Suara.com - Menteri Pertahanan RI, Ryamizard Ryacudu bingung menyikapi maraknya protes yang muncul dari masyarakat dan DPR atas rencana pembelian helikopter khusus untuk angkutan Very Very Important Person (VVIP) bagi Presiden dan Wakil Presiden.
Dia pun tak mau ambil pusing atas ramainya pemberitaan tentang pro dan kontra rencana pembelian helikopter tipe AgustaWestland AW101 dari perusahaan patungan Inggris-Italia.
"Itu sudah pada ribut-ribut di koran (media massa), biar saja," kata Ryamizard.
Dia menuturkan bahwa pengadaan helikopter VVIP itu masuk dalam perencanaan Kementerian Pertahanan, namun yang mengajukan spesifikasi pesawat yang dibutuhkan adalah TNI Angkatan Udara. Dia mengaku sudah mengkonfirmasi kepada TNI AU atas pembelian helikopter dari luar negeri itu tanpa memilih produksi PT Dirgantara Indonesia.
"Itu semuanya Kemhan (tanggung jawab), tapi kan yang paling tahu keperluannya kan TNI AU. Saya tanya masuk akan nggak (beli dari asing), katanya harus menghadap Presiden dulu, ya sudah," ujarnya.
Dia mengaku pengadaan helikopter itu sudah melalui proses kajian di Kementeriannya bersama TNI. Namun saat ditanya penegasan apakah dirinya sebagai Menhan setuju atau tidak atas pembelian helikopter asing itu, Ryamizard tampak bimbang menjawab.
"Bukan oke oke saja, nanti salah lagi. Tetapi TNI AU sudah mengkaji begitu, ya sudah. Jangan digede-gedekan (beritanya), nanti gua berkelahi lagi, gua nggak mau," kata bekas Kepala Staf TNI Angkatan Darat di era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut.
Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla meminta sejumlah pihak terkait untuk mengevaluasi rencana pembelian helikopter khusus untuk angkutan VVIP bagi presiden dan wakil presiden.
"Kita evaluasi ulang ya, evaluasi ulang. Jangan berlebihan karena ini uang rakyat," kata JK ditemui di Surabaya, Senin siang.
Menurut Wapres, pejabat pemerintah dan aparatur negara harus berhati-hati dan efisien dalam menggunakan Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Negara (APBN) karena itu merupakan amanah dari rakyat Indonesia.
JK menjelaskan helikopter khusus Super Puma untuk VVIP yang saat ini dioperasikan oleh TNI AU masih berkondisi baik.
Dia mengatakan bahwa helikopter itu dibeli pada saat almarhum Abdurahman Wahid menjabat sebagai Presiden RI ke 4 sekitar tahun 2000-an.
"Jam terbang helikopter itu diukur dari dua hal yaitu tahun pembuatannya dan jam terbangnya. Jam terbangnya kecil sekali," tegas JK.
Wapres menjelaskan total penggunaan helikopter VVIP Super Puma oleh Presiden Joko Widodo selama satu bulan rata-rata hanya satu kali penerbangan.
"Yang dimaksud angkutan VVIP cuma dua orang di Indonesia, cuma presiden dan wapres. Sedangkan helikopter yang itu (Super Puma) sudah ada lima dan itu relatif baru," tegas JK.
Wapres juga mengingatkan jangan sampai terjadi skandal dalam rencana pembelian helikopter untuk VVIP.
JK mengatakan pemangku kepentingan dalam pembelian helikopter perlu berkaca kepada India yang membeli helikopter dari perusahaan AgustaWestland namun terjadi penetapan harga (mark up) yang terlalu tinggi akibat adanya korupsi.
Wapres meminta pemangku kepentingan untuk menghindari peningkatan harga seperti yang terjadi di India.
"Artinya jangan terjadi itu. Oke hati-hati. Kami khawatir, jangan-jangan helikopter buangan dari India itu mau dibeli Indonesia. Periksa ulang, karena itu jelas," tegas JK.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna mengatakan TNI AU berencana membeli tiga helikopter untuk "very very important person" (VVIP) tipe AgustaWestland AW101 yang telah tercantum dalam rencana strategis TNI Angkatan Udara periode 2015-2019 dari perusahaan patungan Inggris-Italia AgustaWestland.
Pengadaan helikopter tersebut, kata Agus, sudah sesuai kebutuhan TNI AU dan menjadi bagian dari modernisasi alat utama sistem persenjataan TNI Angkatan Udara.
"Ini bukan berdasarkan permintaan Presiden Joko Widodo. Ini jangan dipolitisasi yang menyatakan untuk presiden, tapi ini adalah rencana strategis TNI Angkatan Udara. TNI AU akan membeli tiga helikopter VVIP," kata KSAU.
Berita Terkait
-
Timnas AMIN Sebut Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Dukung Anies: Hati dan Pikirannya Memihak Pada Perubahan
-
Khawatir Korupsi Kabasarnas Mangkrak Seperti Kasus Helikopter AW-101, KPK Bakal Temui Panglima TNI
-
Eks KSAU Agus Supriatna Mangkir di Sidang Korupsi Helikopter AW-101, KPK Ingat Perkara BLBI dan Budiono Jadi Saksi
-
Panggil Eks Kasau Di Kasus Helikopter AW 101, KPK Tunggu Pergantian Panglima TNI Baru
-
KPK Tunggu Pergantian Panglima TNI untuk Koordinasi Pemanggilan Eks KSAU Agus Supriatna, Mengapa?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO