O. C. Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (1/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan terdakwa M. Yagary Bhastara alias Gery menjadi justice collaborator atau orang yang bisa bekerjasama dengan KPK untuk membuka semua kasus yang menjeratnya, termasuk siapa saja yang terlibat.
Namun, atasan Gery, pengacara Otto Cornelis Kaligis tidak mau menerima status yang diberikan KPK kepada Gerry.
"Gery bukan justice collaborator, tapi justice conspirator. Saya yakin Gery dituntut lebih dari 10 tahun, karena dia justice conspirator," kata Kaligis saat membacakan nota pembelaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut menilai Gery sudah menjerumuskannya ke dalam penjara. Pasalnya, tak sekalipun dirinya menyuruh Gery ke Medan untuk bertemu dengan hakim, lalu memberi sejumlah uang.
"Saya masih di Bali, dan Gery ke Medan itu atas inisiatif sendiri, bukan saya yang suruh. Dalam kesaksiannya di persidangan, bahwa dia ke Medan karena ditelepon oleh Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, bukan saya, apalagi menyuruh memberikan uang kepada hakim," kata Kaligis.
Kaligis meminta majelis hakim agar mengedepankan keadilan dalam memutuskan perkara. Pasalnya, dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya dituntut lebih ringan daripada dirinya yang dituntut selama sepuluh tahun hukuman penjara.
Seperti diketahui, Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut empat tahun penjara, sedangkan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dituntut empat setengah tahun penjara. Sementara Kaligis dituntut sepuluh tahun hukuman penjara.
Namun, atasan Gery, pengacara Otto Cornelis Kaligis tidak mau menerima status yang diberikan KPK kepada Gerry.
"Gery bukan justice collaborator, tapi justice conspirator. Saya yakin Gery dituntut lebih dari 10 tahun, karena dia justice conspirator," kata Kaligis saat membacakan nota pembelaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut menilai Gery sudah menjerumuskannya ke dalam penjara. Pasalnya, tak sekalipun dirinya menyuruh Gery ke Medan untuk bertemu dengan hakim, lalu memberi sejumlah uang.
"Saya masih di Bali, dan Gery ke Medan itu atas inisiatif sendiri, bukan saya yang suruh. Dalam kesaksiannya di persidangan, bahwa dia ke Medan karena ditelepon oleh Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, bukan saya, apalagi menyuruh memberikan uang kepada hakim," kata Kaligis.
Kaligis meminta majelis hakim agar mengedepankan keadilan dalam memutuskan perkara. Pasalnya, dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya dituntut lebih ringan daripada dirinya yang dituntut selama sepuluh tahun hukuman penjara.
Seperti diketahui, Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut empat tahun penjara, sedangkan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dituntut empat setengah tahun penjara. Sementara Kaligis dituntut sepuluh tahun hukuman penjara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon
-
Jawaban Menpar Widiyanti Usai Diberi Nilai 50 Oleh Anggota DPR: Subjektif, Cuma Satu Orang
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo