Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di gedung Komisi Pemberatasan Korupsi [suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan dugaan suap terhadap anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang dilakukan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Kemarin, penyidik memeriksa politisi Demokrat, hari ini akan memeriksa politisi Partai Persatuan Pembangunan Fadly Nurzal.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," Kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati , Kamis (19/11/2015).
Pemeriksaan terhadap Fadly yang merupakan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PPP diduga untuk menelusuri perannya dalam kasus interpelasi terhadap Gatot tahun 2012. Pasalnya pada tahun 2009-2014, lelaki kelahiran Tanjung Balai ini menjadi anggota legislatif Sumut.
KPK telah menetapkan Gatot menjadi tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Gatot diduga memberi hadiah atau janji terkait sejumlah hal, seperti Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.
Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD tahun 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Chaidir Ritonga; anggota DPRD 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD, Sigit Pramono Asri, menjadi tersangka.
Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gatot telah menyandang status tersangka untuk tiga kasus berbeda yang ditangani KPK. Sebelumnya, Gatot ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan serta dugaan suap kepada mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung. Gatot juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," Kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati , Kamis (19/11/2015).
Pemeriksaan terhadap Fadly yang merupakan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PPP diduga untuk menelusuri perannya dalam kasus interpelasi terhadap Gatot tahun 2012. Pasalnya pada tahun 2009-2014, lelaki kelahiran Tanjung Balai ini menjadi anggota legislatif Sumut.
KPK telah menetapkan Gatot menjadi tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Gatot diduga memberi hadiah atau janji terkait sejumlah hal, seperti Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.
Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD tahun 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Chaidir Ritonga; anggota DPRD 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD, Sigit Pramono Asri, menjadi tersangka.
Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gatot telah menyandang status tersangka untuk tiga kasus berbeda yang ditangani KPK. Sebelumnya, Gatot ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan serta dugaan suap kepada mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung. Gatot juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram