Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa sejumlah saksi dugaan suap yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terhadap anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Saksi yang akan diperiksa, antara lain, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian dan Kabiro Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (25/11/2015).
Saksi lain yang akan diperiksa KPK hari ini adalah Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, mantan Sekda Sabrina, dan Bendahara Sekretariat DPRD Muhammad Alinafiah.
KPK menetapkan Gatot menjadi tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Kemudian diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD terkait Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD tahun 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Chaidir Ritonga; anggota DPRD 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD, Sigit Pramono Asri.
Saksi yang akan diperiksa, antara lain, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian dan Kabiro Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (25/11/2015).
Saksi lain yang akan diperiksa KPK hari ini adalah Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, mantan Sekda Sabrina, dan Bendahara Sekretariat DPRD Muhammad Alinafiah.
KPK menetapkan Gatot menjadi tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Kemudian diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD terkait Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD tahun 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Chaidir Ritonga; anggota DPRD 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD, Sigit Pramono Asri.
Komentar
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi