O. C. Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (1/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan terdakwa M. Yagary Bhastara alias Gery menjadi justice collaborator atau orang yang bisa bekerjasama dengan KPK untuk membuka semua kasus yang menjeratnya, termasuk siapa saja yang terlibat.
Namun, atasan Gery, pengacara Otto Cornelis Kaligis tidak mau menerima status yang diberikan KPK kepada Gerry.
"Gery bukan justice collaborator, tapi justice conspirator. Saya yakin Gery dituntut lebih dari 10 tahun, karena dia justice conspirator," kata Kaligis saat membacakan nota pembelaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut menilai Gery sudah menjerumuskannya ke dalam penjara. Pasalnya, tak sekalipun dirinya menyuruh Gery ke Medan untuk bertemu dengan hakim, lalu memberi sejumlah uang.
"Saya masih di Bali, dan Gery ke Medan itu atas inisiatif sendiri, bukan saya yang suruh. Dalam kesaksiannya di persidangan, bahwa dia ke Medan karena ditelepon oleh Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, bukan saya, apalagi menyuruh memberikan uang kepada hakim," kata Kaligis.
Kaligis meminta majelis hakim agar mengedepankan keadilan dalam memutuskan perkara. Pasalnya, dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya dituntut lebih ringan daripada dirinya yang dituntut selama sepuluh tahun hukuman penjara.
Seperti diketahui, Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut empat tahun penjara, sedangkan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dituntut empat setengah tahun penjara. Sementara Kaligis dituntut sepuluh tahun hukuman penjara.
Namun, atasan Gery, pengacara Otto Cornelis Kaligis tidak mau menerima status yang diberikan KPK kepada Gerry.
"Gery bukan justice collaborator, tapi justice conspirator. Saya yakin Gery dituntut lebih dari 10 tahun, karena dia justice conspirator," kata Kaligis saat membacakan nota pembelaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut menilai Gery sudah menjerumuskannya ke dalam penjara. Pasalnya, tak sekalipun dirinya menyuruh Gery ke Medan untuk bertemu dengan hakim, lalu memberi sejumlah uang.
"Saya masih di Bali, dan Gery ke Medan itu atas inisiatif sendiri, bukan saya yang suruh. Dalam kesaksiannya di persidangan, bahwa dia ke Medan karena ditelepon oleh Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, bukan saya, apalagi menyuruh memberikan uang kepada hakim," kata Kaligis.
Kaligis meminta majelis hakim agar mengedepankan keadilan dalam memutuskan perkara. Pasalnya, dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya dituntut lebih ringan daripada dirinya yang dituntut selama sepuluh tahun hukuman penjara.
Seperti diketahui, Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut empat tahun penjara, sedangkan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dituntut empat setengah tahun penjara. Sementara Kaligis dituntut sepuluh tahun hukuman penjara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya