O. C. Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (1/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan terdakwa M. Yagary Bhastara alias Gery menjadi justice collaborator atau orang yang bisa bekerjasama dengan KPK untuk membuka semua kasus yang menjeratnya, termasuk siapa saja yang terlibat.
Namun, atasan Gery, pengacara Otto Cornelis Kaligis tidak mau menerima status yang diberikan KPK kepada Gerry.
"Gery bukan justice collaborator, tapi justice conspirator. Saya yakin Gery dituntut lebih dari 10 tahun, karena dia justice conspirator," kata Kaligis saat membacakan nota pembelaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut menilai Gery sudah menjerumuskannya ke dalam penjara. Pasalnya, tak sekalipun dirinya menyuruh Gery ke Medan untuk bertemu dengan hakim, lalu memberi sejumlah uang.
"Saya masih di Bali, dan Gery ke Medan itu atas inisiatif sendiri, bukan saya yang suruh. Dalam kesaksiannya di persidangan, bahwa dia ke Medan karena ditelepon oleh Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, bukan saya, apalagi menyuruh memberikan uang kepada hakim," kata Kaligis.
Kaligis meminta majelis hakim agar mengedepankan keadilan dalam memutuskan perkara. Pasalnya, dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya dituntut lebih ringan daripada dirinya yang dituntut selama sepuluh tahun hukuman penjara.
Seperti diketahui, Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut empat tahun penjara, sedangkan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dituntut empat setengah tahun penjara. Sementara Kaligis dituntut sepuluh tahun hukuman penjara.
Namun, atasan Gery, pengacara Otto Cornelis Kaligis tidak mau menerima status yang diberikan KPK kepada Gerry.
"Gery bukan justice collaborator, tapi justice conspirator. Saya yakin Gery dituntut lebih dari 10 tahun, karena dia justice conspirator," kata Kaligis saat membacakan nota pembelaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut menilai Gery sudah menjerumuskannya ke dalam penjara. Pasalnya, tak sekalipun dirinya menyuruh Gery ke Medan untuk bertemu dengan hakim, lalu memberi sejumlah uang.
"Saya masih di Bali, dan Gery ke Medan itu atas inisiatif sendiri, bukan saya yang suruh. Dalam kesaksiannya di persidangan, bahwa dia ke Medan karena ditelepon oleh Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, bukan saya, apalagi menyuruh memberikan uang kepada hakim," kata Kaligis.
Kaligis meminta majelis hakim agar mengedepankan keadilan dalam memutuskan perkara. Pasalnya, dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya dituntut lebih ringan daripada dirinya yang dituntut selama sepuluh tahun hukuman penjara.
Seperti diketahui, Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut empat tahun penjara, sedangkan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dituntut empat setengah tahun penjara. Sementara Kaligis dituntut sepuluh tahun hukuman penjara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement