Suara.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak menghadiri sidang permohonan pengajuan kembali kasusnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). Alasannya karena dalam kondisi sakit.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Ba'asyir, Achmad Michdan yang juga merupakan pihak pemohon. "Kami ingin menyampaikan kondisi klien kami sudah tua dan sedang dalam keadaan tidak prima," kata Michdan.
Namun, kata dia, jika pengajuan PK telah disampaikan oleh kliennnya. Ba'asyir telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan.
"Jadi yang bisa kami laporkan klien kami sudah mengetahui soal persidangan. Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata Michdan.
Mendengar keterangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon meminta Ba'asyir bisa dihadirkan dalam persidangan. Pasalnya kehadiran pemohon ini dianggap syarat umum dalam pengajuan PK.
"Mengingat kehadiran terpidana adalah syarat dalam PK kami meminta agar terpidana dihadirkan dalam persidangan," kata Jaksa Mayasari.
Pihak termohon pun meminta tim kuasa hukum Ba'asyir untuk bisa memberikan keterangan dokter terkait kondisi kesehatan kliennya. Pihaknya pun meminta Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Rifai untuk menunda sidang pengajuan PK ini.
"Mengingat kehadiran terpidana adalah syarat dalam pk kami meminta agar terpidana dihadirkan dalam persidangan. Kami meminta surat keterangan dari dokter, sidang minta ditunda, agar mampu dihadirkan terpidana," kata Jaksa.
Setelah mendengar keterangan pihak pemohon dan termohon, Ketua Majelis Hakim Ahmad Rifai akhirnya menunda persidangan PK ini pada Selasa 1 Desember 2015 mendatang.
"Maka dengan mendengar dari pihak termohon maka majelis memerintahkan kepada pihak termohon kepada pihak pemohon untuk menghadirkan Abu Bakar Ba'asyir pada Selasa, 1 Desember 2015 pukul 10.00 WIB," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
Terkini
-
Drama Penyekapan Senen: Korban yang Disekap dan Dirantai Kini Dilaporkan Kasus Pencurian
-
Buntut Tragedi 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Materi Militer dan Senjata di Program SPPI
-
Usai Serahkan Diri, Bupati dan Sekda Kuansing Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
-
Buntut 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Latihan Militer di Program SPPI
-
Minyak Dunia Sudah Murah, Kenapa Harga Pertamax Masih Rp16 Ribu?
-
Kapolri Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo
-
Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor
-
Kemhan Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
-
Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum
-
Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal