Achmad Michdan, salah satu anggota pengacara terpiadana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. (Agung Sandy Lesmana)
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal memeriksa kondisi kesehatan Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir karena yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015), dengan alasan masalah kesehatan.
"Pihak kejaksaan seperti kita dengar tadi akan mengecek kesehatan beliau ya," kata Koordinator Tim Pengacara Muslim Ahmad Michdan.
Michdan mengatakan kondisi kesehatan Ba'asyir akhir-akhirnya kurang fit. Ba'asyir dikatakan sering mengalami sakit-sakitan, antara lain karena faktor umur.
"Sakit permanen tidak ada, tapi karena usianya sudah lanjut belakangan ini di persendian kakinya ada keluhan," katanya.
Jaksa Mayasari mengatakan akan mengecek surat dari dokter yang menangani kesehatan Ba'asyir. Pasalnya, kata dia, Ba'asyir yang mengajukan sidang PK harus hadir sebagai pihak pemohon.
"Secara formil PK, terpidana harus dihadirkan," kata Jaksa.
Jaksa, kata dia, akan meminta izin Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan untuk dapat menghadirkan Ba'asyir ke persidangan yang yang akan digelar 1 Desember 2015.
"Kita upayakan, mudah-mudahan (Bisa dihadirkan)," katanya.
Sidang PK yang diajukan tim kuasa hukum Ba'asyir ditunda karena pemohon tidak hadir. Tim kuasa hukum Ba'asyir mengajukan PK karena tidak menerima hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan dan dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada Oktober 2011.
"Pihak kejaksaan seperti kita dengar tadi akan mengecek kesehatan beliau ya," kata Koordinator Tim Pengacara Muslim Ahmad Michdan.
Michdan mengatakan kondisi kesehatan Ba'asyir akhir-akhirnya kurang fit. Ba'asyir dikatakan sering mengalami sakit-sakitan, antara lain karena faktor umur.
"Sakit permanen tidak ada, tapi karena usianya sudah lanjut belakangan ini di persendian kakinya ada keluhan," katanya.
Jaksa Mayasari mengatakan akan mengecek surat dari dokter yang menangani kesehatan Ba'asyir. Pasalnya, kata dia, Ba'asyir yang mengajukan sidang PK harus hadir sebagai pihak pemohon.
"Secara formil PK, terpidana harus dihadirkan," kata Jaksa.
Jaksa, kata dia, akan meminta izin Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan untuk dapat menghadirkan Ba'asyir ke persidangan yang yang akan digelar 1 Desember 2015.
"Kita upayakan, mudah-mudahan (Bisa dihadirkan)," katanya.
Sidang PK yang diajukan tim kuasa hukum Ba'asyir ditunda karena pemohon tidak hadir. Tim kuasa hukum Ba'asyir mengajukan PK karena tidak menerima hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan dan dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada Oktober 2011.
Komentar
Berita Terkait
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
-
Jokowi Bohongi Publik? Eks Intelijen Ungkap Drama di Balik Pertemuan dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Cium Tangan Jokowi ke Ba'asyir: Rekonsiliasi Tulus atau Manuver Politik?
-
Mantan Anggota BIN Ungkap Dugaan Rekayasa Pertemuan Jokowi-Ba'asyir, Sebut Ada Upaya Perbaiki Citra
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura