Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa sejumlah saksi dugaan suap yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terhadap anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Saksi yang akan diperiksa, antara lain, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian dan Kabiro Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (25/11/2015).
Saksi lain yang akan diperiksa KPK hari ini adalah Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, mantan Sekda Sabrina, dan Bendahara Sekretariat DPRD Muhammad Alinafiah.
KPK menetapkan Gatot menjadi tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Kemudian diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD terkait Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD tahun 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Chaidir Ritonga; anggota DPRD 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD, Sigit Pramono Asri.
Saksi yang akan diperiksa, antara lain, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian dan Kabiro Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (25/11/2015).
Saksi lain yang akan diperiksa KPK hari ini adalah Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, mantan Sekda Sabrina, dan Bendahara Sekretariat DPRD Muhammad Alinafiah.
KPK menetapkan Gatot menjadi tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Kemudian diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD terkait Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD tahun 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Chaidir Ritonga; anggota DPRD 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD, Sigit Pramono Asri.
Komentar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka