O. C. Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (1/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan terdakwa M. Yagary Bhastara alias Gery menjadi justice collaborator atau orang yang bisa bekerjasama dengan KPK untuk membuka semua kasus yang menjeratnya, termasuk siapa saja yang terlibat.
Namun, atasan Gery, pengacara Otto Cornelis Kaligis tidak mau menerima status yang diberikan KPK kepada Gerry.
"Gery bukan justice collaborator, tapi justice conspirator. Saya yakin Gery dituntut lebih dari 10 tahun, karena dia justice conspirator," kata Kaligis saat membacakan nota pembelaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut menilai Gery sudah menjerumuskannya ke dalam penjara. Pasalnya, tak sekalipun dirinya menyuruh Gery ke Medan untuk bertemu dengan hakim, lalu memberi sejumlah uang.
"Saya masih di Bali, dan Gery ke Medan itu atas inisiatif sendiri, bukan saya yang suruh. Dalam kesaksiannya di persidangan, bahwa dia ke Medan karena ditelepon oleh Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, bukan saya, apalagi menyuruh memberikan uang kepada hakim," kata Kaligis.
Kaligis meminta majelis hakim agar mengedepankan keadilan dalam memutuskan perkara. Pasalnya, dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya dituntut lebih ringan daripada dirinya yang dituntut selama sepuluh tahun hukuman penjara.
Seperti diketahui, Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut empat tahun penjara, sedangkan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dituntut empat setengah tahun penjara. Sementara Kaligis dituntut sepuluh tahun hukuman penjara.
Namun, atasan Gery, pengacara Otto Cornelis Kaligis tidak mau menerima status yang diberikan KPK kepada Gerry.
"Gery bukan justice collaborator, tapi justice conspirator. Saya yakin Gery dituntut lebih dari 10 tahun, karena dia justice conspirator," kata Kaligis saat membacakan nota pembelaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut menilai Gery sudah menjerumuskannya ke dalam penjara. Pasalnya, tak sekalipun dirinya menyuruh Gery ke Medan untuk bertemu dengan hakim, lalu memberi sejumlah uang.
"Saya masih di Bali, dan Gery ke Medan itu atas inisiatif sendiri, bukan saya yang suruh. Dalam kesaksiannya di persidangan, bahwa dia ke Medan karena ditelepon oleh Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, bukan saya, apalagi menyuruh memberikan uang kepada hakim," kata Kaligis.
Kaligis meminta majelis hakim agar mengedepankan keadilan dalam memutuskan perkara. Pasalnya, dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya dituntut lebih ringan daripada dirinya yang dituntut selama sepuluh tahun hukuman penjara.
Seperti diketahui, Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut empat tahun penjara, sedangkan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dituntut empat setengah tahun penjara. Sementara Kaligis dituntut sepuluh tahun hukuman penjara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal