kami sudah tua dan sedang dalam keadaan tidak prima," kata Michdan.
Namun, kata dia, jika pengajuan PK telah disampaikan oleh kliennnya. Ba'asyir telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan.
"Jadi yang bisa kami laporkan klien kami sudah mengetahui soal persidangan. Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata Michdan.
Mendengar keterangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon meminta Ba'asyir bisa dihadirkan dalam persidangan. Pasalnya kehadiran pemohon ini dianggap syarat umum dalam pengajuan PK.
"Mengingat kehadiran terpidana adalah syarat dalam PK kami meminta agar terpidana dihadirkan dalam persidangan," kata Jaksa Mayasari.
Pihak termohon pun meminta tim kuasa hukum Ba'asyir untuk bisa memberikan keterangan dokter terkait kondisi kesehatan kliennya. Pihaknya pun meminta Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Rifai untuk menunda sidang pengajuan PK ini.
"Mengingat kehadiran terpidana adalah syarat dalam pk kami meminta agar terpidana dihadirkan dalam persidangan. Kami meminta surat keterangan dari dokter, sidang minta ditunda, agar mampu dihadirkan terpidana," kata Jaksa.
Setelah mendengar keterangan pihak pemohon dan termohon, Ketua Majelis Hakim Ahmad Rifai akhirnya menunda persidangan PK ini pada Selasa 1 Desember 2015 mendatang.
"Maka dengan mendengar dari pihak termohon maka majelis memerintahkan kepada pihak termohon kepada pihak pemohon untuk menghadirkan Abu Bakar Ba'asyir pada Selasa, 1 Desember 2015 pukul 10.00 WIB," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana