Patrice Rio Capella [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Penyidik Komisi Pemberantasan Koruspi merampungkan berkas perkara dugaan suap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, terhadap mantan anggota DPR dari Nasdem, Patrice Rio Capella, terkait penanganan perkara kasus bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Medan dan Kejaksaan Agung.
Hari ini, KPK melimpahkan kasus tersebut ke tahap dua yakni penuntutan.
"Penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka GPN dan ES ke jaksa penuntut umum (tahap 2)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (27/11/2015).
"Rencananya perkara akan dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," Yuyuk menambahkan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Gatot, Evy, dan Patrice menjadi tersangka. Berkas Patrice sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor. Dia didakwa menerima uang 200 juta rupiah dari Gatot dan Evy.
Hari ini, KPK melimpahkan kasus tersebut ke tahap dua yakni penuntutan.
"Penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka GPN dan ES ke jaksa penuntut umum (tahap 2)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (27/11/2015).
"Rencananya perkara akan dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," Yuyuk menambahkan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Gatot, Evy, dan Patrice menjadi tersangka. Berkas Patrice sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor. Dia didakwa menerima uang 200 juta rupiah dari Gatot dan Evy.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara