Achmad Michdan, salah satu anggota pengacara terpiadana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. (Agung Sandy Lesmana)
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal memeriksa kondisi kesehatan Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir karena yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015), dengan alasan masalah kesehatan.
"Pihak kejaksaan seperti kita dengar tadi akan mengecek kesehatan beliau ya," kata Koordinator Tim Pengacara Muslim Ahmad Michdan.
Michdan mengatakan kondisi kesehatan Ba'asyir akhir-akhirnya kurang fit. Ba'asyir dikatakan sering mengalami sakit-sakitan, antara lain karena faktor umur.
"Sakit permanen tidak ada, tapi karena usianya sudah lanjut belakangan ini di persendian kakinya ada keluhan," katanya.
Jaksa Mayasari mengatakan akan mengecek surat dari dokter yang menangani kesehatan Ba'asyir. Pasalnya, kata dia, Ba'asyir yang mengajukan sidang PK harus hadir sebagai pihak pemohon.
"Secara formil PK, terpidana harus dihadirkan," kata Jaksa.
Jaksa, kata dia, akan meminta izin Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan untuk dapat menghadirkan Ba'asyir ke persidangan yang yang akan digelar 1 Desember 2015.
"Kita upayakan, mudah-mudahan (Bisa dihadirkan)," katanya.
Sidang PK yang diajukan tim kuasa hukum Ba'asyir ditunda karena pemohon tidak hadir. Tim kuasa hukum Ba'asyir mengajukan PK karena tidak menerima hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan dan dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada Oktober 2011.
"Pihak kejaksaan seperti kita dengar tadi akan mengecek kesehatan beliau ya," kata Koordinator Tim Pengacara Muslim Ahmad Michdan.
Michdan mengatakan kondisi kesehatan Ba'asyir akhir-akhirnya kurang fit. Ba'asyir dikatakan sering mengalami sakit-sakitan, antara lain karena faktor umur.
"Sakit permanen tidak ada, tapi karena usianya sudah lanjut belakangan ini di persendian kakinya ada keluhan," katanya.
Jaksa Mayasari mengatakan akan mengecek surat dari dokter yang menangani kesehatan Ba'asyir. Pasalnya, kata dia, Ba'asyir yang mengajukan sidang PK harus hadir sebagai pihak pemohon.
"Secara formil PK, terpidana harus dihadirkan," kata Jaksa.
Jaksa, kata dia, akan meminta izin Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan untuk dapat menghadirkan Ba'asyir ke persidangan yang yang akan digelar 1 Desember 2015.
"Kita upayakan, mudah-mudahan (Bisa dihadirkan)," katanya.
Sidang PK yang diajukan tim kuasa hukum Ba'asyir ditunda karena pemohon tidak hadir. Tim kuasa hukum Ba'asyir mengajukan PK karena tidak menerima hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan dan dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada Oktober 2011.
Komentar
Berita Terkait
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
-
Jokowi Bohongi Publik? Eks Intelijen Ungkap Drama di Balik Pertemuan dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Cium Tangan Jokowi ke Ba'asyir: Rekonsiliasi Tulus atau Manuver Politik?
-
Mantan Anggota BIN Ungkap Dugaan Rekayasa Pertemuan Jokowi-Ba'asyir, Sebut Ada Upaya Perbaiki Citra
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah