Terdakwa O. C. Kaligis [Suara.com/Oke Atmaja]
Di Pengadilan Tipikor, terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto, mengaku sesungguhnya sudah berniat mengembalikan uang yang pernah diberikan pengacara O. C. Kaligis.
"Uang pemberian dua kali konsultasi itu masih utuh dan tidak pernah saya gunakan dan saya letakkan saja di laci meja kerja saya dan rencananya akan saya kembalikan ke O. C. Kaligis setelah perkara selesai," kata Tripeni di depan majelis hakim saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Tapi, uang tersebut belum juga dikembalikan ke Kaligis dengan alasan masih sibuk bekerja.
"Niat saya untuk mengembalikan belum terwujud karena kesibukan. Saya benar-benar berniat untuk mengembalikan uang konsultasi dan uang terima kasih dari Gery (M. Yagari Bhastara) dan Kaligis itu. Jika saya tidak berniat mengembalikan uang tersebut tentu uang itu sudah saya gunakan, saya simpan ke bank atau saya berikan ke orang lain tapi saya tidak melakukannya yang mulia, padahal uang itu sebenarnya sudah ada di laci saya lama yaitu dua bulan," kata Tripeni.
Dalam pembelaan, Tripeni menegaskan bahwa putusan mengabulkan sebagian permohonan Kaligis terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi adalah benar-benar berdasarkan pertimbangan hukum bukan karena uang.
"Konsistensi saya menolak uang itu dapat dilihat dari sikap saya menolak pemberian uang yaitu 15 juli 2015 beberapa hari sebelum putusan, Kaligis berusaha memberikan amplop untuk mempengaruhi putusan," tutup Tripeni.
Sebelumnya, Tripeni dituntut empat tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Dia terbukti menerima uang sebesar lia ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat dari Kaligis untuk mempengaruhi keputusan hakim PTUN Medan.
"Uang pemberian dua kali konsultasi itu masih utuh dan tidak pernah saya gunakan dan saya letakkan saja di laci meja kerja saya dan rencananya akan saya kembalikan ke O. C. Kaligis setelah perkara selesai," kata Tripeni di depan majelis hakim saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Tapi, uang tersebut belum juga dikembalikan ke Kaligis dengan alasan masih sibuk bekerja.
"Niat saya untuk mengembalikan belum terwujud karena kesibukan. Saya benar-benar berniat untuk mengembalikan uang konsultasi dan uang terima kasih dari Gery (M. Yagari Bhastara) dan Kaligis itu. Jika saya tidak berniat mengembalikan uang tersebut tentu uang itu sudah saya gunakan, saya simpan ke bank atau saya berikan ke orang lain tapi saya tidak melakukannya yang mulia, padahal uang itu sebenarnya sudah ada di laci saya lama yaitu dua bulan," kata Tripeni.
Dalam pembelaan, Tripeni menegaskan bahwa putusan mengabulkan sebagian permohonan Kaligis terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi adalah benar-benar berdasarkan pertimbangan hukum bukan karena uang.
"Konsistensi saya menolak uang itu dapat dilihat dari sikap saya menolak pemberian uang yaitu 15 juli 2015 beberapa hari sebelum putusan, Kaligis berusaha memberikan amplop untuk mempengaruhi putusan," tutup Tripeni.
Sebelumnya, Tripeni dituntut empat tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Dia terbukti menerima uang sebesar lia ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat dari Kaligis untuk mempengaruhi keputusan hakim PTUN Medan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung