Terdakwa O. C. Kaligis [Suara.com/Oke Atmaja]
Di Pengadilan Tipikor, terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto, mengaku sesungguhnya sudah berniat mengembalikan uang yang pernah diberikan pengacara O. C. Kaligis.
"Uang pemberian dua kali konsultasi itu masih utuh dan tidak pernah saya gunakan dan saya letakkan saja di laci meja kerja saya dan rencananya akan saya kembalikan ke O. C. Kaligis setelah perkara selesai," kata Tripeni di depan majelis hakim saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Tapi, uang tersebut belum juga dikembalikan ke Kaligis dengan alasan masih sibuk bekerja.
"Niat saya untuk mengembalikan belum terwujud karena kesibukan. Saya benar-benar berniat untuk mengembalikan uang konsultasi dan uang terima kasih dari Gery (M. Yagari Bhastara) dan Kaligis itu. Jika saya tidak berniat mengembalikan uang tersebut tentu uang itu sudah saya gunakan, saya simpan ke bank atau saya berikan ke orang lain tapi saya tidak melakukannya yang mulia, padahal uang itu sebenarnya sudah ada di laci saya lama yaitu dua bulan," kata Tripeni.
Dalam pembelaan, Tripeni menegaskan bahwa putusan mengabulkan sebagian permohonan Kaligis terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi adalah benar-benar berdasarkan pertimbangan hukum bukan karena uang.
"Konsistensi saya menolak uang itu dapat dilihat dari sikap saya menolak pemberian uang yaitu 15 juli 2015 beberapa hari sebelum putusan, Kaligis berusaha memberikan amplop untuk mempengaruhi putusan," tutup Tripeni.
Sebelumnya, Tripeni dituntut empat tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Dia terbukti menerima uang sebesar lia ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat dari Kaligis untuk mempengaruhi keputusan hakim PTUN Medan.
"Uang pemberian dua kali konsultasi itu masih utuh dan tidak pernah saya gunakan dan saya letakkan saja di laci meja kerja saya dan rencananya akan saya kembalikan ke O. C. Kaligis setelah perkara selesai," kata Tripeni di depan majelis hakim saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Tapi, uang tersebut belum juga dikembalikan ke Kaligis dengan alasan masih sibuk bekerja.
"Niat saya untuk mengembalikan belum terwujud karena kesibukan. Saya benar-benar berniat untuk mengembalikan uang konsultasi dan uang terima kasih dari Gery (M. Yagari Bhastara) dan Kaligis itu. Jika saya tidak berniat mengembalikan uang tersebut tentu uang itu sudah saya gunakan, saya simpan ke bank atau saya berikan ke orang lain tapi saya tidak melakukannya yang mulia, padahal uang itu sebenarnya sudah ada di laci saya lama yaitu dua bulan," kata Tripeni.
Dalam pembelaan, Tripeni menegaskan bahwa putusan mengabulkan sebagian permohonan Kaligis terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi adalah benar-benar berdasarkan pertimbangan hukum bukan karena uang.
"Konsistensi saya menolak uang itu dapat dilihat dari sikap saya menolak pemberian uang yaitu 15 juli 2015 beberapa hari sebelum putusan, Kaligis berusaha memberikan amplop untuk mempengaruhi putusan," tutup Tripeni.
Sebelumnya, Tripeni dituntut empat tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Dia terbukti menerima uang sebesar lia ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat dari Kaligis untuk mempengaruhi keputusan hakim PTUN Medan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok