Suara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi buruh yang digelar di Istana Negara, Jumat (30/10/2015) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan jika penetapan tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang didapatkan polisi.
"Ada beberapa alat bukti yang kami miliki, sampai 30 keterangan saksi, tiga dokumen, dan pentunjuk berupa rekaman video yang jelas," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/11/2015).
Menurut Iqbal, penetapan Rusdi sebagai tersangka karena tidak mengindahkan batas waktu yang telah diberikan polisi. Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo selaku Kepala Pengamanan (Kapan) Objek pengamanan aksi unjuk rasa telah memberikan peringatan kepada buruh sebanyak tiga kali.
Iqbal mengatakan jika saat dilakukan pembubaran paksa, Rusdi tetap meminta para buruh untuk bertahan
"Temen-teman buruh beberapa berjanji bubar, ada yang bubar banyak, masa bertahan ada 3.000 lalu somasi, gak bubar juga, dari beberapa keterangan saksi petunjuk dokumen yang ada, penyidikan yang dilakukan, dapat dibuktikan bahwa, Rusdi tetap berorasi di atas mobil, berteriak kita akan bertahan dan menginap di istana sampai menang, bukti utama ada video," kata Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal menambahkan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lain, Rusdi diduga melanggar Pasal 216 Ayat (1) KUHP pidana atau Pasal 218 KUHP jo Pasal 15 UU No.9 tahun 1998 jo Pasal 7 Ayat 1 Perkap No.7 Tahun 2012.
"Ancaman penjara 4 bulan dua minggu," kata Iqbal
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita
-
Mensos Gus Ipul Pastikan BLT Cair Utuh Rp300 Ribu, Tak Ada Potongan Sepeser Pun!
-
Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR
-
BNI dan Badan Bank Tanah Perkuat Kolaborasi Strategis untuk Percepatan Pembangunan Nasional
-
Skandal Haji 2024: KPK Bongkar Pembagian Kuota Ilegal, 300 PIHK Diperiksa!