Terdakwa O. C. Kaligis [Suara.com/Oke Atmaja]
Di Pengadilan Tipikor, terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto, mengaku sesungguhnya sudah berniat mengembalikan uang yang pernah diberikan pengacara O. C. Kaligis.
"Uang pemberian dua kali konsultasi itu masih utuh dan tidak pernah saya gunakan dan saya letakkan saja di laci meja kerja saya dan rencananya akan saya kembalikan ke O. C. Kaligis setelah perkara selesai," kata Tripeni di depan majelis hakim saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Tapi, uang tersebut belum juga dikembalikan ke Kaligis dengan alasan masih sibuk bekerja.
"Niat saya untuk mengembalikan belum terwujud karena kesibukan. Saya benar-benar berniat untuk mengembalikan uang konsultasi dan uang terima kasih dari Gery (M. Yagari Bhastara) dan Kaligis itu. Jika saya tidak berniat mengembalikan uang tersebut tentu uang itu sudah saya gunakan, saya simpan ke bank atau saya berikan ke orang lain tapi saya tidak melakukannya yang mulia, padahal uang itu sebenarnya sudah ada di laci saya lama yaitu dua bulan," kata Tripeni.
Dalam pembelaan, Tripeni menegaskan bahwa putusan mengabulkan sebagian permohonan Kaligis terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi adalah benar-benar berdasarkan pertimbangan hukum bukan karena uang.
"Konsistensi saya menolak uang itu dapat dilihat dari sikap saya menolak pemberian uang yaitu 15 juli 2015 beberapa hari sebelum putusan, Kaligis berusaha memberikan amplop untuk mempengaruhi putusan," tutup Tripeni.
Sebelumnya, Tripeni dituntut empat tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Dia terbukti menerima uang sebesar lia ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat dari Kaligis untuk mempengaruhi keputusan hakim PTUN Medan.
"Uang pemberian dua kali konsultasi itu masih utuh dan tidak pernah saya gunakan dan saya letakkan saja di laci meja kerja saya dan rencananya akan saya kembalikan ke O. C. Kaligis setelah perkara selesai," kata Tripeni di depan majelis hakim saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Tapi, uang tersebut belum juga dikembalikan ke Kaligis dengan alasan masih sibuk bekerja.
"Niat saya untuk mengembalikan belum terwujud karena kesibukan. Saya benar-benar berniat untuk mengembalikan uang konsultasi dan uang terima kasih dari Gery (M. Yagari Bhastara) dan Kaligis itu. Jika saya tidak berniat mengembalikan uang tersebut tentu uang itu sudah saya gunakan, saya simpan ke bank atau saya berikan ke orang lain tapi saya tidak melakukannya yang mulia, padahal uang itu sebenarnya sudah ada di laci saya lama yaitu dua bulan," kata Tripeni.
Dalam pembelaan, Tripeni menegaskan bahwa putusan mengabulkan sebagian permohonan Kaligis terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi adalah benar-benar berdasarkan pertimbangan hukum bukan karena uang.
"Konsistensi saya menolak uang itu dapat dilihat dari sikap saya menolak pemberian uang yaitu 15 juli 2015 beberapa hari sebelum putusan, Kaligis berusaha memberikan amplop untuk mempengaruhi putusan," tutup Tripeni.
Sebelumnya, Tripeni dituntut empat tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Dia terbukti menerima uang sebesar lia ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat dari Kaligis untuk mempengaruhi keputusan hakim PTUN Medan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok