Suara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi buruh yang digelar di Istana Negara, Jumat (30/10/2015) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan jika penetapan tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang didapatkan polisi.
"Ada beberapa alat bukti yang kami miliki, sampai 30 keterangan saksi, tiga dokumen, dan pentunjuk berupa rekaman video yang jelas," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/11/2015).
Menurut Iqbal, penetapan Rusdi sebagai tersangka karena tidak mengindahkan batas waktu yang telah diberikan polisi. Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo selaku Kepala Pengamanan (Kapan) Objek pengamanan aksi unjuk rasa telah memberikan peringatan kepada buruh sebanyak tiga kali.
Iqbal mengatakan jika saat dilakukan pembubaran paksa, Rusdi tetap meminta para buruh untuk bertahan
"Temen-teman buruh beberapa berjanji bubar, ada yang bubar banyak, masa bertahan ada 3.000 lalu somasi, gak bubar juga, dari beberapa keterangan saksi petunjuk dokumen yang ada, penyidikan yang dilakukan, dapat dibuktikan bahwa, Rusdi tetap berorasi di atas mobil, berteriak kita akan bertahan dan menginap di istana sampai menang, bukti utama ada video," kata Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal menambahkan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lain, Rusdi diduga melanggar Pasal 216 Ayat (1) KUHP pidana atau Pasal 218 KUHP jo Pasal 15 UU No.9 tahun 1998 jo Pasal 7 Ayat 1 Perkap No.7 Tahun 2012.
"Ancaman penjara 4 bulan dua minggu," kata Iqbal
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya
-
Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen
-
Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi
-
Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT
-
Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga
-
Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin