Terdakwa O. C. Kaligis [Suara.com/Oke Atmaja]
Di Pengadilan Tipikor, terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto, mengaku sesungguhnya sudah berniat mengembalikan uang yang pernah diberikan pengacara O. C. Kaligis.
"Uang pemberian dua kali konsultasi itu masih utuh dan tidak pernah saya gunakan dan saya letakkan saja di laci meja kerja saya dan rencananya akan saya kembalikan ke O. C. Kaligis setelah perkara selesai," kata Tripeni di depan majelis hakim saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Tapi, uang tersebut belum juga dikembalikan ke Kaligis dengan alasan masih sibuk bekerja.
"Niat saya untuk mengembalikan belum terwujud karena kesibukan. Saya benar-benar berniat untuk mengembalikan uang konsultasi dan uang terima kasih dari Gery (M. Yagari Bhastara) dan Kaligis itu. Jika saya tidak berniat mengembalikan uang tersebut tentu uang itu sudah saya gunakan, saya simpan ke bank atau saya berikan ke orang lain tapi saya tidak melakukannya yang mulia, padahal uang itu sebenarnya sudah ada di laci saya lama yaitu dua bulan," kata Tripeni.
Dalam pembelaan, Tripeni menegaskan bahwa putusan mengabulkan sebagian permohonan Kaligis terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi adalah benar-benar berdasarkan pertimbangan hukum bukan karena uang.
"Konsistensi saya menolak uang itu dapat dilihat dari sikap saya menolak pemberian uang yaitu 15 juli 2015 beberapa hari sebelum putusan, Kaligis berusaha memberikan amplop untuk mempengaruhi putusan," tutup Tripeni.
Sebelumnya, Tripeni dituntut empat tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Dia terbukti menerima uang sebesar lia ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat dari Kaligis untuk mempengaruhi keputusan hakim PTUN Medan.
"Uang pemberian dua kali konsultasi itu masih utuh dan tidak pernah saya gunakan dan saya letakkan saja di laci meja kerja saya dan rencananya akan saya kembalikan ke O. C. Kaligis setelah perkara selesai," kata Tripeni di depan majelis hakim saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Tapi, uang tersebut belum juga dikembalikan ke Kaligis dengan alasan masih sibuk bekerja.
"Niat saya untuk mengembalikan belum terwujud karena kesibukan. Saya benar-benar berniat untuk mengembalikan uang konsultasi dan uang terima kasih dari Gery (M. Yagari Bhastara) dan Kaligis itu. Jika saya tidak berniat mengembalikan uang tersebut tentu uang itu sudah saya gunakan, saya simpan ke bank atau saya berikan ke orang lain tapi saya tidak melakukannya yang mulia, padahal uang itu sebenarnya sudah ada di laci saya lama yaitu dua bulan," kata Tripeni.
Dalam pembelaan, Tripeni menegaskan bahwa putusan mengabulkan sebagian permohonan Kaligis terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi adalah benar-benar berdasarkan pertimbangan hukum bukan karena uang.
"Konsistensi saya menolak uang itu dapat dilihat dari sikap saya menolak pemberian uang yaitu 15 juli 2015 beberapa hari sebelum putusan, Kaligis berusaha memberikan amplop untuk mempengaruhi putusan," tutup Tripeni.
Sebelumnya, Tripeni dituntut empat tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Dia terbukti menerima uang sebesar lia ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat dari Kaligis untuk mempengaruhi keputusan hakim PTUN Medan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser