Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di gedung Komisi Pemberatasan Korupsi [suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan dugaan suap terhadap anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang dilakukan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Kemarin, penyidik memeriksa politisi Demokrat, hari ini akan memeriksa politisi Partai Persatuan Pembangunan Fadly Nurzal.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," Kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati , Kamis (19/11/2015).
Pemeriksaan terhadap Fadly yang merupakan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PPP diduga untuk menelusuri perannya dalam kasus interpelasi terhadap Gatot tahun 2012. Pasalnya pada tahun 2009-2014, lelaki kelahiran Tanjung Balai ini menjadi anggota legislatif Sumut.
KPK telah menetapkan Gatot menjadi tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Gatot diduga memberi hadiah atau janji terkait sejumlah hal, seperti Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.
Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD tahun 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Chaidir Ritonga; anggota DPRD 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD, Sigit Pramono Asri, menjadi tersangka.
Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gatot telah menyandang status tersangka untuk tiga kasus berbeda yang ditangani KPK. Sebelumnya, Gatot ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan serta dugaan suap kepada mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung. Gatot juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," Kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati , Kamis (19/11/2015).
Pemeriksaan terhadap Fadly yang merupakan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PPP diduga untuk menelusuri perannya dalam kasus interpelasi terhadap Gatot tahun 2012. Pasalnya pada tahun 2009-2014, lelaki kelahiran Tanjung Balai ini menjadi anggota legislatif Sumut.
KPK telah menetapkan Gatot menjadi tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Gatot diduga memberi hadiah atau janji terkait sejumlah hal, seperti Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.
Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD tahun 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Chaidir Ritonga; anggota DPRD 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD, Sigit Pramono Asri, menjadi tersangka.
Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gatot telah menyandang status tersangka untuk tiga kasus berbeda yang ditangani KPK. Sebelumnya, Gatot ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan serta dugaan suap kepada mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung. Gatot juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat