Patrice Rio Capella [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Baca 10 detik
Penyidik Komisi Pemberantasan Koruspi merampungkan berkas perkara dugaan suap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, terhadap mantan anggota DPR dari Nasdem, Patrice Rio Capella, terkait penanganan perkara kasus bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Medan dan Kejaksaan Agung.
Hari ini, KPK melimpahkan kasus tersebut ke tahap dua yakni penuntutan.
"Penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka GPN dan ES ke jaksa penuntut umum (tahap 2)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (27/11/2015).
"Rencananya perkara akan dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," Yuyuk menambahkan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Gatot, Evy, dan Patrice menjadi tersangka. Berkas Patrice sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor. Dia didakwa menerima uang 200 juta rupiah dari Gatot dan Evy.
Hari ini, KPK melimpahkan kasus tersebut ke tahap dua yakni penuntutan.
"Penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka GPN dan ES ke jaksa penuntut umum (tahap 2)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (27/11/2015).
"Rencananya perkara akan dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," Yuyuk menambahkan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Gatot, Evy, dan Patrice menjadi tersangka. Berkas Patrice sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor. Dia didakwa menerima uang 200 juta rupiah dari Gatot dan Evy.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO