Terdakwa O. C. Kaligis [Suara.com/Oke Atmaja]
Di Pengadilan Tipikor, terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto, mengaku sesungguhnya sudah berniat mengembalikan uang yang pernah diberikan pengacara O. C. Kaligis.
"Uang pemberian dua kali konsultasi itu masih utuh dan tidak pernah saya gunakan dan saya letakkan saja di laci meja kerja saya dan rencananya akan saya kembalikan ke O. C. Kaligis setelah perkara selesai," kata Tripeni di depan majelis hakim saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Tapi, uang tersebut belum juga dikembalikan ke Kaligis dengan alasan masih sibuk bekerja.
"Niat saya untuk mengembalikan belum terwujud karena kesibukan. Saya benar-benar berniat untuk mengembalikan uang konsultasi dan uang terima kasih dari Gery (M. Yagari Bhastara) dan Kaligis itu. Jika saya tidak berniat mengembalikan uang tersebut tentu uang itu sudah saya gunakan, saya simpan ke bank atau saya berikan ke orang lain tapi saya tidak melakukannya yang mulia, padahal uang itu sebenarnya sudah ada di laci saya lama yaitu dua bulan," kata Tripeni.
Dalam pembelaan, Tripeni menegaskan bahwa putusan mengabulkan sebagian permohonan Kaligis terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi adalah benar-benar berdasarkan pertimbangan hukum bukan karena uang.
"Konsistensi saya menolak uang itu dapat dilihat dari sikap saya menolak pemberian uang yaitu 15 juli 2015 beberapa hari sebelum putusan, Kaligis berusaha memberikan amplop untuk mempengaruhi putusan," tutup Tripeni.
Sebelumnya, Tripeni dituntut empat tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Dia terbukti menerima uang sebesar lia ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat dari Kaligis untuk mempengaruhi keputusan hakim PTUN Medan.
"Uang pemberian dua kali konsultasi itu masih utuh dan tidak pernah saya gunakan dan saya letakkan saja di laci meja kerja saya dan rencananya akan saya kembalikan ke O. C. Kaligis setelah perkara selesai," kata Tripeni di depan majelis hakim saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Tapi, uang tersebut belum juga dikembalikan ke Kaligis dengan alasan masih sibuk bekerja.
"Niat saya untuk mengembalikan belum terwujud karena kesibukan. Saya benar-benar berniat untuk mengembalikan uang konsultasi dan uang terima kasih dari Gery (M. Yagari Bhastara) dan Kaligis itu. Jika saya tidak berniat mengembalikan uang tersebut tentu uang itu sudah saya gunakan, saya simpan ke bank atau saya berikan ke orang lain tapi saya tidak melakukannya yang mulia, padahal uang itu sebenarnya sudah ada di laci saya lama yaitu dua bulan," kata Tripeni.
Dalam pembelaan, Tripeni menegaskan bahwa putusan mengabulkan sebagian permohonan Kaligis terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi adalah benar-benar berdasarkan pertimbangan hukum bukan karena uang.
"Konsistensi saya menolak uang itu dapat dilihat dari sikap saya menolak pemberian uang yaitu 15 juli 2015 beberapa hari sebelum putusan, Kaligis berusaha memberikan amplop untuk mempengaruhi putusan," tutup Tripeni.
Sebelumnya, Tripeni dituntut empat tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Dia terbukti menerima uang sebesar lia ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat dari Kaligis untuk mempengaruhi keputusan hakim PTUN Medan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu