Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengakui menerima laporan dugaan malpraktik di RS Awal Bros Bekasi yang mengakibaktan bayi Falya Raafani Blegur (15 bulan) meminggal dunia pada Minggu (1/11/3015) lalu.
Ketua MKDKI Ali Baziad mengatakan sedang memproses laporan yang dilayangkan ayah almarhumah Falya, Ibrahim Blegur.
"Sudah kami terima laporan yang bersangkutan dan akan mulai kami proses," ujar Ali ketika dihubungi Suara.com, Rabu (25/11/2015).
Namun, mengenai jangka waktu pemrosesan kasus, Ali tidak mau berkomentar. Ia mengimbau agar keluarga Falya bersabar hingga disimpulkan pokok permasalahan yang menjadi pertimbangan pengambilan keputusan selanjutnya.
Ia juga menegaskan jika dokter yang dilaporkan terbukti melakukan malpraktik maka bisa diberlakukan sanksi sesuai tingkat ketidakdisplinannya.
"Kalau memang terbukti terjadi pelanggaran maka sanksi bisa berupa peringatan atau dicabut STR (Surat Tanda Registrasi). Dengan pencabutan STR ini dokter yang menyalahi kode etik bisa dicabut izin praktiknya," imbuhnya.
Mengenai masa pencabutan izin praktik, Ali menambahkan jangka waktunya bermacam-macam, bisa selama satu bulan, dua bulan atau bahkan dua tahun tergantung beratnya pelanggaran yang dilakukan dokter.
"Kalau pelanggarannya berat kita bisa cabut STR secara tetap atau minta Fakultas Kedokteran dimana oknum tersebut menimba ilmu untuk diberikan pendidikan ulang," kata Ali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!