Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu pergantian Panglima TNI untuk koordinasi kembali soal pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna sebagai saksi di persidangan perkara korupsi helikopter AgustaWestland atau AW-101.
"Ini besok kita lihat setelah pergantian panglima kami mungkin akan memulai lagi koordinasi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Karyoto menyatakan bahwa sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebenarnya juga telah mendukung KPK dalam pemanggilan Agus tersebut.
"Sebenarnya panglima yang lama kemarin juga sudah sangat mendukung kami ya, kembali kepada yang bersangkutan (Agus Supriatna)," ujar Karyoto.
Ia menegaskan kesaksian Agus dibutuhkan dalam persidangan tersebut. Oleh karena itu, kata dia, KPK juga akan koordinasi kembali dengan Laksamana Yudo Margono setelah dilantik sebagai Panglima TNI.
"Mudah-mudahan nanti kalau panglima yang baru sudah dilantik, nanti kami akan koordinasi lagi dan memohon bantuan karena kesaksian beliau cukup penting untuk didengar di persidangan," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim meminta agar tim KPK sungguh-sungguh mengusahakan agar Agus ke persidangan sebagai saksi.
"KPK kan tahu sendiri, hakim agung dipanggil datang kok, jangan mentang-mentang punya kedudukan terus enggak menghargai negara gitu loh. Tolong KPK juga sungguh-sungguh, saya yakin teman-teman KPK sungguh-sungguh, hadirkan gitu loh," kata Hakim Ketua Djumyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Agus diminta agar hadir sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh yang didakwa korupsi pengadaan helikopter AW-101 TNI AU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.
Baca Juga: KPK Kembali Panggil Mantan KSAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Agus sudah dipanggil sebagai saksi pada sidang 21 dan 28 November 2022. Namun, dia tidak kunjung memenuhi panggilan.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ariawan Agustiartono meminta agar majelis hakim tetap memberlakukan pelaksanaan panggil paksa terhadap saksi-saksi yang belum juga hadir dalam persidangan.
"Kami mohon tetap berlaku, jadi kami tim di lapangan masih bisa bekerja," kata jaksa Ariawan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Mentan Amran Tegas: Berani Korupsi Bantuan Bencana Akan Langsung Dicopot
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Sita 8 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
-
Bupati Lampung Tengah Kantongi Fee Proyek Rp 5,75 Miliar: Dipakai Buat Bayar Utang Kampanye
-
Sekdes Tanggul Wetan Dibekuk! Skandal Korupsi APBDes Rp484 Juta di Jember Kembali Meledak
-
Rel Maut Jakarta: Di Balik Ratusan Kecelakaan Kereta, Siapa Salah dan Apa Solusinya?
-
Kementan Minta Publik Kawal Ketat Bantuan Beras 1.200 Ton Senilai Rp16 Miliar untuk Sumatra
-
Jejak Utang Pilkada Bupati Lampung Tengah: Palak Fee Proyek APBD, Korupsi Rp5,75 Miliar
-
Komite I DPD RI dan Kemendagri Bahas Isu Strategis Daerah Sampai Percepatan Pembangunan Papua
-
KPK Amankan Duit Rp 193 Juta Hingga Emas dari Rumah Bupati Lampung Tengah dan Adiknya
-
Buntut Mobil MBG Tabrak Siswa SD, Komisi X DPR: Pemerintah Harus Bertanggung Jawab