Achmad Michdan, salah satu anggota pengacara terpiadana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. (Agung Sandy Lesmana)
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal memeriksa kondisi kesehatan Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir karena yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015), dengan alasan masalah kesehatan.
"Pihak kejaksaan seperti kita dengar tadi akan mengecek kesehatan beliau ya," kata Koordinator Tim Pengacara Muslim Ahmad Michdan.
Michdan mengatakan kondisi kesehatan Ba'asyir akhir-akhirnya kurang fit. Ba'asyir dikatakan sering mengalami sakit-sakitan, antara lain karena faktor umur.
"Sakit permanen tidak ada, tapi karena usianya sudah lanjut belakangan ini di persendian kakinya ada keluhan," katanya.
Jaksa Mayasari mengatakan akan mengecek surat dari dokter yang menangani kesehatan Ba'asyir. Pasalnya, kata dia, Ba'asyir yang mengajukan sidang PK harus hadir sebagai pihak pemohon.
"Secara formil PK, terpidana harus dihadirkan," kata Jaksa.
Jaksa, kata dia, akan meminta izin Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan untuk dapat menghadirkan Ba'asyir ke persidangan yang yang akan digelar 1 Desember 2015.
"Kita upayakan, mudah-mudahan (Bisa dihadirkan)," katanya.
Sidang PK yang diajukan tim kuasa hukum Ba'asyir ditunda karena pemohon tidak hadir. Tim kuasa hukum Ba'asyir mengajukan PK karena tidak menerima hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan dan dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada Oktober 2011.
"Pihak kejaksaan seperti kita dengar tadi akan mengecek kesehatan beliau ya," kata Koordinator Tim Pengacara Muslim Ahmad Michdan.
Michdan mengatakan kondisi kesehatan Ba'asyir akhir-akhirnya kurang fit. Ba'asyir dikatakan sering mengalami sakit-sakitan, antara lain karena faktor umur.
"Sakit permanen tidak ada, tapi karena usianya sudah lanjut belakangan ini di persendian kakinya ada keluhan," katanya.
Jaksa Mayasari mengatakan akan mengecek surat dari dokter yang menangani kesehatan Ba'asyir. Pasalnya, kata dia, Ba'asyir yang mengajukan sidang PK harus hadir sebagai pihak pemohon.
"Secara formil PK, terpidana harus dihadirkan," kata Jaksa.
Jaksa, kata dia, akan meminta izin Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan untuk dapat menghadirkan Ba'asyir ke persidangan yang yang akan digelar 1 Desember 2015.
"Kita upayakan, mudah-mudahan (Bisa dihadirkan)," katanya.
Sidang PK yang diajukan tim kuasa hukum Ba'asyir ditunda karena pemohon tidak hadir. Tim kuasa hukum Ba'asyir mengajukan PK karena tidak menerima hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan dan dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada Oktober 2011.
Komentar
Berita Terkait
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
-
Jokowi Bohongi Publik? Eks Intelijen Ungkap Drama di Balik Pertemuan dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Cium Tangan Jokowi ke Ba'asyir: Rekonsiliasi Tulus atau Manuver Politik?
-
Mantan Anggota BIN Ungkap Dugaan Rekayasa Pertemuan Jokowi-Ba'asyir, Sebut Ada Upaya Perbaiki Citra
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?