Suara.com - Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi – JK untuk memicu masuknya investasi besar di Indonesia. Sejalan dengan berbagai paket kebijakan yang lain, PP 78 hanya bertujuan untuk semakin mensejahterakan pengusaha, tanpa sedikitpun berpihak pada kaum buruh.
Sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja adalah salah satu sektor penting dalam menopang perekonomian Indonesia, di sektor inilah sebagian besar perempuan mengambil bagian menjadi penggerak ekonomi tanpa upah dan kerja layak. "Oleh karena itu, menjadi kepentingan bagi kami, Kaum Ibu dan Perempuan Indonesia untuk secara tegas menolak pemberlakukan PP 78 dan menuntut pemerintah untuk segera menCABUTnya," kata Dian Novita, perwakilan Koalisi Perempuan dalam keterangan resmi, Jumat (20/11/2015).
Lebih jauh kaum Ibu dan Perempuan Indonesia menolak PP 78 dengan alasan : Pertama, PP 78 akan menghambat buruh perempuan untuk mendapatkan upah sesuai standar Kebutuhan Hidup Layak. Formula kenaikan Upah Minimum dalam PP 78 (Pasal 44 ayat 2) akan meniadakan variabel KHL. Formula upah hanya didasarkan pada Upah Minimum tahun berjalan, Inflasi Nasional, dan PDB Nasional. Sedangkan KHL hanya akan di-review 5 tahun sekali. Sebelum ditetapkannya PP 78, kebutuhan perempuan seperti layanan kesehatan hak reproduksi, biaya pemenuhan gizi anak, biaya pengasuhan anak, masih diperjuangkan untuk masuk dalam perhitungan KHL. Maka dengan adanya PP 78, harapan ini tidak akan pernah terwujud.
Kedua, PP 78 akan memperpanjang Politik Upah Murah, semakin memiskinkan Buruh Perempuan. Upah Murah bagi buruh perempuan membuat mereka “harus mau” bekerja sebagai buruh dengan waktu kerja yang tidak tentu (kontrak, harian lepas, outsourching) dan situasi kerja yang tidak layak.
Ketiga, dengan diberlakukannya PP 78, berarti pemerintah telah merampas hak berunding yang dimiliki oleh kaum buruh. Hal ini membuat posisi tawar kaum buruh dengan pengusaha semakin lemah. Keempat, di sektor padat karya, lemahnya posisi tawar serikat akan berarti semakin sulit buruh perempuan mengakses hak-hak normative-nya terutama dalam menuntut hak terkait dengan kebutuhan perempuan. (Cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran dll)
Kelima, PP 78 akan semakin memudahkan perusahaan untuk KABUR dan tidak membayar Upah Buruh-nya. Fenomena pengusaha kabur adalah fenomena yang lazim ditemui dalam industri sektor Padat Karya. Pengusaha dengan begitu mudahnya kabur, tidak membayarkan upah buruh bahkan bisa berbulan-bulan upah tidak dibayar. Penerapan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan adalah “angin segar” bagi pengusaha untuk meneruskan praktek-praktek eksploitasi tenaga buruh perempuan seperti di atas. Statement Pemerintah yang menyatakan bahwa PP 78 akan menguntungkan bagi Kepastian Upah Layak, dengan tegas kami nyatakan itu adalah BOHONG! PP 78 justru semakin membuat buruh-buruh perempuan di Sektor Padat Karya semakin miskin dan tidak bermartabat.
"Ayo Perempuan Indonesia Tolak PP 78! Mogok Pabrik, Mogok Kawasan untuk menuntut pemerintah segera Cabut PP 78/2015," kata Luviana, dari AJI Jakarta, dalam kesempatan yang sama.
Koalisi Perempuan yang menolak PP 78 terdiri dari :
1. Perempuan Mahardhika
2. FBLP (Federasi Buruh Lintas Pabrik)
3. AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Jakarta
4. FBTPI (Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia)
5. Marsinah FM, Radio Komunitas Buruh Perempuan
6. GSBM (Gabungan Serikat Buruh Mandiri)
7. SPN (Serikat Pekerja Nasional)
8. JALA PRT (Jaringan Nasional Pekerja Rumah Tangga)
9. PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia)
10.Kalyanamitra
11.CWGI (Cedaw Working Group Indonesia)
12. Kapal Perempuan
13. Institute Perempuan
14. LBH Jakarta
15. Evie Permata Sari (Individu)
16. Ermelina Singereta (Individu)
Berita Terkait
-
Dampak Demo Buruh: Belasan Rute Transjakarta Dialihkan, Simak Daftar Lengkap Pengalihan Jalur
-
Sebagian Massa Buruh Gelar Aksi di Patung Kuda, Tapi Bukan Tuntut Kenaikan Upah
-
Gedung DPR Dijaga Super Ketat di Luar, Namun Sunyi Senyap di Dalam
-
LIVE STREAMING: Demo Buruh 28 Agustus: Gedung DPR dan Istana Jadi Sasaran, 6 Tuntutan Disorot
-
Besok Ada Demo Buruh di DPR, Rute Transjakarta dan Lalu Lintas Kendaraan Dialihkan Lewat Mana?
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence