Suara.com - Seorang menteri dinilai tidak pantas untuk melaporkan isi percakapan berupa rekaman pertemuan yang dilakukan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto dengan pengusaha minyak, dan pimpinan PT. Freeport Indonesia ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.
Hal ini disampikan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi M. S. Simbolon. Namun Effendy menegaskan pernyataannya bukan untuk menyindir Menteri Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
"Saya juga ingin menyampikan, bahwa tidak sepatutnya melihat dari kapasitas seorang menteri dalam hal ini pembantu presiden menyampaikn ke MKD dalam hal yang berupa rekaman dari pihak swasta dan pimpinan DPR," ujar Effendi usai menghadiri diskusi bertajuk "Freeport Bikin Repot" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2015).
Menurut Effendi kalau persoalan yang menyangkut pemerintahan ada sebaiknya dilaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo terlebih dahulu dan tidak langsung main melaporkan temuan ke MKD DPR.
"Tapi kalau urusan kedinasan laporkan presiden dong, dan pasti kan presiden menyurati ke kami, nggak kemudian liar begitu (main laporkan temuan)," katanya.
Untuk itu, Effendi menafsirkan ada pihak lain selain Sudirman Said dibalik persoalan isu perpanjangan kontrak PT Freeport.
"Sepertinya mereka terasa akan adanya hambatan atau hambatan upaya mereka memberikan kebijakn pada PT Freelort, itu yang saya lihat. Kalau soal urusan pribadinya Pak Sudirman Said tidak senang kepada Setya Novanto ya silahkan, tapi kalau urusan kedinasan laporkan presiden dulu dong," kata Effendy.
Berita Terkait
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Pakar Beberkan Keuntungan Negara dalam Penambahan Saham Freeport 12 Persen
-
Bahlil Sebut Pasokan Bahan Baku Emas Terganggu Atas Insiden Freeport
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
Terkini
-
Dugaan Mark Up Mesin Jahit Rp4 Miliar, Kejari Geledah Kantor Sudin UMKM Jakarta Timur
-
Tangan dan Mulut Terikat! Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Tol Jagorawi
-
Kamis Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Gentar
-
Geger di Manokwari! Istri Pegawai Pajak Diculik, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Buru Pelaku
-
Panggilan untuk PNS Terbaik! KPK Buka 6 Jabatan Direktur dan Kepala Biro, Cek Posisinya
-
Diganjar Penghargaan Teladan, Tito Karnavian Beberkan Kunci Sukses Pimpin Negara Kompleks
-
288 Ribu Papan Interaktif Dikirim ke Sekolah, Mendikdasmen Harap Proses Belajar Lebih Inspiratif
-
Mahfud MD Soal Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Hukum Bisa Kacau Jika Ijazah Jokowi Tak Diadili Dulu
-
Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
-
Misteri Keracunan MBG di Bandung Barat Terkuak: BGN Pastikan Bukan Air, Ini Biang Keladinya