Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di gedung Komisi Pemberatasan Korupsi [suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan dugaan suap terhadap anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang dilakukan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Kemarin, penyidik memeriksa politisi Demokrat, hari ini akan memeriksa politisi Partai Persatuan Pembangunan Fadly Nurzal.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," Kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati , Kamis (19/11/2015).
Pemeriksaan terhadap Fadly yang merupakan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PPP diduga untuk menelusuri perannya dalam kasus interpelasi terhadap Gatot tahun 2012. Pasalnya pada tahun 2009-2014, lelaki kelahiran Tanjung Balai ini menjadi anggota legislatif Sumut.
KPK telah menetapkan Gatot menjadi tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Gatot diduga memberi hadiah atau janji terkait sejumlah hal, seperti Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.
Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD tahun 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Chaidir Ritonga; anggota DPRD 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD, Sigit Pramono Asri, menjadi tersangka.
Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gatot telah menyandang status tersangka untuk tiga kasus berbeda yang ditangani KPK. Sebelumnya, Gatot ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan serta dugaan suap kepada mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung. Gatot juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," Kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati , Kamis (19/11/2015).
Pemeriksaan terhadap Fadly yang merupakan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PPP diduga untuk menelusuri perannya dalam kasus interpelasi terhadap Gatot tahun 2012. Pasalnya pada tahun 2009-2014, lelaki kelahiran Tanjung Balai ini menjadi anggota legislatif Sumut.
KPK telah menetapkan Gatot menjadi tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Gatot diduga memberi hadiah atau janji terkait sejumlah hal, seperti Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.
Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD tahun 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Chaidir Ritonga; anggota DPRD 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD, Sigit Pramono Asri, menjadi tersangka.
Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gatot telah menyandang status tersangka untuk tiga kasus berbeda yang ditangani KPK. Sebelumnya, Gatot ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan serta dugaan suap kepada mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung. Gatot juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis