Achmad Michdan, salah satu anggota pengacara terpiadana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. (Agung Sandy Lesmana)
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal memeriksa kondisi kesehatan Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir karena yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015), dengan alasan masalah kesehatan.
"Pihak kejaksaan seperti kita dengar tadi akan mengecek kesehatan beliau ya," kata Koordinator Tim Pengacara Muslim Ahmad Michdan.
Michdan mengatakan kondisi kesehatan Ba'asyir akhir-akhirnya kurang fit. Ba'asyir dikatakan sering mengalami sakit-sakitan, antara lain karena faktor umur.
"Sakit permanen tidak ada, tapi karena usianya sudah lanjut belakangan ini di persendian kakinya ada keluhan," katanya.
Jaksa Mayasari mengatakan akan mengecek surat dari dokter yang menangani kesehatan Ba'asyir. Pasalnya, kata dia, Ba'asyir yang mengajukan sidang PK harus hadir sebagai pihak pemohon.
"Secara formil PK, terpidana harus dihadirkan," kata Jaksa.
Jaksa, kata dia, akan meminta izin Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan untuk dapat menghadirkan Ba'asyir ke persidangan yang yang akan digelar 1 Desember 2015.
"Kita upayakan, mudah-mudahan (Bisa dihadirkan)," katanya.
Sidang PK yang diajukan tim kuasa hukum Ba'asyir ditunda karena pemohon tidak hadir. Tim kuasa hukum Ba'asyir mengajukan PK karena tidak menerima hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan dan dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada Oktober 2011.
"Pihak kejaksaan seperti kita dengar tadi akan mengecek kesehatan beliau ya," kata Koordinator Tim Pengacara Muslim Ahmad Michdan.
Michdan mengatakan kondisi kesehatan Ba'asyir akhir-akhirnya kurang fit. Ba'asyir dikatakan sering mengalami sakit-sakitan, antara lain karena faktor umur.
"Sakit permanen tidak ada, tapi karena usianya sudah lanjut belakangan ini di persendian kakinya ada keluhan," katanya.
Jaksa Mayasari mengatakan akan mengecek surat dari dokter yang menangani kesehatan Ba'asyir. Pasalnya, kata dia, Ba'asyir yang mengajukan sidang PK harus hadir sebagai pihak pemohon.
"Secara formil PK, terpidana harus dihadirkan," kata Jaksa.
Jaksa, kata dia, akan meminta izin Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan untuk dapat menghadirkan Ba'asyir ke persidangan yang yang akan digelar 1 Desember 2015.
"Kita upayakan, mudah-mudahan (Bisa dihadirkan)," katanya.
Sidang PK yang diajukan tim kuasa hukum Ba'asyir ditunda karena pemohon tidak hadir. Tim kuasa hukum Ba'asyir mengajukan PK karena tidak menerima hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan dan dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada Oktober 2011.
Komentar
Berita Terkait
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
-
Jokowi Bohongi Publik? Eks Intelijen Ungkap Drama di Balik Pertemuan dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Cium Tangan Jokowi ke Ba'asyir: Rekonsiliasi Tulus atau Manuver Politik?
-
Mantan Anggota BIN Ungkap Dugaan Rekayasa Pertemuan Jokowi-Ba'asyir, Sebut Ada Upaya Perbaiki Citra
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan