O. C. Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (1/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis, yakin akan dituntut jaksa KPK dengan hukuman selama dua tahun. Pasalnya, menurut dia, nilai uang suap hakim tidak banyak.
"Orang hanya Rp18 miliar saja dua tahun (penjara) kok, tenang saja," kata Kaligis di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Itu sebabnya, ayah artis Velove Vexia tersebut siap menghadapi sidang penuntutan hari ini.
"Sudah siap untuk itu kok, pembelaan bahkan sudah siap," katanya.
Kaligis didakwa menyuap hakim dan panitera sebesar lima ribu dolar Singapura dan 27 ribu dolar Amerika Serikat . Mereka disuap terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.
Kaligis terancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Orang hanya Rp18 miliar saja dua tahun (penjara) kok, tenang saja," kata Kaligis di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Itu sebabnya, ayah artis Velove Vexia tersebut siap menghadapi sidang penuntutan hari ini.
"Sudah siap untuk itu kok, pembelaan bahkan sudah siap," katanya.
Kaligis didakwa menyuap hakim dan panitera sebesar lima ribu dolar Singapura dan 27 ribu dolar Amerika Serikat . Mereka disuap terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.
Kaligis terancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting